Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2024/PN Bkt RENI SUSANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RENI SUSANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menetapkan bahwa telah meninggal dunia JUSAN (Ayah Kandung Pemohon) pada Hari Selasa tanggal 06 Juli 2010 di Rumah Sakit Otak Dr.M Hatta Bukittinggi dan di kebumikan di Jl.Ganting Kamang Magek, Kabupten Agam;  
3.    Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama JUSAN (Ayah Kandung Pemohon);
4.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak