INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
36/Pdt.P/2024/PN Bkt | 1.Muhammad Rifki Abdillah 2.Yulia Inda Lastari |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.P/2024/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
12. Menyatakan dan memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama anak pertama laki-laki Para Pemohon dari ARYA AL GHIFARI menjadi MUHAMMAD ALGHIFARI ARYASI dalam akta kelahiran anak pertama laki-laki Para Pemohon 1375-LT-31082015-0024 tertanggal 01 September 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi, dan memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk memperbaiki peruabahan tersebut;
2. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama anak pertama laki-laki Para Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
3. Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |