Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2024/PN Bkt Syahreini Agustin, S.H., M.H Afdal bin Nasir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 29/Pid.B/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-634/L.3.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Syahreini Agustin, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Afdal bin Nasir[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa Afdal bin Nasir pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 02.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 yang bertempat di sebuah toko di Kampung Tokoh Jorong Bansa Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, percobaan untuk mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal dari Toko milik saksi korban Ermainis telah mengalami kehilangan barang-barang berupa rokok dengan berbagai macam merk dan uang tunai sebanyak 2 (dua) kali yaitu tanggal 15 Januari 2024 dan tanggal 19 Januari 2024 dengan total kerugian senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah). Selanjutnya saksi korban Ermainis meminta anak saksi korban yaitu saksi Muhammad Fadli untuk tidur di toko saksi korban, lalu saksi Muhammad Fadli tidur di Toko tersebut dan meletakkan sebuah lonceng di atas rak rak kue,

Selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, dimana sebelumnya terdakwa melihat toko milik saksi korban Ermainis yang bertingkat dan melihat jendela pada tingkat atas toko tersebut agak terenggang dan kemudian terdakwapun mencoba untuk menaiki tingkat toko tersebut dengan cara menggunakan bambu yang terdakwa dapat di dekat lokasi dengan tujuan untuk mudah mencapai tingkat atas toko tersebut dan setelah itu terdakwapun naik ke Toko bagian atas dengan menggunakan bambu tersebut untuk tempat berpijak sehingga terdakwa  sampai ke tingkat atas Toko, lalu  terdakwa mencoba membuka jendela yang teranggang tersebut menggunakan tangan terdakwa dan ternyata jendela tersebut hanya diikat menggunakan tali jemuran dan ikatannya pun tidak kuat sehingga ketika terdakwa tarik tali tersebutpun lepas dan setelah itu terdakwa masuk ke dalam toko pada bagian atas melalui jendela yang terbuka tadi dan masuk kedalam toko turun melalui lubang dan turun berpijak di atas rak-rak toko dan untuk sampai ke lantai satu dan saat itulah saksi Muhammad Fadli yang memang sengaja menunggui Toko mendengar suara orang berjalan di lantai 2 (dua) toko dan terdengar suara lonceng berbunyi dan terjatuh lalu Saksi Muhammad Fadli langsung melihat terdakwa dan Saksi Muhammad Fadli berhasil memukul terdakwa dan selanjutnya terdakwa lari memanjat melalui lubang tempat terdakwa masuk tadi menuju lantai 2 (dua) dan keluar melalui jendela tempat terdakwa masuk ke dalam toko, selanjutnya Saksi Muhammad Fadli mengejar terdakwa dan berhasil mengamankan terdakwa dan langsung menghubungi Nyiak Jorong Bansa dan beberapa menit kemudian Personil Polsek Tilatang Kamang datang ke lokasi dan mengamankan terdakwa.

Bahwa setelah diamankan, terdakwa mengakui sebelumnya sudah 2 (dua) kali masuk ke dalam toko milik saksi korban Ermainis dengan cara terdakwa menaiki tingkat toko tersebut dengan menggunakan bambu yang terdakwa dapat di dekat lokasi dengan tujuan untuk mudah mencapai tingkat atas toko tersebut dan setelah itu terdakwapun naik ke atas toko tingkat dan setelah sampai ke atas terdakwa mencoba membuka jendela yang teranggang tersebut menggunakan tangan terdakwa dan ternyata jendela tersebut hanya diikat menggunakan tali jemuran dan ikatannya pun tidak kuat sehingga ketika terdakwa tarik tali tersebutpun lepas dan setelah itu terdakwa masuk ke dalam toko pada bagian atas melalui jendela yang terbuka tadi dan masuk ke dalam toko turun melalui rak-rak toko lalu terdakwa langsung mengambil rokok yang berada di dalam etalase toko milik korban dan juga terdakwa mengambil uang dalam meja kasir tersebut dan setelah itu terdakwa langsung memanjat kembali ke atas toko milik korban dan keluar melalui jendela yang telah terdakwa buka tersebut dan langsung melarikan diri.

 Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Tilatang Kamang untuk proses lebih lanjut.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya