Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
78/Pdt.G/2026/PN Bkt HERMAN 1.PT. INDAH BUMI CITRA DAYA Developer-Contractor-Design Construction
2.JOHARNIS KARANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 78/Pdt.G/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Selasa, 20 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. INDAH BUMI CITRA DAYA Developer-Contractor-Design Construction
2JOHARNIS KARANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DASRUL DT RAJO PENGULU
2NASIR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.—
2.    Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Perjanjian Jual Beli No. 42/ICD/PER/VI/2007   tanggal   1 Juni 2007 antara Penggugat  selaku Pihak pembeli dengan Tergugat 1 selaku pihak penjual/ developer atas objek perkara berupa satu unit rumah tipe 36/96 m?2;  yang  terletak di   Perumahan Bukittinggi Indah Ladang 
Cakiah Tigo Baleh Bukittinggi, dengan luas bangunan 6 X 6 = 36 m?2; dan Luas Tanah Standar  100 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut;--------------------------------------------------------------------------------
•    Sebelah Utara berbatas dengan: Rumah Pak Yus.-------------------
•    Sebelah Selatan berbatas dengan: Rumah Pak Jon.-----------------
•    Sebelah Timur berbatas dengan: Rumah Pak Jon.--------------------
•    Sebelah Barat berbatas dengan: Jalan.-------------------------------------
3.    Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat I yang tidak dapat menyelesaikan pembangunan rumah yang  dibeli  oleh Penggugat sampai pada batas waktu tanggal 1 Oktober 2007 sebagaimana diatur dalam pasal III angka 4 adalah  merupakan perbuatan  ingkar Janji (Wanprestasi)  sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1234 KUHPerdata dengan segala akibat hukumnya;---------------------------

4.    Menyatakan hukum tindakan dan perbuatan Tergugat I melalui Tergugat II dan Para Turut Tergugat yang meminta istri Penggugat mengosongkan  rumah  bila  tidak  harus  membayar  harga  tanah 

karena belum dibayar oleh Tergugat 1 tidak mereka akan mengambil rumah  Penggugat  serta menyegelnya adalah merupakan perbuatan tidak sepatutnya dan keseweng wenangan yang mengarah pada tindakan pengancaman dan pemerasan.-----------------------------------


5.    Menyatakan hukum menghukum  Tergugat I  menyerahkan sertifikat dan IMB rumah Penggugat  bila tidak  mau Tergugat 1 berkewajiban hukum untuk mengembalikan seluruh uang dan menganti segala kerugian Penggugat baik moril maupun materil yaitu;-------------------

1.    Menganti seluruh uang dan kerugian yang dialami Penggugat  akibat ditelantarkan pembangunan rumah Penggugat serta uang yang telah dikeluarkan Penggugat untuk membeli rumah tersebut sebesar Rp. 90.386.500,- (sembilan puluh juta tiga ratus delapan puluh  enam ribu  lima ratus rupiah) yang  dihitung  berdasarkan 
barang emas   yang telah dijual Penggugat saat itu yang meliputi;-
1.     Uang tabungan Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah)

2.    5 (lima) rupiah emas amerika polos dengan harga                        saat ini adalah senilai 5 x Rp.40.000.000= Rp. 200.000.000,-  ( dua  ratus  juta  rupiah)  

3.    Perhiasan emas sebanyak 45 emas sekarang harganya jual               45 emas x Rp.6.000.000,-/emas  (enam juta rupiah/emas)
adalah Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh pulu juta rupiah).

4.       Uang pembelian material atas izin persetujuan   Tergugat 1
            dari  12-12-2007 s/d 16-3-2008  ---------------- Rp.11.986.500,-
            Uang memasukan listrik tanggal 
22    Maret 2008 -------------------------------------- Rp.   1.600.000,-
Uang beli bahan bangunan berupa atap dan 
pintu tanggal 31 Januari 2009 ------------------- Rp.  5.525.000,-
             Uang pembelian material atas izin persetujuan
Tergugat 1  dari  20-6-2013 s/d 12-7-2013 -Rp.   6.275.000, +
Jumlah           ----------------------------------------- Rp. 25.386.500,
Jumlah kerugian materil Penggugat sebesar Rp.520.386.000,- (lima ratus dua puluh juta tiga ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah).-------------------------------------------------------------------- 

2.    Membayar  kerugian immaterial kepada Penggugat nilai sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).-------------------------

3.    Membayar  kepada Penggugat uang denda Rp. 45.200.000,- (Empat Puluh lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)-----------------


4.    Membayar  uang denda keterlambatan Pasal IV ayat 3, Tergugat 1 telah menyatakan kesedian untuk dikenakan denda                          Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) per bulan untuk                 setiap keterlambatan penyelesaian, yang mana jika dihitung                dari bulan November 2007  hingga bulan November 2026  diwajibkan membayar denda kepada Penggugat sebesar ; 228 Bulan. X (dikali) Rp. 200.000,-(Dua Ratus Ribu Rupiah) adalah berjumlah Rp. 45.600.000,- (Empat Puluh lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)------------------------------------------------------------
Dengan jumlah keseluruhannya  adalah sebesar  Rp.1.045.586.500,- (satu milyar empat puluh lima juta lima ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) ------------------------------
6.    Menghukum Tergugat 1 untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar   Rp. 1.000.000,-  (Satu Juta  Rupiah)  untuk  setiap  hari  keterlambatan dalam melaksanakan putusan perkara a quo sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);------------

7.    Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;-------------------------------------------

8.    Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh harta kekayaan Tergugat 1, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, guna menjamin pelaksanaan putusan perkara a quo;------

9.    Menghukum  para Tergugat  dan para Turut Tergugat  untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo; secara tanggung renteng -------------------------------------------------------

S U B S I D A I R :
Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini (ex aequo et bono).---------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak