1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.—
2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Perjanjian Jual Beli No. 42/ICD/PER/VI/2007 tanggal 1 Juni 2007 antara Penggugat selaku Pihak pembeli dengan Tergugat 1 selaku pihak penjual/ developer atas objek perkara berupa satu unit rumah tipe 36/96 m?2; yang terletak di Perumahan Bukittinggi Indah Ladang
Cakiah Tigo Baleh Bukittinggi, dengan luas bangunan 6 X 6 = 36 m?2; dan Luas Tanah Standar 100 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut;--------------------------------------------------------------------------------
• Sebelah Utara berbatas dengan: Rumah Pak Yus.-------------------
• Sebelah Selatan berbatas dengan: Rumah Pak Jon.-----------------
• Sebelah Timur berbatas dengan: Rumah Pak Jon.--------------------
• Sebelah Barat berbatas dengan: Jalan.-------------------------------------
3. Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat I yang tidak dapat menyelesaikan pembangunan rumah yang dibeli oleh Penggugat sampai pada batas waktu tanggal 1 Oktober 2007 sebagaimana diatur dalam pasal III angka 4 adalah merupakan perbuatan ingkar Janji (Wanprestasi) sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1234 KUHPerdata dengan segala akibat hukumnya;---------------------------
4. Menyatakan hukum tindakan dan perbuatan Tergugat I melalui Tergugat II dan Para Turut Tergugat yang meminta istri Penggugat mengosongkan rumah bila tidak harus membayar harga tanah
karena belum dibayar oleh Tergugat 1 tidak mereka akan mengambil rumah Penggugat serta menyegelnya adalah merupakan perbuatan tidak sepatutnya dan keseweng wenangan yang mengarah pada tindakan pengancaman dan pemerasan.-----------------------------------
5. Menyatakan hukum menghukum Tergugat I menyerahkan sertifikat dan IMB rumah Penggugat bila tidak mau Tergugat 1 berkewajiban hukum untuk mengembalikan seluruh uang dan menganti segala kerugian Penggugat baik moril maupun materil yaitu;-------------------
1. Menganti seluruh uang dan kerugian yang dialami Penggugat akibat ditelantarkan pembangunan rumah Penggugat serta uang yang telah dikeluarkan Penggugat untuk membeli rumah tersebut sebesar Rp. 90.386.500,- (sembilan puluh juta tiga ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang dihitung berdasarkan
barang emas yang telah dijual Penggugat saat itu yang meliputi;-
1. Uang tabungan Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah)
2. 5 (lima) rupiah emas amerika polos dengan harga saat ini adalah senilai 5 x Rp.40.000.000= Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah)
3. Perhiasan emas sebanyak 45 emas sekarang harganya jual 45 emas x Rp.6.000.000,-/emas (enam juta rupiah/emas)
adalah Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh pulu juta rupiah).
4. Uang pembelian material atas izin persetujuan Tergugat 1
dari 12-12-2007 s/d 16-3-2008 ---------------- Rp.11.986.500,-
Uang memasukan listrik tanggal
22 Maret 2008 -------------------------------------- Rp. 1.600.000,-
Uang beli bahan bangunan berupa atap dan
pintu tanggal 31 Januari 2009 ------------------- Rp. 5.525.000,-
Uang pembelian material atas izin persetujuan
Tergugat 1 dari 20-6-2013 s/d 12-7-2013 -Rp. 6.275.000, +
Jumlah ----------------------------------------- Rp. 25.386.500,
Jumlah kerugian materil Penggugat sebesar Rp.520.386.000,- (lima ratus dua puluh juta tiga ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah).--------------------------------------------------------------------
2. Membayar kerugian immaterial kepada Penggugat nilai sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).-------------------------
3. Membayar kepada Penggugat uang denda Rp. 45.200.000,- (Empat Puluh lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)-----------------
4. Membayar uang denda keterlambatan Pasal IV ayat 3, Tergugat 1 telah menyatakan kesedian untuk dikenakan denda Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) per bulan untuk setiap keterlambatan penyelesaian, yang mana jika dihitung dari bulan November 2007 hingga bulan November 2026 diwajibkan membayar denda kepada Penggugat sebesar ; 228 Bulan. X (dikali) Rp. 200.000,-(Dua Ratus Ribu Rupiah) adalah berjumlah Rp. 45.600.000,- (Empat Puluh lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)------------------------------------------------------------
Dengan jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp.1.045.586.500,- (satu milyar empat puluh lima juta lima ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) ------------------------------
6. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan perkara a quo sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);------------
7. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;-------------------------------------------
8. Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh harta kekayaan Tergugat 1, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, guna menjamin pelaksanaan putusan perkara a quo;------
9. Menghukum para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo; secara tanggung renteng -------------------------------------------------------
S U B S I D A I R :
Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini (ex aequo et bono).---------------------
|