| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia, SYAFRIL (Ayah Kandung Pemohon) pada tahun 1999 di kediaman/ rumah yang beralamat di Batang Kapas Painan Kabupaten Pesisir Selatan;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama SYAFRIL (Ayah Kandung Pemohon);
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|