Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
84/Pid.Sus/2026/PN Bkt Mulia Fadilah, S.H WENDRI PGL WEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1729/L.3.11/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Mulia Fadilah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WENDRI PGL WEN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

PRIMAIR :

-------- Bahwa Terdakwa WENDRI Pgl WEN bersama-sama dengan saksi REVINALDO Pgl NAL Alias BEBEK (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026, bertempat di tepi Jalan Soekarno Hatta Ngalau Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira Pukul 08.00 Wib Terdakwa menghubungi saksi REVINALDO Pgl NAL Alias BEBEK menggunakan 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam milik Terdakwa dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu dengan mengatakan “Nal, pitih ado Rp. 800.000,- (delapan ratus ratus ribu rupiah) balanjo wak lah” (Nal, Saya ada uang Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) belanja kita yuk) dan saat itu saksi REVINALDO Pgl NAL Als BEBEK menjawab “awak tunggu di bawah (saya tunggu di bawah (Payakumbuh). Selanjutnya Terdakwa berangkat menuju Payakumbuh dengan ojek serta membawa uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sekira Pukul 09.00 Wib Terdakwa sampai di Payakumbuh lalu kembali menghubungi saksi REVINALDO Pgl NAL Als BEBEK dimana saat itu yang bersangkutan langsung menyuruh Terdakwa untuk datang ke rumahnya yang beralamat di Lampasi Tigo Nagari Kota Payakumbuh. Sesampainya Terdakwa di rumah saksi REVINALDO Pgl NAL Als BEBEK, Terdakwa mendengar saksi REVINALDO Pgl NAL Als BEBEK sedang menghubungi ANTO (DPO) sembari mengatakan “ANTO den ka balanjo ka rumah (ANTO, Saya mau belanja ke rumah)”. Selanjutnya, Terdakwa bersama saksi REVINALDO Pgl NAL Als BEBEK berangkat menuju rumah ANTO (DPO) di daerah Batang Tabik Kota Payakumbuh namun sesampainya di rumah yang bersangkutan ternyata ANTO (DPO) tidak berada di rumah lalu saksi REVINALDO Pgl NAL Als BEBEK kembali menghubungi ANTO (DPO) dan saat itu ANTO meminta saksi REVINALDO Pgl NAL Als BEBEK untuk menemuinya di daerah Ngalau Kota Payakumbuh sehingga Terdakwa bersama saksi langsung berangkat menuju ke lokasi yang dimaksud. Sesampainya di daerah Ngalau, saksi REVINALDO Pgl NAL Als BEBEK langsung menemui ANTO (DPO) dan menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada ANTO (DPO) lalu ANTO (DPO)  memberikan narkotika jenis shabu-shabu tersebut ke tangan saksi REVINALDO Pgl NAL Als BEBEK. Selanjutnya saksi REVINALDO Pgl NAL Als BEBEK memasukkan narkotika jenis shabu-shabu itu ke dalam saku celana yang dipergunakannya lalu Terdakwa bersama saksi saksi REVINALDO Pgl NAL Als BEBEK kembali menuju ke rumah saksi REVINALDO Pgl NAL Als BEBEK. Setelah berada di rumah, saksi REVINALDO Pgl NAL Als BEBEK langsung mengeluarkan narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening yang terdiri atas 2 (dua) paket kemudian saksi REVINALDO Pgl NAL Als BEBEK menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus palstik klip warna bening yang berukuran lebih besar lalu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi REVINALDO Pgl NAL Als BEBEK untuk pembelian narkotika itu dan sisa pembayaran sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) akan Terdakwa transfer setelah sampai di Bukittinggi.
  • Bahwa setibanya Terdakwa di Bukittinggi sekira Pukul 12.00 Wib, Terdakwa langsung membagi 1 (satu) paket narkotika yang terbungkus plastik klip warna bening di rumahnya menjadi 15 (lima belas) paket. Adapun dari 15 (lima belas) paket itu Terdakwa telah menjual 4 (empat) paket narkotika seharga Rp. 1.740.000,- (Satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira Pukul 17.00 Wib bertempat di dekat rumah makan Gon Raya Lamo. Selanjutnya sekira Pukul 20.00 Wib Terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui rekening Bank jago ke rekening Sea Bank milik saksi REVINALDO Pgl NAL Als BEBEK. Adapun terhadap 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu-shabu yang tersisa Terdakwa simpan di rumah Terdakwa berikut uang hasil penjualan narkotika jenis shabu-shabu tersebut.
  • Kemudian saksi RAVIOLA HENDRA SATRIA bersama saksi ROUNI ANSARI selaku Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Bukittinggi yang telah mendapatkan informasi bahwa Terdakwa merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira Pukul 21.30 Wib langsung mengamankan Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Anak Air kelurahan Pulai Anak Air Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi dimana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian serta kamar Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi YUSRI EFENDI, saksi ADY EFENDI, dan saksi LIAN NASUTION ditemukan 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening di lantai dekat posisi Terdakwa duduk, 1 (satu) unit bong beserta pirek yang berisikan narkotika jenis shabu, uang tunai Rp. 1.240.000 (Satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) berikut 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam di temukan di lantai dekat Terdakwa duduk, serta 1 (satu) paket narkotika yang terbungkus plastik klip warna bening di dalam lipatan baju jaket warna putih hitam di dalam lemari pada kamar Terdakwa;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
  • Terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (Satu) paket narkotika yang terbugkus plastik klip bening diduga jenis shabu, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 2,37 gr (dua koma tiga puluh tujuh gram) dan total berat bersih 1,65 gr (Satu koma enam puluh dua gram).
  2. 1 (satu) paket narkotika yang terbungkus plastik klip warna bening diduga jenis sabu, setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 1,22 gr (satu koma dua dua gram) dan total  berat bersih 0,8 gr (Nol koma delapan gram).

Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

sesuai dengan Berita Acara Penimbangan No. 043/10422.00/2026 Tanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangani oleh WELNAMANJASARI Selaku Plh. Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi dan MELI FITRIANI selaku Pengelola Agunan  pada Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi ;

  • Berita Acara Analisis Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0812/NNF/2026 tanggal 02 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, MH selaku Ps. Kaur Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan YOGA RAMADI AGUSTI, S.Si selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau  dengan kesimpulan : “Bahwa barang bukti Nomor : 1292/2026/NNF berupa Kristal Putih dan Nomor : 1293/ NNF/2026 berupa pipa kaca sisa pakai , benar mengandung metamfetamina  dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana . ---------------

 

SUBSIDIAIR :

-------- Bahwa Terdakwa WENDRI Pgl WEN bersama-sama dengan saksi REVINALDO Pgl NAL Alias BEBEK (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Anak Air RT.002 RW.001 Kel. Pulai Anak Air Kec. Mandiangin Koto Selayan kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 saksi RAVIOLA HENDRA SATRIA bersama saksi ROUNI ANSARI dan saksi ZULFAN YUSUF selaku Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Bukittinggi mendapatkan informasi bahwa Terdakwa merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu, selanjutnya saksi RAVIOLA HENDRA SATRIA, saksi ROUNI ANSARI beserta saksi ZULFAN YUSUF mengamankan Terdakwa yang sedang berada di dalam rumahnya yang beralamat Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Pulai Anai Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, dimana pada saat saksi RAVIOLA HENDRA SATRIA bersama saksi ROUNI ANSARI dan saksi ZULFAN YUSUF melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi LIAN NASUTION, saksi YUSRI EFENDI dan saksi ADY EFENDI ditemukan ditemukan 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening di lantai dekat posisi Terdakwa duduk, 1 (satu) unit bong beserta pirek yang berisikan narkotika jenis shabu, uang tunai Rp. 1.240.000 (Satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) berikut 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam di temukan di lantai dekat Terdakwa duduk, serta 1 (satu) paket narkotika yang terbungkus plastik klip warna bening di dalam lipatan baju jaket warna putih hitam di dalam lemari pada kamar Terdakwa.
  • Bahwa pada saat saksi RAVIOLA HENDRA SATRIA bersama saksi ROUNI ANSARI dn saksi ZULFAN YUSUF menanyakan darimana Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut, Terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis shabu-shabu itu didapatkan Terdakwa Pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira Pukul  10.00 Wib dengan cara dibeli dari ANTO (DPO) bersama saksi REVINALDO Pgl NAL Als BEBEK. Setelah mendengar keterangan dari Terdakwa, saksi RAVIOLA HENDRA SATRIA, saksi ROUNI ANSARI beserta saksi ZULFAN YUSUF langsung bergerak ke Kota Payakumbuh dan mengamankan saksi REVINALDO Pgl NAL Als BEBEK di rumahnya yang berlokasi di Jalan Lampasi Tigo Nagari Kota Payakumbuh.
  • Adapun sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira Pukul 08.00 Wib Terdakwa menghubungi saksi REVINALDO Pgl NAL Alias BEBEK menggunakan 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam milik Terdakwa dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu dengan mengatakan “Nal, pitih ado Rp. 800.000,- (delapan ratus ratus ribu rupiah) balanjo wak lah” (Nal, Saya ada uang Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) belanja kita yuk) dan saat itu saksi REVINALDO Pgl NAL Als BEBEK menjawab “awak tunggu di bawah) (saya tunggu di bawah (Payakumbuh). Selanjutnya Terdakwa berangkat menuju Payakumbuh dengan ojek serta membawa uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sekira Pukul 09.00 Wib Terdakwa sampai di Payakumbuh lalu kembali menghubungi saksi REVINALDO Pgl NAL Als BEBEK dimana saat itu yang bersangkutan langsung menyuruh Terdakwa untuk datang ke rumahnya yang beralamat di Lampasi Tigo Nagari Kota Payakumbuh. Sesampainya Terdakwa di rumah saksi REVINALDO Pgl NAL Als BEBEK, Terdakwa mendengar saksi REVINALDO Pgl NAL Als BEBEK sedang menghubungi ANTO (DPO) sembari mengatakan “ANTO den ka balanjo ka rumah (ANTO, Saya mau belanja ke rumah)”. Selanjutnya, Terdakwa bersama saksi REVINALDO Pgl NAL Als BEBEK berangkat menuju rumah ANTO (DPO) di daerah Batang Tabik Kota Payakumbuh namun sesampainya di rumah yang bersangkutan ternyata ANTO (DPO) tidak berada di rumah lalu saksi REVINALDO Pgl NAL Als BEBEK kembali menghubungi ANTO (DPO) dan saat itu ANTO meminta saksi REVINALDO Pgl NAL Als BEBEK untuk menemuinya di daerah Ngalau Kota Payakumbuh sehingga Terdakwa bersama saksi langsung berangkat menuju ke lokasi yang dimaksud. Sesampainya di daerah Ngalau, saksi REVINALDO Pgl NAL Als BEBEK langsung menemui ANTO (DPO) dan menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada ANTO (DPO) lalu ANTO (DPO) memberikan narkotika jenis shabu-shabu tersebut ke tangan saksi REVINALDO Pgl NAL Als BEBEK. Selanjutnya saksi REVINALDO Pgl NAL Als BEBEK memasukkan narkotika jenis shabu-shabu itu ke dalam saku celana yang dipergunakannya lalu Terdakwa bersama saksi saksi REVINALDO Pgl NAL Als BEBEK kembali menuju ke rumah saksi REVINALDO Pgl NAL Als BEBEK. Setelah berada di rumah, saksi REVINALDO Pgl NAL Als BEBEK langsung mengeluarkan narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening yang terdiri atas 2 (dua) paket kemudian saksi REVINALDO Pgl NAL Als BEBEK menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus palstik klip warna bening yang berukuran lebih besar lalu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi REVINALDO Pgl NAL Als BEBEK untuk pembelian narkotika itu dan sisa pembayaran sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) akan Terdakwa transfer setelah sampai di Bukittinggi. Sesampainya Terdakwa di Bukittinggi sekira Pukul 12.00 Wib, Terdakwa langsung membagi 1 (satu) paket narkotika yang terbungkus plastik klip warna bening di rumahnya menjadi 15 (lima belas) paket. Adapun dari 15 (lima belas) paket itu Terdakwa telah menjual 4 (empat) paket narkotika seharga Rp. 1.740.000,- (Satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira Pukul 17.00 Wib bertempat di dekat rumah makan Gon Raya Lamo. Selanjutnya sekira Pukul 20.00 Wib Terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui rekening Bank jago ke rekening Sea Bank milik saksi REVINALDO Pgl NAL Als BEBEK.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman;         
  • Terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (Satu) paket narkotika yang terbugkus plastik klip bening diduga jenis shabu, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 2,37 gr (dua koma tiga puluh tujuh gram) dan total berat bersih 1,65 gr (Satu koma enam puluh dua gram).
  2. 1 (satu) paket narkotika yang terbungkus plastik klip warna bening diduga jenis sabu, setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 1,22 gr (satu koma dua dua gram) dan total  berat bersih 0,8 gr (Nol koma delapan gram).

Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

sesuai dengan Berita Acara Penimbangan No. 043/10422.00/2026 Tanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangani oleh WELNAMANJASARI Selaku Plh. Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi dan MELI FITRIANI selaku Pengelola Agunan  pada Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi ;

  • Berita Acara Analisis Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0812/NNF/2026 tanggal 02 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, MH selaku Ps. Kaur Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan YOGA RAMADI AGUSTI, S.Si selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau  dengan kesimpulan : “Bahwa barang bukti Nomor : 1292/2026/NNF berupa Kristal Putih dan Nomor : 1293/ NNF/2026 berupa pipa kaca sisa pakai , benar mengandung metamfetamina  dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya