Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
34/Pid.Sus/2026/PN Bkt MUHAMMAD AFDHAL, SH RAVI AZENDO Pgl RAVI Als CENDOL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 708 /L.3.11/Enz.2/04/2026
NoNama
1MUHAMMAD AFDHAL, SH
NoNamaPenahanan
1RAVI AZENDO Pgl RAVI Als CENDOL[Penahanan]
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

---------- Bahwa terdakwa RAVI AZENDO Pgl RAVI Als CENDOL pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 20.45 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Dt Sy Bagindo Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------

  • Bahwa awalnya petugas kepolisian dari satuan Resnarkoba Polres Bukittinggi memperoleh informasi bahwa terdakwa sebagai pelaku penyalahgunaan diduga narkotika jenis shabu, kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 20.45 wib bertempat di pinggir jalan Dt Sy Bagindo Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, petugas kepolisian dari satuan Resnarkoba Polres Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berdiri di pinggir jalan dan dan disaat petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dihadapan saksi-saksi ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu di dalam sebuah kotak warna hitam yang sedang di pegang oleh terdakwa, selain itu petugas juga mengamankan 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG warna putih;
  • Bahwa pada saat penangkapan tersangka mengaku kepada petugas Kepolisian bahwa ianya memperoleh narkotika sabu tersebut dari Pgl ANDI (DPO) pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 20.30 wib di pinggir Jalan Syeh Ibrahim Musa Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi;
  • Bahwa barang bukti narkotika yang disita dari terdakwa dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian Cabang Bukittinggi Nomor : 0334/10422.00/2025 tanggal 06 November 2025 dengan hasil penimbangan 3 (tiga) paket diduga berisikan narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening didapatkan total berat kotor 0,47 gr (nol koma empat puluh tujuh gram) dan total berat bersih 0,14 gr (empat koma empat belas gram), dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4310 /NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Riau diperoleh hasil pemeriksaan Barang bukti narkotika positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar Narkotika Golongan I lampiran UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan dan menguasasi Narkotika Golongan I dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------------

 

KEDUA :

 

----------Bahwa terdakwa RAVI AZENDO Pgl RAVI Als CENDOL pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 19.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di kamar rumah terdakwa yang berlamat di Jl. Syeh Ibrahim Musa RT/RW 001/002, Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 19.00 wib disaat terdakwa sedang berada di kamar rumah terdakwa di Jl. Syeh Ibrahim Musa RT/RW 001/002, Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, terdakwa menyiapkan alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol, kemudian terdakwa mengambil narkotika sabu dari dalam plastik klip dan memasukkan narkotika sabu tersebut kedalam pipa kaca pirek yang tersambung dengan dengan bong, selanjutnya terdakwa membakar kaca pirek dan menghisap asap yang dihasilkan dari ujung pipet dan menghisap asap tersebut terdakwa lakukan berulang-ulang;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 20.45, selanjutnya terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap urine terdakwa dan berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SKHN/97/XI/2025/Klinik tanggal 03 November 2025 dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi diperoleh hasil pemeriksaan urine terdakwa positif mengandung AMP (AMPHETAMINE/Shabu) termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana dalam lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa menggunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya