Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
29/Pdt.G/2026/PN Bkt MISBAH UL ABRAR 1.DELINAR SARI UCI
2.EFRINA DEWI
3.INDRA ST. KALIPAH
4.KABALI GEA
5.LUKMAN UDNI
6.BANJAR PANJAITAN
7.ARIS MANDIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MISBAH UL ABRAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DELINAR SARI UCI
2EFRINA DEWI
3INDRA ST. KALIPAH
4KABALI GEA
5LUKMAN UDNI
6BANJAR PANJAITAN
7ARIS MANDIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------------------
2.    Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
3.    Menyatakan penggugat adalah Mamak Kepala Waris dalam kaum Keturunan Latifah, Suku Selayan Talao, Kelurahan Campago Guguk Bulek, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi;-------------------------------------------------------
4.    Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II adalah anggota kaum Penggugat;--------------
5.    Menyatakan Tergugat III,IV,V,VI,VII tidak sekaum, tidak seranji keturunan dan tidak seharta pusaka dengan penggugat;-----------------------------------------------------------------
6.    Menyatakan Barenang, Pasah, Djamaludin, Tiana, Adjis, dan zubir adalah satu kaum, Satu Ranji Keturunan Latifah dan Seharta Pusaka dengan Penggugat;----------
7.    Menyatakan tanah objek perkara yang terletak di Jl. H. M Hadjrat Talao, RT.001/RW.005, Kelurahan Campago Guguk Bulek, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat adalah tanah pusaka tinggi milik kaum Penggugat yang didapat secara turun temurun dari nenek-nenek kaum Penggugat dengan batas batas sebagai berikut :

•    Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah/Rumah Ibu Maiyar Suku Selayan Talao dan tanah Afri Kurnia Ilahi.
•    Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Suku Sikumbang Talao dan Suku Guci Bantodarano.
•    Sebelah Barat berbatas dengan Jalan.
•    Sebelah Timur berbatas dengan Tanah M. Ramlan Nurmatias.

8.    Menyatakan Tanah Objek perkara adalah Harta Pusaka Tinggi Milik Kaum Penggugat yang belum pernah dilakukan Pembagian secara ganggam bauntuak dan belum pernah dibagi berdasarkan kesepakatan kaum sejak meninggalnya nenek barenang;---------------------------------------------------------------------------------------------------

9.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang telah menyewakan sebagian Tanah Objek Perkara kepada Tergugat III tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Penggugat serta seluruh anggota kaum Penggugat merupakan perbuatan yang melanggar hak-hak Kaum Penggugat dan karenanya Pebuatan Tergugat I tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;------------------------------------

10.    Menyatakan Perbuatan Tergugat III yang menyewa sebagian Tanah Objek Perkara dari Tergugat I, kemudian mendirikan bangunan berupa 1 (satu) unit rumah kayu, beberapa bedeng batu bata, serta tungku tempat produksi batu bata di atas Tanah Objek Perkara yang merupakan milik kaum Penggugat, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan seluruh anggota kaum Penggugat, dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;---------------------------------------------------------------------------

11.    Menyatakan Perbuatan Tergugat V yang mendirikan 2 unit rumah kayu, 4 bedeng batu bata dan tungku produksi batu bata diatas Objek Perkara dan menguasai Tanah Objek Perkara milik kaum Penggugat tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan kaum Penggugat sebagai pemilik Objek Perkara dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan Hukum;----------------------------------------------------------------

12.    Menyatakan Perbuatan Terggugat I dan Tergugat V yang memperpanjang sewa Tanah Objek Perkara dari tahun 2022 hingga tahun 2027 tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Penggugat serta seluruh anggota kaum Penggugat sebagai pemilik Tanah Objek Perkara dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;------------------------------------------------------------------------------------------------------

13.    Menyatakan Perbuatan Tergugat V yang telah mengalihkan dan/atau menjual bangunan serta tempat usaha produksi batu bata berupa 2 (dua) unit rumah kayu, kurang lebih 4 (empat) bedeng batu bata, serta 1 (satu) buah tungku tempat produksi batu bata yang berdiri di atas Tanah Objek Perkara, yang kemudian menyebabkan Tergugat VI menguasai sebagian Tanah Objek Perkara milik kaum Penggugat, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Penggugat serta seluruh anggota kaum Penggugat, dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;------------------------------------------------------------------------------------------------------

14.    Menyatakan Perbuatan Tergugat VI yang telah menguasai sebagian Tanah Objek Perkara dengan cara menjalankan usaha produksi batu bata serta menguasai 2 (dua) unit rumah kayu, kurang lebih 4 (empat) bedeng batu bata, dan 1 (satu) buah tungku tempat produksi batu bata di atas Tanah Objek Perkara, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Penggugat serta seluruh anggota kaum Penggugat, dapat dikatagorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;--------------------
15.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang akan Mensertifkatkan tanah Objek Perkara yang terletak di Jl. H. M Hadjrat Talao, RT.001/RW.005, Kelurahan Campago Guguk Bulek, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat Milik Kaum Penggugat tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat dan anggota kaum Penggugat lainya dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan hukum (onrechtmatige daad);------------------------------------------------------------

16.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tanpa seizin dan Sepengetahuan dari Penggugat dan seluruh anggota kaum Penggugat, yang Menambah lagi 2 (dua) petak Bangunan rumah diatas Objek Perkara dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;--------------------------------------------

17.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang telah mengontrakkan sebidang tanah dalam Tanah Objek Perkara kepada Tergugat IV tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Penggugat serta seluruh anggota kaum Penggugat dapat dikagorikan sebagai perbuatan Melawan Hukum;----------------------------------------------------------------

18.    Menyatakan Perbuatan Tergugat IV yang telah menyewa sebidang tanah dalam Tanah Objek Perkara dari Tergugat I, kemudian menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut dengan mendirikan 1 (satu) unit gudang barang bekas tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Penggugat serta seluruh anggota kaum Penggugat, dapat dikategorikan sebagai merupakan Perbuatan Melawan Hukum;----

19.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang telah mengontrakkan 1 (satu) unit petak rumah (Bangunan yang menyatu pada bangunan rumah Tergugat I,II) yang berada di atas Tanah Objek Perkara kepada Tergugat VII tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Penggugat serta seluruh anggota kaum Penggugat; dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;---------------------------------------------------------------

20.    Menyatakan Perbuatan Tergugat VII, yang mengontrak 1 (satu) unit petak rumah dari Tergugat I, kemudian bertempat tinggal di bangunan rumah yang berdiri di atas Tanah Objek Perkara milik kaum Penggugat tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Penggugat serta seluruh anggota kaum Penggugat sebagai pemilik yang sah Objek Perkara dapat dikategorkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;----
21.    Menyatakan akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, membuat Kaum Penggugat mengalami kerugian Materil sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh juta rupiah);--------------------------------------------------------------------------------

22.    Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian secara materil kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh juta rupiah) segera setelah putusan berkekutan hukum tetap;-------------------------------------

23.    Menyatakan akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Para Tergugat membuat Kaum Penggugat mengalami kerugian Immateril berupa rasa malu jika dinilai dengan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh juta rupiah);------------------

24.    Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian Immateril jika dinilai dengan uang sebesar sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tanggung renteng segera setelah putusan berkekutan hukum tetap;-------------

25.    Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan perbuatan Para Tergugat lebih lanjut dan di khawatirkan Objek Perkara akan di pindah tangankan dan menghindari timbulnya kerugian yang lebih besar lagi terhadap Penggugat, maka beralasan hukum bagi Penggugat untuk meminta dan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi Cq Ketua Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara a quo agar dilakukan tindakan hukum pendahuluan berupa putusan provisionil dengan meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah objek perkara a quo dan memerintahkan kepada Para Tergugat serta pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan kegiatan dan proses hukum apapun terhadap tanah objek perkara a quo sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);---------------------------------------------------------------------------------------------------

26.    Memerintahkan Para Tergugat agar meninggalkan dan mengosongkan tanah objek perkara a quo dari segala hak miliknya atau hak orang lain atas izinnya, kemudian menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat dan bila ingkar jika diperlukan dapat meminta perbantuan kepada aparat penegak hukum seperti Polisi, dan TNI;---

27.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp.1.000.000,- (satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan para Tergugat melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
28.    Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan yang diletakkan terhadap Objek Perkara;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
29.    Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan ini;-------------------
30.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Para Tergugat menyatakan banding, kasasi ataupun verzet ( uit voorbar bij voorat);----------------------
31.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------------------------
S U B S I D A I R :
Bahwa sekiranya yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiIi perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak