| Kembali |
| Nomor Perkara | Status Perkara | ||
| 28/Pdt.G/2026/PN Bkt | 1.SUSJONLI 2.ROSMINI 3.LENDRI YENI |
SISKA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2026/PN Bkt | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | P R I M A I R : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------ 2. Menyatakan Para Penggugat adalah Para Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum;------------------------------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan Para Penggugat adalah keturunan dari Dasima, Kaum Suku Sikumbang Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat yang memiliki hak atas tanah objek perkara sejak dahulunya yang satu ranji keturunan dengan Tergugat---------------------------------------------------------------------------- 4. Menyatakan Penggugat I adalah Mamak Kepala Waris dalam kaum keturunan Dasima, Suku Sikumbang Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Dan Penggugat II dan Penggugat III selaku anggota kaum.--------------------------------------------------------------------------------------------- 5. Menyatakan Penggugat II adalah pemegang hak gadai yang sah atas sebidang Tanah Pusaka Rendah milik Muchtar St. Palindih, yang merupakan ayah dari Turut Tergugat II, yang terletak di Rawang, Jorong Ngungun, Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. Dengan Panjang : 42,4 m?2; dan Lebar 27,5 m?2;. Dengan luas : 1.166 m?2;. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Sawah Malin Ibus. Batas-batas sekarang : - Sebelah Utara berbatas dengan Sawah St. Labieh Mawi. 6. Menyatakan antara Para Penggugat dengan Muchtar St Palindih yang merupakan Ayah dari Turut Tergugat II adalah satu ranji keturunan.--------------------------------------- 7. Bahwa Turut Tergugat II tidak satu ranji keturunan, Tidak Sekaum dan tidak seharta Pusaka dengan Para Penggugat;--------------------------------------------------------------------- 8. Menyatakan Penggugat II adalah pihak yang sah sebagai penebus gadai tanah objek perkara yang terletak di Rawang, Jorong Ngungun, Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat;------------------------------ 9. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang secara tanpa hak dan melawan hukum dan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dan tanpa persetujuan Penggugat II sebagai penebus gadai tanah objek perkara menguasai tanah objek perkara sampai dengan sekarang dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;----------------------- 10. Menyatakan Perbuatan Tergugat tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Penggugat II sebagai penebus gadai tanah objek perkara serta tanpa hak dan melawan Hukum Tergugat menguasai, mengolah dan mengambil hasil tanah Objek Perkara dengan bantuan Turut Tergugat I yang mana tergugat menjadikan sebagai lahan persawahan, dengan cara mengolah tanah dan menanaminya dengan padi di atas tanah objek perkara dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.------------------------------------------------------------------------------------------------------ 11. Menyatakan Turut Tergugat I tidak satu ranji keturunan, Tidak Sekaum dan tidak seharta Pusaka dengan Para Penggugat;---------------------------------------------------------- 12. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak mau mengembalikan tanah objek perkara yang telah ditebus oleh Penggugat II dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.------------------------------------------------------------------------------------------------------- 13. Menyatakan akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat I, membuat Penggugat II mengalami kerugian Materil sebesar Rp. 140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Puluh Juta Rupiah);------------------------------------- 14. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I membayar ganti kerugian secara materil kepada Penggugat II secara tanggung renteng sebesar Rp. 140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Puluh Juta Rupiah) segera setelah putusan berkekutan hukum tetap;--- 15. Menyatakan akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat dan Turut Tergugat I membuat Penggugat II mengalami kerugian Immateril berupa rasa malu jika dinilai dengan uang sebesar sebesar Rp. 140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Puluh Juta Rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------- 16. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I membayar ganti kerugian Immateril jika dinilai dengan uang sebesar sebesar Rp. 140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Puluh Juta Rupiah) kepada Penggugat II secara tanggung renteng segera setelah putusan berkekutan hukum tetap;-------------------------------------------------------------------------------- 17. Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat I untuk menghentikan perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat I lebih lanjut dan di khawatirkan Objek Perkara akan di pindah tangankan dan menghindari timbulnya kerugian yang lebih besar lagi terhadap Penggugat II, maka beralasan hukum bagi Penggugat II untuk meminta dan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi Cq Ketua Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara a quo agar dilakukan tindakan hukum pendahuluan berupa putusan provisionil dengan meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah objek perkara a quo dan memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat I serta pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan kegiatan dan proses hukum apapun terhadap tanah objek perkara a quo sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde). 18. Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat I agar meninggalkan dan mengosongkan tanah objek perkara a quo dari segala hak miliknya atau hak orang lain atas izinnya, kemudian menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat II dan bila ingkar jika diperlukan dapat meminta perbantuan kepada aparat penegak hukum seperti Polisi, dan TNI. 19. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat II sejumlah Rp.1.000.000,- (satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. 20. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I untuk patuh dan taat terhadap putusan ini;------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 21. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan terhadap tanah objek perkara;----------------------------------------------------------------------------------------------------- 22. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun Tergugat dan Turut Tergugat I menyatakan upaya hukum banding, kasasi, ataupun verzet;---------------------------------------------------------------------- 23. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
