Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
47/Pid.B/2026/PN Bkt Eva Reni Desiana, S.H HENDRIANTO Pgl ANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 47/Pid.B/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-863/L.3.11/Eoh.2/05/202
Penuntut Umum
NoNama
1Eva Reni Desiana, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIANTO Pgl ANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa HENDRIANTO PGL ANTO pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 17.45 wib, atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Jorong Cingkariang Nagari Cingkariang kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bukittinggi (berdasarkan pasal 165 ayat (5) KUHAP) berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, mengggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana,  yang  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Berawal pada hari kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 16.45 Wib, ketika terdakwa sedang duduk di agen mobil merci Sungai Buluah di bawah Janjang Gudang lebih tepanya di Petak IKB, kemudian datanglah sdr IHSAN ( dalam berkas perkara terpisah ) dan menanyakan kepada terdakwa“ manga da kini da “ terdakwa menjawab “ ma agen san `“, kemudian terdakwa menanyakan lagi “ san, manga san?” IHSAN menjawab “ mancari pitih da”, setelah itu IHSAN mengatakan “ tarimo barasiah se lah da, dapek pith beko wak agiah da “, kemudian IHSAN pergi ke arah bioskop heri dari kejauhan terdakwa melihat IHSAN mengobrol dengan 2 ( dua ) orang anak kecil yaitu saksi anak korban Luthfi dan saksi anak korban Furqon yang berjarak dengan terdakwa sekitar 50 M, setelah itu IHSAN membawa pergi saksi anak korban Furqon ke arah belakang penjara lama dari arah bioskop Heri, sekitar 15 menit kemudian lalu terdakwa pergi ke tempat IHSAN sesampainya disana terdakwa melihat IHSAN duduk di tepi pagar di belakang penjara lama, dan terdakwa melihat IHSAN sudah memegang 1 ( satu ) buah Handphone, setelah terdakwa datang IHSAN sudah menyuruh anak korban pergi, lalu terdakwa bertanya pada Ihsan, “ hp anak tadi San “IHSAN menjawab “ iyo da” IHSAN menanyakan kepada terdakwa sambil berkata “ ado jalan nyo da?” saya jawab “ jalan nyo lai SAN, mamak rumah wak mananyoan HP untuak anak nyo SAN “. Setelah itu terdakwa berangkat bersama Ihsan kerumah Taufik di Jorong Cingkariang Nagari Cingkariang Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam untuk menjual hp tersebut, setelah tiba dirumah Taufik, lalu terdakwa menawarkan 1 ( satu ) unit Handphone merek Samsung A72 warna ungu yang diambil IHSAN dari anak korban kepada Taufik, Taufik pun membeli hp seharga Rp. 600.000 ( enam ratus ribu rupiah ) setelah itu terdakwa diberikan uang sebesar Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah).

 

Bahwa keuntungan yang telah diperoleh terdakwa dari hasil menjualkan 1 ( satu ) unit Handphone merek Samsung A72 warna ungu adalah lebih kurang  Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut telah habis digunakan terdakwa  untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 591 huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.

 

 

 

Bukittinggi, 04 Mei 2026

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

EVA RENI DESIANA.SH

JAKSA MADYA NIP. 197511052001122002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya