Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
33/Pdt.G/2026/PN Bkt PT BPR Gema Ampekkoto Sejahtera 1.Alvin Syukra Rosli
2.Sri Wahyunimar
3.Rosniwati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Gema Ampekkoto Sejahtera
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Alvin Syukra Rosli
2Sri Wahyunimar
3Rosniwati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;

3.    Menyatakan Sah secara hukum Perjanjian Kredit No.140.3.00501.0 tanggal 26 Maret 2021 beserta seluruh addendum perjanjian yang menjadi satu kesatuan dengan perjanjian in,i yang telah di tanda tangani oleh Penggugat dengan Para Tergugat; 

4.    Menyatakan sah secara hukum objek jaminan hutang yang telah diserahkan Para Tergugat kepada Penggugat berupa :

a.    1 (satu) bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 961 yang terletak di Muaro, Nagari Muaro, Kec. Sijunjung, Kab. Sijunjung, dengan luas 375 m?2;, atas nama pemegang hak Rosniwati, yang sudah diikat dengan akta pemberian hak tanggungan Nomor 146/2021 dan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 00504/2021.

b.    1  (satu) unit kendaraan roda 2 merk Honda Type  NF11T11C01 M/T Tahun 2014 atas nama PT. Mitra Niaga Madani, No. Rangka MH1JBK114EK024966, No. Mesin JBK1E1023705.

5.    Memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap objek jaminan a quo yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan;

6.    Menghukum Para Tergugat dan pihak manapun yang menguasai objek jaminan a quo untuk menyerahkan secara suka rela objek jaminan dimaksud kepada Penggugat;

7.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh Prestasinya kepada Penggugat atas Perjanjian Kredit yang telah disepakati dengan total sebesar Rp. 150.941.276,- (Seratus lima puluh juta Sembilan ratus empat puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah), paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);

8.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;

9.    Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Verzet, Peninjauan Kembali, maupun Perlawanan/ Bantahan, baik dari Para Tergugat maupun dari pihak lain.

10.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;


SUBSIDAIR

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak