| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki dan mengubah Tahun Lahir Pemohon dari yang semula lahir tanggal 07 November 2003 menjadi lahir tanggal 07 November 2006 serta Nama Ibu Kandung Pemohon yaitu dari DESTRY YANTI MENDOFA menjadi DESTRIYANTI MENDROFA di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor 7198/KT-2008 pada tanggal 05 Juni 2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Pejabat Pencatat Sipil Kabupaten Agam, dan memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk memperbaiki perubahan tersebut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan/perubahan Tahun lahir Pemohon dan Nama Ibu Kandung Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|