Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
54/Pid.Sus/2026/PN Bkt WELLINA FERIZA, SH GUSTI ANANDA Pgl NANDA Bin MARTIUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-893/L.3.11/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WELLINA FERIZA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSTI ANANDA Pgl NANDA Bin MARTIUS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa GUSTI ANANDA Pgl NANDA Bin MARTIUS, pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 04.40 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, bertempat di pinggir Jalan Raya Medan Km 7 Padang hijau di depan pintu masuk The Balcone Hotel Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 10.19 Wib, melalui telpon terdakwa sepakat dengan Pgl Sono untuk menjemput Ganja milik Pgl Sono ke Penyabungan Sumatera Utara dengan upah Rp. 100.000,/paket, terdakwa diminta Pgl Sono menunggu untuk memastikan dengan orang Penyabungan, kemudian sekira pukul 18.51 Wib terdakwa kembali dihubungi Pgl Sono untuk menunggu Pgl Sono di rumah kontrakan terdakwa di Jalan Jendral Soedirman RT 002 RW 001 Kel. Ikua Koto Dibalai Lingkungan Balai Cacang Kec. Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh, kemudian sekira pukul 19.00 Wib, Pgl Sono datang ke rumah kontrakan terdakwa, lalu terdakwa menerima dari Pgl Sono berupa uang sebanyak Rp. 800.000, untuk uang jalan dan 2 (dua) buah plat Nomor Polisi BB 1148 RL untuk mengganti plat Nopol mobil yang dirental untuk menjemput Ganja dimaksud, kemudian sekira pukul 20.00 Wib terdakwa merental mobil merk Calya warna Putih Nopol BA 1174 LF milik saksi Bambang Surianto Pgl Riyan seharga Rp. 300.000,-/hari dan menukar plat Nopol mobil dimaksud dengan plat Nopol BB 1148 RL yang diberikan Pgl Sono dan sekira pukul 20.15 Wib terdakwa langsung berangkat menuju Penyambungan.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 00.10 Wib, terdakwa memberitahu Pgl Sono melalui telpon bahwa terdakwa sudah sampai di masjid Agung Penyambungan, lalu Pgl Sono meminta terdakwa untuk menunggu di tempat tersebut, beberapa saat kemudian seseorang yang tidak dikenali terdakwa dengan mengendarai sepeda motor mendatangi terdakwa sambil membawa 1 (satu) buah karung yang berisi 15 (lima belas) paket Ganja, lalu orang yang tidak terdakwa kenal tersebut langsung meletakkan karung dimaksud di bangku tengah mobil yang terdakwa kemudikan, selanjutnya terdakwa langsung mengemudikan mobil menuju kota Payakumbuh.
  • Akhirnya  pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 04.40 Wib, ketika  melintas di Jalan Raya Medan Km 7 Padang Hijau di depan pintu masuk The Balcone hotel  Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, terdakwa dihentikan dan ditangkap oleh saksi Luki Soni dan saksi Fatha Adya Putra (Petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumbar), kemudian saksi Luki Soni dan Saksi Fatha Adya Putra melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan dibangku tengah mobil Calya warna Putih Nopol BB 1148 RL yang terdakwa kemudikan 1 (satu) buah karung warna Hijau yang beri 15 (lima belas) paket besar Ganja yang dibalut lakban warna Kuning, selanjutnya juga ditemukan dan disita 1 (satu) unit HP merk Realme warna Biru dengan Simcard Telkomsel nomor 082267126654 dan 1 (satu) lembar STNK mobil Calya warna Putih Nopol BA 1174 LF an. Raimon Berhana di saku tengah dashboard mobil.   
  • Bahwa dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) Area Padang Nomor : 26/I/00707/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi NIK.P.87861 :

Barang bukti yang disita dari GUSTI ANANDA Pgl NANDA Bin MARTIUS, adalah berupa:

  • 1 buah karung warna Hijau yang berisi 15 paket besar Narkotika jenis Ganja yang dibalut lakban warna Kuning dengan berat bersih 15.210 gram (disisihkan untuk pemeriksaan Labfor seberat 75 gram, untuk sidang seberat 75 gram dan dimusnahkan seberat 15.060).
  • Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 0269/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 An. GUSTI ANANDA Pgl NANDA Bin MARTIUS dari Bidang Labfor Polda Riau, pada Kesimpulannya menyatakan bahwa Barang Bukti:
  • Nomor : 0456/2026/NNF

Berupa Daun Kering, adalah benar mengandung Ganja yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa GUSTI ANANDA Pgl NANDA Bin MARTIUS, pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 04.40 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, bertempat di pinggir Jalan Raya Medan Km 7 Padang hijau di depan pintu masuk The Balcone Hotel Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berdasarkan Penyelidikan Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar terhadap hasil pengungkapan sebelumnya pada jaringan Narkotika jenis Ganja Penyabungan, didapat informasi “Bahwa akan ada pendistribusian Narkotika jenis Ganja menuju kota Padang Sumbar, kemudian  saksi Luki Soni dan saksi Fatha Adya Putra bersama Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan pemantauan pada jalur pelintasan menuju kota Payakumbuh, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 Timsus memantau di daerah Palupuh dan terpantau 1 (satu) unit mobil Toyota Calya  warna Putih Nopol BB 1148 RL sesuai informasi yang diterima adalah mobil yang membawa Narkotika jenis Ganja dari Penyabungan menuju wilayah Sumbar, setelah dilakukan pembuntutan, akhirnya sekira sekira pukul 04.40 Wib, bertempat di pinggir Jalan Raya Medan Km 7 Padang Hijau di depan pintu masuk The Balcone hotel Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, saksi Luki Soni dan saksi Fatha Adya Putra bersama Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar memberhentikan mobilToyota  Calya tersebut, lalu saksi Luki Soni dan saksi Fatha Adya Putra menangkap terdakwa selaku yang mengemudikan mobil Toyota Calya dimaksud,  kemudian dibangku tengah mobil Toyota Calya warna Putih Nopol BB 1148 RL yang terdakwa kemudikan tersebut ditemukan dan disita 1 (satu) buah karung warna Hijau yang berisi 15 (lima belas) paket besar Ganja yang dibalut lakban warna Kuning, selanjutnya juga ditemukan dan disita 1 (satu) HP merk Realme warna Biru dengan Simcard Telkomsel nomor 082267126654 dan 1 (satu) lembar STNK mobil Calya warna Putih Nopol BA 1174 LF an. Raimon Berhana di saku tengah dashboard mobil.   
  • Bahwa dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) Area Padang Nomor : 26/I/00707/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi NIK.P.87861 :

Barang bukti yang disita dari GUSTI ANANDA Pgl NANDA Bin MARTIUS, adalah berupa:

  • 1 buah karung warna Hijau yang berisi 15 paket besar Narkotika jenis Ganja yang dibalut lakban warna Kuning dengan berat bersih 15.210 gram (disisihkan untuk pemeriksaan Labfor seberat 75 gram, untuk sidang seberat 75 gram dan dimusnahkan seberat 15.060).
  • Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 0269/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 An. GUSTI ANANDA Pgl NANDA Bin MARTIUS dari Bidang Labfor Polda Riau, pada Kesimpulannya menyatakan bahwa Barang Bukti:
  • Nomor : 0456/2026/NNF

Berupa Daun Kering, adalah benar mengandung Ganja yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk  tanaman.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa GUSTI ANANDA Pgl NANDA Bin MARTIUS, pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 04.40 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, bertempat di pinggir Jalan Raya Medan Km 7 Padang hijau di depan pintu masuk The Balcone Hotel Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berdasarkan Penyelidikan Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar terhadap hasil pengungkapan sebelumnya pada jaringan Narkotika jenis Ganja Penyabungan, didapat informasi “Bahwa akan ada pendistribusian Narkotika jenis Ganja menuju kota Padang Sumbar, kemudian  saksi Luki Soni dan saksi Fatha Adya Putra bersama Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan pemantauan pada jalur pelintasan menuju kota Payakumbuh, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 Timsus memantau di daerah Palupuh dan terpantau 1 unit mobil Calya  warna Putih Nopol BB 1148 RL sesuai informasi yang diterima adalah mobil yang membawa Narkotika jenis Ganja dari Penyabungan menuju wilayah Sumbar, setelah dibuntuti, akhirnya sekira sekira pukul 04.40 Wib, bertempat di pinggir Jalan Raya Medan Km 7 Padang hijau di depan pintu masuk The Balcone Hotel Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, mobil Toyota Calya dimaksud dihentikan, lalu saksi Luki Soni dan saksi Fatha Adya Putra menangkap terdakwa selaku yang mengemudikan mobil Calya dimaksud,  kemudian dibangku tengah mobil Toyota Calya warna Putih Nopol BB 1148 RL yang terdakwa kemudikan tersebut ditemukan dan disita 1 (satu) buah karung warna Hijau yang beri 15 (lima belas) paket besar Ganja yang dibalut lakban warna Kuning, selanjutnya juga ditemukan dan disita 1 (satu) HP merk Realme warna Biru dengan Simcard Telkomsel nomor 082267126654 dan 1 (satu) lembar STNK mobil Calya warna Putih Nopol BA 1174 LF an. Raimon Berhana di saku tengah dashboard mobil.   
  • Bahwa dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) Area Padang Nomor : 26/I/00707/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi NIK.P.87861 :

Barang bukti yang disita dari GUSTI ANANDA Pgl NANDA Bin MARTIUS, adalah berupa:

  • 1 buah karung warna Hijau yang berisi 15 paket besar Narkotika jenis Ganja yang dibalut lakban warna Kuning dengan berat bersih 15.210 gram (disisihkan untuk pemeriksaan Labfor seberat 75 gram, untuk sidang seberat 75 gram dan dimusnahkan seberat 15.060).
  • Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 0269/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 An. GUSTI ANANDA Pgl NANDA Bin MARTIUS dari Bidang Labfor Polda Riau, pada Kesimpulannya menyatakan bahwa Barang Bukti:
  • Nomor : 0456/2026/NNF

Berupa Daun Kering, adalah benar mengandung Ganja yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk  tanaman.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 115 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

PRIMAIR

Bahwa terdakwa GUSTI ANANDA Pgl NANDA Bin MARTIUS, pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 04.40 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, bertempat di pinggir Jalan Raya Medan Km 7 Padang hijau di depan pintu masuk The Balcone Hotel Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 10.19 Wib, melalui telpon terdakwa sepakat dengan Pgl Sono untuk menjemput Ganja milik Pgl Sono ke Penyabungan Sumatera Utara dengan upah Rp. 100.000,/paket, terdakwa diminta Pgl Sono menunggu untuk memastikan dengan orang Penyabungan, kemudian sekira pukul 18.51 Wib terdakwa kembali dihubungi Pgl Sono untuk menunggu Pgl Sono di rumah kontrakan terdakwa di Jalan Jendral Soedirman RT 002 RW 001 Kel. Ikua Koto Dibalai Lingkungan Balai Cacang Kec. Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh, kemudian sekira pukul 19.00 Wib, Pgl Sono datang ke rumah kontrakan terdakwa, lalu terdakwa menerima dari Pgl Sono berupa uang sebanyak Rp. 800.000, untuk uang jalan dan 2 (dua) buah plat Nomor Polisi BB 1148 RL untuk mengganti plat Nopol mobil yang dirental untuk menjemput Ganja dimaksud, kemudian sekira pukul 20.00 Wib terdakwa merental mobil merk Calya warna Putih Nopol BA 1174 LF milik saksi Bambang Surianto Pgl Riyan seharga Rp. 300.000,-/hari dan menukar plat Nopol mobil dimaksud dengan plat Nopol BB 1148 RL yang diberikan Pgl Sono dan sekira pukul 20.15 Wib terdakwa langsung berangkat menuju Penyambungan.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 00.10 Wib, terdakwa memberitahu Pgl Sono melalui telpon bahwa terdakwa sudah sampai di masjid Agung Penyambungan, lalu Pgl Sono meminta terdakwa untuk menunggu di tempat tersebut, beberapa saat kemudian seseorang yang tidak dikenali terdakwa dengan mengendarai sepeda motor mendatangi terdakwa sambil membawa 1 (satu) buah karung yang berisi 15 (lima belas) paket Ganja, lalu orang yang tidak terdakwa kenal tersebut langsung meletakkan karung dimaksud di bangku tengah mobil yang terdakwa kemudikan, selanjutnya terdakwa langsung mengemudikan mobil menuju kota Payakumbuh.
  • Akhirnya  pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 04.40 Wib, ketika  melintas di Jalan Raya Medan Km 7 Padang Hijau di depan pintu masuk The Balcone hotel  Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, terdakwa dihentikan dan ditangkap oleh saksi Luki Soni dan saksi Fatha Adya Putra (Petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumbar), kemudian saksi Luki Soni dan Saksi Fatha Adya Putra melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan dibangku tengah mobil Calya warna Putih Nopol BB 1148 RL yang terdakwa kemudikan 1 (satu) buah karung warna Hijau yang beri 15 (lima belas) paket besar Ganja yang dibalut lakban warna Kuning, selanjutnya juga ditemukan dan disita 1 (satu) unit HP merk Realme warna Biru dengan Simcard Telkomsel nomor 082267126654 dan 1 (satu) lembar STNK mobil Calya warna Putih Nopol BA 1174 LF an. Raimon Berhana di saku tengah dashboard mobil.   
  • Bahwa dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) Area Padang Nomor : 26/I/00707/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi NIK.P.87861 :

Barang bukti yang disita dari GUSTI ANANDA Pgl NANDA Bin MARTIUS, adalah berupa:

  • 1 buah karung warna Hijau yang berisi 15 paket besar Narkotika jenis Ganja yang dibalut lakban warna Kuning dengan berat bersih 15.210 gram (disisihkan untuk pemeriksaan Labfor seberat 75 gram, untuk sidang seberat 75 gram dan dimusnahkan seberat 15.060).
  • Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 0269/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 An. GUSTI ANANDA Pgl NANDA Bin MARTIUS dari Bidang Labfor Polda Riau, pada Kesimpulannya menyatakan bahwa Barang Bukti:
  • Nomor : 0456/2026/NNF

Berupa Daun Kering, adalah benar mengandung Ganja yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa GUSTI ANANDA Pgl NANDA Bin MARTIUS, pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 04.40 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, bertempat di pinggir Jalan Raya Medan Km 7 Padang hijau di depan pintu masuk The Balcone Hotel Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berdasarkan Penyelidikan Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar terhadap hasil pengungkapan sebelumnya pada jaringan Narkotika jenis Ganja Penyabungan, didapat informasi “Bahwa akan ada pendistribusian Narkotika jenis Ganja menuju kota Padang Sumbar, kemudian  saksi Luki Soni dan saksi Fatha Adya Putra bersama Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan pemantauan pada jalur pelintasan menuju kota Payakumbuh, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 Timsus memantau di daerah Palupuh dan terpantau 1 (satu) unit mobil Toyota Calya  warna Putih Nopol BB 1148 RL sesuai informasi yang diterima adalah mobil yang membawa Narkotika jenis Ganja dari Penyabungan menuju wilayah Sumbar, setelah dilakukan pembuntutan, akhirnya sekira sekira pukul 04.40 Wib, bertempat di pinggir Jalan Raya Medan Km 7 Padang Hijau di depan pintu masuk The Balcone hotel Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, saksi Luki Soni dan saksi Fatha Adya Putra bersama Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar memberhentikan mobilToyota  Calya tersebut, lalu saksi Luki Soni dan saksi Fatha Adya Putra menangkap terdakwa selaku yang mengemudikan mobil Toyota Calya dimaksud,  kemudian dibangku tengah mobil Toyota Calya warna Putih Nopol BB 1148 RL yang terdakwa kemudikan tersebut ditemukan dan disita 1 (satu) buah karung warna Hijau yang berisi 15 (lima belas) paket besar Ganja yang dibalut lakban warna Kuning, selanjutnya juga ditemukan dan disita 1 (satu) HP merk Realme warna Biru dengan Simcard Telkomsel nomor 082267126654 dan 1 (satu) lembar STNK mobil Calya warna Putih Nopol BA 1174 LF an. Raimon Berhana di saku tengah dashboard mobil.   
  • Bahwa dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) Area Padang Nomor : 26/I/00707/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi NIK.P.87861 :

Barang bukti yang disita dari GUSTI ANANDA Pgl NANDA Bin MARTIUS, adalah berupa:

  • 1 buah karung warna Hijau yang berisi 15 paket besar Narkotika jenis Ganja yang dibalut lakban warna Kuning dengan berat bersih 15.210 gram (disisihkan untuk pemeriksaan Labfor seberat 75 gram, untuk sidang seberat 75 gram dan dimusnahkan seberat 15.060).
  • Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 0269/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 An. GUSTI ANANDA Pgl NANDA Bin MARTIUS dari Bidang Labfor Polda Riau, pada Kesimpulannya menyatakan bahwa Barang Bukti:
  • Nomor : 0456/2026/NNF

Berupa Daun Kering, adalah benar mengandung Ganja yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk  tanaman.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa GUSTI ANANDA Pgl NANDA Bin MARTIUS, pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 04.40 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, bertempat di pinggir Jalan Raya Medan Km 7 Padang hijau di depan pintu masuk The Balcone Hotel Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berdasarkan Penyelidikan Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar terhadap hasil pengungkapan sebelumnya pada jaringan Narkotika jenis Ganja Penyabungan, didapat informasi “Bahwa akan ada pendistribusian Narkotika jenis Ganja menuju kota Padang Sumbar, kemudian  saksi Luki Soni dan saksi Fatha Adya Putra bersama Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan pemantauan pada jalur pelintasan menuju kota Payakumbuh, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 Timsus memantau di daerah Palupuh dan terpantau 1 unit mobil Calya  warna Putih Nopol BB 1148 RL sesuai informasi yang diterima adalah mobil yang membawa Narkotika jenis Ganja dari Penyabungan menuju wilayah Sumbar, setelah dibuntuti, akhirnya sekira sekira pukul 04.40 Wib, bertempat di pinggir Jalan Raya Medan Km 7 Padang hijau di depan pintu masuk The Balcone Hotel Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, mobil Toyota Calya dimaksud dihentikan, lalu saksi Luki Soni dan saksi Fatha Adya Putra menangkap terdakwa selaku yang mengemudikan mobil Calya dimaksud,  kemudian dibangku tengah mobil Toyota Calya warna Putih Nopol BB 1148 RL yang terdakwa kemudikan tersebut ditemukan dan disita 1 (satu) buah karung warna Hijau yang beri 15 (lima belas) paket besar Ganja yang dibalut lakban warna Kuning, selanjutnya juga ditemukan dan disita 1 (satu) HP merk Realme warna Biru dengan Simcard Telkomsel nomor 082267126654 dan 1 (satu) lembar STNK mobil Calya warna Putih Nopol BA 1174 LF an. Raimon Berhana di saku tengah dashboard mobil.   
  • Bahwa dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) Area Padang Nomor : 26/I/00707/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi NIK.P.87861 :

Barang bukti yang disita dari GUSTI ANANDA Pgl NANDA Bin MARTIUS, adalah berupa:

  • 1 buah karung warna Hijau yang berisi 15 paket besar Narkotika jenis Ganja yang dibalut lakban warna Kuning dengan berat bersih 15.210 gram (disisihkan untuk pemeriksaan Labfor seberat 75 gram, untuk sidang seberat 75 gram dan dimusnahkan seberat 15.060).
  • Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 0269/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 An. GUSTI ANANDA Pgl NANDA Bin MARTIUS dari Bidang Labfor Polda Riau, pada Kesimpulannya menyatakan bahwa Barang Bukti:
  • Nomor : 0456/2026/NNF

Berupa Daun Kering, adalah benar mengandung Ganja yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk  tanaman.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 115 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya