Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
30/Pdt.G/2026/PN Bkt REVI BUDIMAN 1.PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI cq. WALIKOTA BUKITTINGGI
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KOTA BUKITTINGGI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1REVI BUDIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI cq. WALIKOTA BUKITTINGGI
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KOTA BUKITTINGGI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.-----------------------
 
2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
3. Menyatakan tanah objek perkara yang terletak di Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat, bersebelahan dengan Islamic Center Eks. Pusido adalah tanah milik Paman Penggugat dengan batas batas sebagai berikut :
 
• Sebelah Barat : Berbatas dengan Jl. By Pass
• Sebelah Timur : Berbatas dengan Tanah Suku Jambak
• Sebelah Utara : Berbatas dengan Jalan Komplek Perumahan
• Sebelah Selatan : Berbatas dengan Tanah Suku Pisang
 
4. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang mengajukan Permohonan Pendaftaran Hak untuk mendapatkan Sertifikat Hak Pakai tanah objek perkara yang terletak di Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat kepada Tergugat II, untuk dibuatkan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Tergugat I dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.-------
 
5. Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang diduga tanpa meneliti secara benar maupun secara hukum adat Minangkabau, dalam menerbitkan Sertifikat Hak Pakai tanah objek perkara, Sertifikat Hak Pakai Nomor : 22 yang terletak di Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukitinggi, atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Tergugat I dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;------------------------------------
 
6. Menyatakan segala surat-surat/akta-akta sejauh yang menyangkut penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor : 22 yang terletak di Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukitinggi, atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Tergugat I yang dijadikan dasar penerbitan Sertifikat Hak Pakai tanah objek perkara oleh Tergugat II harus dinyatakan lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap objek perkara;---
 
7. Menyatakan Sertifikat Hak Pakai Nomor : 22 yang terletak di Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukitinggi, atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Tergugat I harus dinyatakan lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap objek perkara;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
 
8. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang telah mensertifikatkan tanah objek perkara milik Paman Penggugat atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Tergugat I dengan Nomor Sertifikat Hak Pakai Nomor : 22 yang terletak di Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukitinggi adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Sertifikat tersebut harus dinyatakan lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap objek perkara.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
 
9. Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah melakukan tindakan eksekusi dan/atau pengosongan terhadap tanah objek perkara milik paman Penggugat pada hari Senin, tanggal 13 April 2026 diduga secara paksa dan sepihak, tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;---------------------------------------------
 
10. Menyatakan akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, membuat Paman Penggugat mengalami kerugian Materil sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah);-----------------------------------------------------
 
11. Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian secara materil kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah) segera setelah putusan berkekutan hukum tetap;-----------------------------
 
12. Menyatakan akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Para Tergugat membuat Paman Penggugat mengalami kerugian Immateril berupa rasa malu jika dinilai dengan uang sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah);---------
 
13. Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian Immateril jika dinilai dengan uang sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah) kepada Penggugat secara tanggung renteng segera setelah putusan berkekutan hukum tetap;-------------
 
14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan perkara ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap;
 
15. Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan perbuatan Para Tergugat lebih lanjut dan menghindari timbulnya kerugian yang lebih besar lagi terhadap paman Penggugat, maka beralasan hukum bagi Penggugat untuk meminta dan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi Cq Ketua Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara a quo agar dilakukan tindakan hukum pendahuluan berupa putusan provisionil dengan meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah objek perkara a quo dan memerintahkan kepada Para Tergugat serta pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan kegiatan dan proses hukum apapun terhadap tanah objek perkara a quo sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);----------------------------------------------------------------
 
16. Memerintahkan Tergugat I agar meninggalkan dan mengosongkan tanah objek perkara a quo dari segala hak miliknya atau hak orang lain atas izinnya, kemudian menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat.
 
17. Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan ini;-------------------
 
18. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Para Tergugat menyatakan banding, kasasi ataupun verzet ( uit voorbar bij voorat);---------------------
 
19. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
20. Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat, yang akan ditentukan kemudian, guna menjamin gugatan Penggugat tidak sia-sia;
S U B S I D A I R :
Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak