| Kembali |
| Nomor Perkara | Status Perkara | ||
| 96/Pid.Sus/2026/PN Bkt | 1.Nila Devi,SH 2.Ferik Demiral, S.H., M.H |
1.ILHAM MUBARAK Pgl ILHAM Bin ASNEL, S. 2.RIANI PUTRI Pgl II Binti SYAMSIR ALI 3.RAISA ANGRAINI Pgl ACA Binti MARFENDI 4.RAMON SAPUTRA Pgl RAMON Bin SYAFIWAL IDRIS |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 96/Pid.Sus/2026/PN Bkt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1911/L.3.11/Enz.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR: Bahwa terdakwa I ILHAM MUBARAK Pgl ILHAM Bin ASNEL, S Bersama – sama dengan terdakwa II RIANI PUTRI Pgl II Binti SYAMSIR ALI, Terdakwa III RAISA ANGGRAINI PglCACA Binti MARFENDI dan Terdakwa IV RAMON SAPUTRA Pgl RAMON Bin SYAFIWAL IDRIS ditahan di perkara lain, Pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira jam 18.15wib atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam Bulan Juni 2026, bertempat diparkiran Lima’s Hotel SimpangTembok Jalan Kesehatan No. 34 Kel. Benteng Pasar Atas Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Bukittinggi,“Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, Tanpa hak atau melawan hokum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026, sekira 04.55 Wib pada saat TERDAKWA I sedang berada di dalam kamar rumah tempat tinggalnya yang beralamat di Jorong Kampung Tanggah Nagari Magek kec. Kamang Magek kab. Agam, TERDAKWA I menchat TERDAKWA IV melalui Aplikasi Messenger atas nama TERDAKWA IV dengan mengatakan “Bang agiah awak karajo bang” (Bang beri Pekerjaan (pekerjaan maksudnya pekerjaan menjual sabu) Bang) di balas Chetan TERDAKWA I oleh TERDAKWA IV dengan mengatakan “tapi alah ado karajo IL, lai lancar-lancar sajo karo IL” (Tapi sudah ada pekerjaan IL, ada lancer saja pekerjaan IL) di jawab oleh TERDAKWA I dengan membalas chat mengatakan “Lai Bang”, (lancar bang) kembaliTERDAKWA IV mengatakan “Tungu lah Sore Bang Kabaan” (Tunggu Sore Abang kabari), selanjutnya pada sore hari sekira jam 19.00 Wib, TERDAKWA I kembali mananyakan “Bang lai ado karajo untuk IL Bang” (Bang ada pekerjaan untuk IL, Bang), dibalas terdakwa IVdengan mengatakan “Baeko Bang agiah seh nomor IL keadiak-adiak Abang” (Nanti Abang kasih nomor IL ke Adek-adek Abang), selanjutnya pada hari Sabtu sekira tanggal 6 Juni 2026 sekira jam 19.30 Wib, masuk Chatan keAplikasi WhatsAPP milik TERDAKWA I dari nomor handphone 083851018861 terdakwa III, selanjuthya TERDAKWA I menyimpannya pada Handphonenya dengan nama Adik2 MOMON dengan chatan “Japuik Lah Sangka Karojo Bang” (jemput lah pekerjaan ke Batusangkar Bang), di balas Chatan tersebut oleh TERDAKWA I dengan mengatakan “Jadih” (Iya), selanjutnya sekira jam 22.30 Wib, TERDAKWA I berangkat dari rumahnya yang beralamat di Jorong Kampung Tanggah Nagari Magek kec. Kamang Magek kab. Agam dan langsung berangkat menuju Batusangkar dan setelahTERDAKWA I sampai di simpang lampu merah dekat lapangan Cindua Mato Batusangkar kab. Tanah Datar, masuk panggilan telephone melalui Aplikasi WhastApp ke handphone TERDAKWA I selanjutnya diangkat oleh TERDAKWA I ternyata yang menelphoneTERDAKWA I tersebut adalahTredakwa III dan bertanya dengan mengatakan “Alah Dimaa Bang”, di jawab oleh TERDAKWA Idengan mengatakan “Alah di simpang lampu merah dakek lapangan Cindua Mato”, (Sudah di sipang lampu merah dekat lapangan Cindua Mato), selanjutnya Terdakwa III mengatakan “Ca tungu dakek lampu merah ado konter dekek lampu merah, dimungko konter tu CA tagak Bang”, (CA menunggu dekat lampu merah yang ada konter dekat lampu merah, di depan konter itu CA berdiri Bang), selanjutnya panggilan suara pada Aplikasi WhastApp dialihkan oleh Terdakwa III kepanggilan Videocall sehingga TERDAKWA I mengetahui persis dimana keberadaan Terdakwa III tersebut, selanjutnya TERDAKWA I langsung menuju koter dekat lampu merah lapangan Cindua Mato tersebut dan berhenti di depan konter didekat Terdakwa III berdiri, selanjutnya Terdakwa III memasukan narkotika jenis sabus ebanyak 1/8 (seperdelapan) garis atau seberat 12,60 (dua belaskoma enam puluh) gram dalam bentuk 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastic klip warna bening dibalut dengan potongan kertas Koran langsung kedalam kantong-kantong depan sepeda motor yang di pakai oleh TERDAKWA I dan setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut TERDAKWA I langsung berangkat ke Bukittinggi dan membawa narkotika jenis sabu tersebut kerumah tempat tinggalnya yang beralamat di Jorong Kampung Tanggah Nagari Magek kec. Kamang Magek kab. Agam. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 7 Juni 2026 sekira jam 01.30 Wib TERDAKWA I bertempat didalam kamar rumahnya, membuat paket-paketan kecil dari narkotika jenis sabu sebanyak 1/8 (seperdelapan) garis atau seberat 12,60 (dua belaskoma enam puluh) gram dalam bentuk 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dibalut dengan potongan kertas koran yang diterima oleh TERDAKWA I dari Terdakwa III tersebut dengan cara isi sabu yang ada pada 1 (satu) paket 1/8 (seperdelapan) garis tersebut dimasukan oleh TERDAKWA I sedikit-sedikit dengan mengunakan Sedotan yang ujungnya diruncingkan ke dalam plastic klip ukuran kecil sebanyak 5 (lima) paket kecil seharga Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah) dan 5 (lima) paket kecil seharga Rp 150.000.- (seratus lima puluhribu rupiah), selanjutnya pada pada Minggu tanggal 7 Juni 2026 sekira jam 09.00 Wib, paketan – paketan kecil tersebut dijual oleh TERDAKWA I. Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira jam 12.00 Wib, saksi JUMAIDI RAIS bersama saksi GANDI GEOTAMA dari Kepolisisan Polda Sumbar mendapatkan informasi bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di daerah Kamang kabupaten Agam dan berdasarkan informasi tersebut saksi JUMAIDI RAIS bersama saksi GANDI GEOTAMA dari Kepolisisan Polda Sumbar besertaTim berangkat dari Padang menuju Bukittinggi dan sampainya di Bukittinggi sekira jam 17.00 Wib dengan batuan Informan didapat Informasi bahwa pengedar narkotika jenis sabu di daerah Kamang bernama ILHAMI yang nomor hendphonenya ada pada informan selanjutnya rekan saksi meminta supaya informan untuk menghubungi terdakwa I dan memesan narkotika jenis Sabu seharga 250.000.- (dua ratus lima puluhribu rupiah), seolah-oleh selaku pembeli, selanjutnya Informan langsung menelpon terdakwa I dengan speker Handphone di keraskan (Lout Speker) yang pembicaraan antara Informan dengan Terdakwa I dapat saksi Jumaidi Rais dengar bersama dengan rekan saksi yang pada saat itu Informan menanyakan “dimana IL”, dijawab oleh Terdakwa I dengan mengatakan “di simpang Tembok,ada apa”, selanjutnya Informan mengatakan “belanja dua ratus lima puluh”, dijawab oleh Terdakwa I dengan mengatakan “bias nanti dikabari”, dan panggilan telephone terputus, selanjut saksi bersama dengan rekan saksi berserta Informan berangkat menuju arah simpang Tembok dan sampai di Simpang Tembok sekira jam 18.10 Wib, selanjutnya Informan kembali menelphone Terdakwa I dengan mengatakan “Ada IL, saya sekarang disimpang Tembok” dijawab oleh TerdakwaI dengan mengatakan “Ada dan menyuruh keparkiran Limas Hotel” selanjutnya saksi GANDI GEOTAMA bersama dengan Infoman berjalan menuju parkiran Limas Hotel dan saksi langsung mengukutinya dari belakang dan setelah saksi GANDI GEOTAMA bersama dengan Informan bertemuTerdakwa I diparkiran Limas Hotel, Informan menanyakan “mana IL” selanjutnya TERDAKWA I memperlihatkan 1 (satu) buah kotak rokok Lucky Strek di dalam gengaman tangan kanan terdakwa I selanjutnya membuka tutup kotak rokok tersebut dan setelah dipastikan di dalam kotak rokok tersebut berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu sekira jam 18.15 Wib saksi GANDI GEOTAMA dan saksi Jumadi rais beserta Tim dari POLDA sumbar langsung melakukan peangkapan terhadapTERDAKWA Idan melakukan pengeledahan terhadap badan dan pakaian TERDAKWA I dan disaksikan oleh 2 (dua) orang karyawan Limas Hotel ditemukan barang bukti berupa : a. 1 (satu) buah kota krokok Lucky Streek yang berisikan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dibalut dengan kertas tisu warna putih di dalam gengamantangan kananTERDAKWA I, b. 1 (satu) buah dompet kecil motif papan catur yang ditemukan di dalam saku celanan depan sebelah kanan yang pakaiTERDAKWA I berisikan 1 (satu) buah plastic klip warna bening yang berisikan: 1) 1 (satu) buah plastic klip warna bening yang berisikan 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastic klip warna bening, 2) 1 (satu) buah plastic klip warna bening pada bagian atas plastic klip tersebut diberi tanda digunting miring yang berisikan 6 (enam) paket kecil narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastic klip warna bening, 3) 1 (satu) buah plastic klip warna bening pada bagian atas plastic klip tersebut diberi tanda digunting miring yang berisikan 9 (sembilan) paket kecil narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkusdengan plastic klip warna bening, 4) 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening, c. 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y 12 warna Biru Toska dengan Sim card telkomsel 081225484655, Imei1 865393034573785 dan Imei2 865393034146400 yang ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kiri yang TERDAKWA I gunakan. Dihadapan saksi-saksi TERDAKWA I mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapat dengan cara membelinya untuk dijual kembali. Bahwa TERDAKWA I mengakui narkotika jenis sabu tersebut didapat dengan cara membeli kepadaTerdakwa IV seharga Rp 7.000.000.- (tujuh juta rupiah) sebanyak 1/8 (seperdelapan) Ons atau seberat 12,60 (dua belas koma enam puluh) gram dalam bentuk 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastic klip warna bening dan terhadap narkotika jenis sabu tersebut telah ada dijual dengan hasil penjualan sebannyak Rp 2.000.000.- (dua juta rupiah) hasil penjualan tersebut telah disetorkan oleh TERDAKWA I kepadaTERDAKWA IV sebanyak Rp 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara ditransfer oleh TERDAKWA I ke Rekening Gopay TERDAKWA IV dengan nomor 085356635106, pada hari senin tanggal 8 juni 2026 sekira jam 21.56 Wib, sedangkan sisa penjualan narkotika jenis sabu sebanyak Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) telah dipergunakan oleh TERDAKWA I untuk membayar sewa kamar hotel. Dan TERDAKWA I membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1/8 (seperdelapan) Ons atau seberat 12,60 (dua belas koma enam puluh) gram kepada TERDAKWA IV . Bahwa kemudian saksi dari kepolisian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap Terdakwa lainnya dan dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi berhasil dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa III danTerdakwa II Pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekirapukul 23.00 Wib bertempat di dalam rumah kontrakan Terdakwa II yang beralamat di Perumahan Aldi Residen Blok B No. A16 Nagari Saruaso Kec. Tanjung Emas Kab. Tanah Datar selanjutmnya dengan disaksikan oleh Masyarakat setempat dilakukan pengeledahan terhadap rumah tempat tinggal Terdakwa II, dan ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) unit handphone merek OPPO A6X warna unggu IMEI1: 861203081197830 IMEI2: 861203081197822 beserta sim card Indosat nomor 085764119340 milikTerdakwa II di atas kasur dalam kamar rumah dan 1 (satu) unit timbangan digital merek Constant warna hitam yang ditemukan di atas lantai dalam kamar rumah dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y05 warna hitam IMEI1 : 869877083951013 IMEI2: 869877083951005 beserta sim cardnya Axis nomor 083851018861 milikTerdakwa III yang ditemukan di dalam kamar rumah. Selanjutya saksi mempertemukanTerdakwa II dan Terdakwa III denganTERDAKWA I dan diakui oleh Terdakwa III bahwa benar telah menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip dibalut dengan kertas Koran sebanyak 1/8 (seperlapan) garis pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026 sekirapukul 23.30 Wib, bertempat di simpang lampu merah dekat lapangan Cindua Mato Batusangkar kab. Tanah Datar kepada Terdakwa I dan Terdakwa III mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang diserahkan kepada Terdakwa I tersebut merupakan narkotika jenis sabu milik dari Terdakwa II yang berasal dari narkotika jenis sabu yang dijemput oleh RICHAD (dpo) di Pekan Baru sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) gram dalam bentuk 3 (tiga) paket yang terdiri dari 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing seberat 100 (seratus) gram dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 50 (lima puluh) gram yang diterima oleh Terdakwa II bersama dengan Terdakwa III pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 sekira jam 04.15 Wib bertempat di depan rumah Terdakwa II yang beralamat di Perumahan Aldi Residen Blok B No. A16 Nagari SaruasoKec. Tanjung Emas Kab. Tanah Datar dan setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut makaTerdakwa II bersama Terdakwa III mambawa narkotika jenis sabu tersebut keruang tamu rumahnya, selanjutnyaTerdakwa II mengambil sedikit narkotika jenis sabu dari salah satu paket yang agakkecil dan di timbang oleh Terdakwa II dengan berat 5 (lima) gram yang selanjutnya di serahkan kepada RICHAD (dpo) dan juga Terdakwa II menyerahkan uang sebanyak Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada RICHAD sebagai upah dari menjemput narkotika jenis sabu ke Pekan Baru, Selanjutnya 3 (tiga) paket besar narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip warna bening di dalam plastic warna bening tersebut di bagi oleh Terdakwa II sesuai dengan kesepakatan antara panggilan AJO (DPO) denganTerdakwa IV yang disampaikan oleh Terdakwa IV kepada Terdakwa II masing – masing : 1. Kepada FAHMI (DPO) sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip warna bening dibalut kertas tisu di dalam plastic warna hitam dengan berat masing masing 100 (seratus) gram dengan cara d terlebih dahulu Terdakwa II menghubungi FAHMI menggunakan aplikasi whatsapp dengan kontak nama F Sijunjung dan menyuruhnya untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut ke Batusangkar, selanjutnya Terdakwa III menyuruh kenalannya yang lain untuk melempar narkotika jenis sabu tersebut di dekat taman pagaruyuang pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 sekira jam 09.00 WIB, 2. Kepada HERU (DPO) sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip warna bening dengan berat 12,5 (dua belaskoma lima) gram dibalut kertas tisu di dalam kotak rokok merek Sampoerna dengan cara Terdakwa III menghubungi HERU (DPO) terlebih dahulu menggunakan aplikasi whatsap dan selanjutnya Terdakwa III melempar narkotika jenis sabu tersebut di Bendungan Ayam Penyet Bukit Gombak Kec. Tanjung Emas Kab. Tanah Datar pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 sekira jam 14.00 WIB, 3. Kepada FAJRI (DPO) sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip warna bening dengan berat 12,5 (dua belas koma lima) gram dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip warna bening dibalut kertas tisu di dalam kotak rokok merek Surya dengan cara terlebih dahuluTerdakwa II menghubungi FAJRI (DPO menggunakan aplikasi whatsap dengan kontak nama SIPAT BRAY dan disuruh untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut ke Batusangkar, selanjutnyaTerdakwa III menyuruh kenalannya yang lain untuk melempar narkotika jenis sabu tersebut di dekat mesjid Al-Amin dekat Taman Pagaruyuang pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 sekira jam 18.00 WIB, 4. Kepada TOBAIK (DPO sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip warna bening dengan berat 5 (ima) gram dibalut kertas tisu di dalam kotak rokok merek Sampoerna dengan caraTerdakwa II terlebih dahulu menghubungi TOBAIK (DPO) menggunakan aplikasi whatsap dan selanjutnya Terdakwa III menyerahkan langsung narkotika jenis sabu tersebut di Simpang Perumahan Aldi Residen Blok B No. A16 Nagari Saruaso Kec. Tanjung Emas Kab. Tanah Datar pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 sekira jam 19.00 WIB, 5. Kepada ANDES (DPO) sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip warna bening dengan berat 12,5 (dua belas koma lima) gram dibalut kertas tisu di dalam kotak rokok merek ESSE dengan caraTerdakwa II terlebih dahulu menghubungi ANDES (DPO) menggunakan aplikasi whatsap dengan nomor 088708237040 dan selanjutnyaTerdakwa II dan Terdakwa III menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut langsung kepada ANDES (DPO) dengan cara di lempar dekat daerah Kampung Baru Kec. Baringin Kab. Tanah Datar pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 sekira jam 21.30 WIB. Selanjutya terhadapTERDAKWA I, Terdakwa II dan Terdakwa III Besarta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkpoba Polda Sumbar guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa Terdakwa II dan terdakwa III serta Terdakwa IV ditangkap berdasarkan keterangan dari terdakwa I serta dilengkapi dengan bukti chat, panggilan WA kepada terdakwa I. Bahwa berdasarkan Berita acara penimbangan barang bukti berupa narkotika jenis Shabu di Pegadaian (Persero) Cabang Terandam Padang berdasarkanNomor : 341/VI/00707/2026 tanggal 11 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh WIRA FRISKA ASHADI setelah ditimbang narkotika jenis shabu didapat berat bersih3,64 gram. Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polda Riau Nomor Lab.4237/NNF/2025 tanggal 8 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, Komisaris Polisi Nrp 80101254, setelah diuji dan diperiksa secara Laboratories menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa I mengandung berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu. Perbuatan Para terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR: Bahwa terdakwa I ILHAM MUBARAK Pgl ILHAM Bin ASNEL, S Bersama – sama dengan terdakwaII RIANI PUTRI Pgl II Binti SYAMSIR ALI, Terdakwa III RAISA ANGGRAINI PglCACA Binti MARFENDI dan Terdakwa IV RAMON SAPUTRA Pgl RAMON Bin SYAFIWAL IDRIS,Pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira jam 8.15wib atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam Bulan Juni 2026, bertempat Wib diparkiran Lima’s Hotel SimpangTembok Jalan Kesehatan No. 34 Kel. Benteng Pasar Atas Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Bukittinggi,“Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, Perbuatan tersebut dilakukan Para terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026, sekira 04.55 Wib pada saat TERDAKWA I sedang berada di dalam kamar rumah tempat tinggalnya yang beralamat di Jorong Kampung Tanggah Nagari Magek kec. Kamang Magek kab. Agam, TERDAKWA I menchat TERDAKWA IV melalui Aplikasi Messenger atas nama TERDAKWA IV dengan mengatakan “Bang agiah awak karajo bang” (Bang beri Pekerjaan (pekerjaan maksudnya pekerjaan menjual sabu) Bang) di balas Chetan TERDAKWA I oleh TERDAKWA IV dengan mengatakan “tapi alah ado karajo IL, lai lancar-lancar sajo karo IL” (Tapi sudah ada pekerjaan IL, ada lancer saja pekerjaan IL) di jawab oleh TERDAKWA I dengan membalas chat mengatakan “Lai Bang”, (lancar bang) kembaliTERDAKWA IV mengatakan “Tungu lah Sore Bang Kabaan” (Tunggu Sore Abang kabari), selanjutnya pada sore hari sekira jam 19.00 Wib, TERDAKWA I kembali mananyakan “Bang lai ado karajo untuk IL Bang” (Bang ada pekerjaan untuk IL, Bang), dibalas terdakwa IVdengan mengatakan “Baeko Bang agiah seh nomor IL keadiak-adiak Abang” (Nanti Abang kasih nomor IL ke Adek-adek Abang), selanjutnya pada hari Sabtu sekira tanggal 6 Juni 2026 sekira jam 19.30 Wib, masuk Chatan keAplikasi WhatsAPP milik TERDAKWA I dari nomor handphone 083851018861 terdakwa III, selanjuthya TERDAKWA I menyimpannya pada Handphonenya dengan nama Adik2 MOMON dengan chatan “Japuik Lah Sangka Karojo Bang” (jemput lah pekerjaan ke Batusangkar Bang), di balas Chatan tersebut oleh TERDAKWA I dengan mengatakan “Jadih” (Iya), selanjutnya sekira jam 22.30 Wib, TERDAKWA I berangkat dari rumahnya yang beralamat di Jorong Kampung Tanggah Nagari Magek kec. Kamang Magek Kab. Agam dan langsung berangkat menuju Batusangkar dan setelahTERDAKWA I sampai di simpang lampu merah dekat lapangan Cindua Mato Batusangkar kab. Tanah Datar, masuk panggilan telephone melalui Aplikasi WhastApp ke handphone TERDAKWA I selanjutnya diangkat oleh TERDAKWA I ternyata yang menelphoneTERDAKWA I tersebut adalahTredakwa III dan bertanya dengan mengatakan “Alah Dimaa Bang”, di jawab oleh TERDAKWA Idengan mengatakan “Alah di simpang lampu merah dakek lapangan Cindua Mato”, (Sudah di sipang lampu merah dekat lapangan Cindua Mato), selanjutnya Terdakwa III mengatakan “Ca tungu dakek lampu merah ado konter dekek lampu merah, dimungko konter tu CA tagak Bang”, (CA menunggu dekat lampu merah yang ada konter dekat lampu merah, di depan konter itu CA berdiri Bang), selanjutnya panggilan suara pada Aplikasi WhastApp dialihkan oleh Terdakwa III kepanggilan Videocall sehingga TERDAKWA I mengetahui persis dimana keberadaan Terdakwa III tersebut, selanjutnya TERDAKWA I langsung menuju koter dekat lampu merah lapangan Cindua Mato tersebut dan berhenti di depan konter didekat Terdakwa III berdiri, selanjutnya Terdakwa III memasukan narkotika jenis sabus ebanyak 1/8 (seperdelapan) garis atau seberat 12,60 (dua belaskoma enam puluh) gram dalam bentuk 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastic klip warna bening dibalut dengan potongan kertas Koran langsung kedalam kantong-kantong depan sepeda motor yang di pakai oleh TERDAKWA I dan setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut TERDAKWA I langsung berangkat ke Bukittinggi dan membawa narkotika jenis sabu tersebut kerumah tempat tinggalnya yang beralamat di Jorong Kampung Tanggah Nagari Magek kec. Kamang Magek Kab. Agam. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 7 Juni 2026 sekira jam 01.30 Wib TERDAKWA I bertempat di dalam kamar rumahnya, membuat paket-paketan kecil dari narkotika jenis sabu sebanyak 1/8 (seperdelapan) garis atau seberat 12,60 (dua belaskoma enam puluh) gram dalam bentuk 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dibalut dengan potongan kertas koran yang diterima oleh TERDAKWA I dari Terdakwa III tersebut dengan cara isi sabu yang ada pada 1 (satu) paket 1/8 (seperdelapan) garis tersebut dimasukan oleh TERDAKWA I sedikit-sedikit dengan mengunakan Sedotan yang ujungnya diruncingkan ke dalam plastic klip ukuran kecil sebanyak 5 (lima) paket kecil seharga Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah) dan 5 (lima) paket kecil seharga Rp 150.000.- (seratus lima puluhribu rupiah). Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira jam 12.00 Wib, saksi JUMAIDI RAIS bersama saksi GANDI GEOTAMA dari Kepolisisan Polda Sumbar mendapatkan informasi bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di daerah Kamang kabupaten Agam dan berdasarkan informasi tersebut saksi JUMAIDI RAIS bersama saksi GANDI GEOTAMA dari Kepolisisan Polda Sumbar besertaTim berangkat dari Padang menuju Bukittinggi dan sampainya di Bukittinggi sekira jam 17.00 Wib dengan bantuan Informan di dapat Informasi bahwa pengedar narkotika jenis sabu di daerah Kamang bernama ILHAMI yang nomor hendphonenya ada pada informan selanjutnya rekan saksi meminta supaya informan untuk menghubungi terdakwa I dan memesan narkotika jenis Sabu seharga 250.000.- (dua ratus lima puluhribu rupiah), seolah-oleh selaku pembeli, selanjutnya Informan langsung menelpon terdakwa I dengan speker Handphone di keraskan (Lout Speker) yang pembicaraan antara Informan dengan Terdakwa I dapat saksi Jumaidi Rais dengar bersama dengan rekan saksi yang pada saat itu Informan menanyakan “dimana IL”, dijawab oleh Terdakwa I dengan mengatakan “di simpang Tembok,ada apa”, selanjutnya Informan mengatakan “belanja dua ratus lima puluh”, dijawab oleh Terdakwa I dengan mengatakan “bias nanti dikabari”, dan panggilan telephone terputus, selanjut saksi bersama dengan rekan saksi berserta Informan berangkat menuju arah simpang Tembok dan sampai di Simpang Tembok sekira jam 18.10 Wib, selanjutnya Informan kembali menelphone Terdakwa I dengan mengatakan “Ada IL, saya sekarang disimpang Tembok” dijawab oleh TerdakwaI dengan mengatakan “Ada dan menyuruh keparkiran Limas Hotel” selanjutnya saksi GANDI GEOTAMA bersama dengan Infoman berjalan menuju parkiran Limas Hotel dan saksi langsung mengukutinya dari belakang dan setelah saksi GANDI GEOTAMA bersama dengan Informan bertemuTerdakwa I diparkiran Limas Hotel, Informan menanyakan “mana IL” selanjutnya TERDAKWA I memperlihatkan 1 (satu) buah kotak rokok Lucky Strek di dalam gengaman tangan kanan terdakwa I selanjutnya membuka tutup kotak rokok tersebut dan setelah dipastikan di dalam kotak rokok tersebut berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu sekira jam 18.15 Wib saksi GANDI GEOTAMA dan saksi Jumadi rais beserta Tim dari POLDA sumbar langsung melakukan peangkapan terhadapTERDAKWA I dan melakukan pengeledahan terhadap badan dan pakaian TERDAKWA I dan disaksikan oleh 2 (dua) orang karyawan Limas Hotel ditemukan barang bukti berupa : a. 1 (satu) buah kota krokok Lucky Streek yang berisikan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dibalut dengan kertas tisu warna putih di dalam gengamantangan kananTERDAKWA I, b. 1 (satu) buah dompet kecil motif papan catur yang ditemukan di dalam saku celanan depan sebelah kanan yang pakaiTERDAKWA I berisikan 1 (satu) buah plastic klip warna bening yang berisikan: 1) 1 (satu) buah plastic klip warna bening yang berisikan 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastic klip warna bening, 2) 1 (satu) buah plastic klip warna bening pada bagian atas plastic klip tersebut diberi tanda digunting miring yang berisikan 6 (enam) paket kecil narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastic klip warna bening, 3) 1 (satu) buah plastic klip warna bening pada bagian atas plastic klip tersebut diberi tanda digunting miring yang berisikan 9 (sembilan) paket kecil narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkusdengan plastic klip warna bening, 4) 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening, c. 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y 12 warna Biru Toska dengan Sim card telkomsel 081225484655, Imei1 865393034573785 dan Imei2 865393034146400 yang ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kiri yang TERDAKWA I gunakan. Dihadapan saksi-saksi TERDAKWA I mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik terdakwa I. Bahwa TERDAKWA I mengakui narkotika jenis sabu tersebut didapat dengan cara membeli kepada Terdakwa IV seharga Rp 7.000.000.- (tujuh juta rupiah) sebanyak 1/8 (seperdelapan) Ons atau seberat 12,60 (dua belas koma enam puluh) gram dalam bentuk 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastic klip warna bening dan terhadap narkotika jenis sabu tersebut telah ada dijual dengan hasil penjualan sebannyak Rp 2.000.000.- (dua juta rupiah) hasil penjualan tersebut telah disetorkan oleh TERDAKWA I kepadaTERDAKWA IV sebanyak Rp 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara ditransfer oleh TERDAKWA I ke Rekening Gopay TERDAKWA IV dengan nomor 085356635106, pada hari senin tanggal 8 juni 2026 sekira jam 21.56 Wib, sedangkan sisa penjualan narkotika jenis sabu sebanyak Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) telah dipergunakan oleh TERDAKWA I untuk membayar sewa kamar hotel. Dan TERDAKWA I membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1/8 (seperdelapan) Ons atau seberat 12,60 (dua belas koma enam puluh) gram kepada TERDAKWA IV . Bahwa kemudian saksi dari kepolisian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap Terdakwa lainnya dan dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi berhasil dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa III danTerdakwa II Pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekirapukul 23.00 Wib bertempat di dalam rumah kontrakan Terdakwa II yang beralamat di Perumahan Aldi Residen Blok B No. A16 Nagari Saruaso Kec. Tanjung Emas Kab. Tanah Datar selanjutmnya dengan disaksikan oleh Masyarakat setempat dilakukan pengeledahan terhadap rumah tempat tinggal Terdakwa II, dan ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) unit handphone merek OPPO A6X warna unggu IMEI1: 861203081197830 IMEI2: 861203081197822 beserta sim card Indosat nomor 085764119340 milikTerdakwa II di atas kasur dalam kamar rumah dan 1 (satu) unit timbangan digital merek Constant warna hitam yang ditemukan di atas lantai dalam kamar rumah dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y05 warna hitam IMEI1 : 869877083951013 IMEI2: 869877083951005 beserta sim cardnya Axis nomor 083851018861 milikTerdakwa III yang ditemukan di dalam kamar rumah. Selanjutya saksi mempertemukan Terdakwa II dan Terdakwa III denganTERDAKWA I dan diakui oleh Terdakwa III bahwa benar telah menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip dibalut dengan kertas Koran sebanyak 1/8 (seperlapan) garis pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026 sekirapukul 23.30 Wib, bertempat di simpang lampu merah dekat lapangan Cindua Mato Batusangkar kab. Tanah Datar kepada Terdakwa I dan Terdakwa III mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang diserahkan kepada Terdakwa I tersebut merupakan narkotika jenis sabu milik dari Terdakwa II yang berasal dari Narkotika jenis sabu yang dijemput oleh RICHAD (dpo) di Pekan Baru sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) gram dalam bentuk 3 (tiga) paket yang terdiri dari 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing seberat 100 (seratus) gram dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 50 (lima puluh) gram yang diterima oleh Terdakwa II bersama dengan Terdakwa III pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 sekira jam 04.15 Wib bertempat di depan rumah Terdakwa II yang beralamat di Perumahan Aldi Residen Blok B No. A16 Nagari SaruasoKec. Tanjung Emas Kab. Tanah Datar dan setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut makaTerdakwa II bersama Terdakwa III mambawa narkotika jenis sabu tersebut keruang tamu rumahnya, selanjutnyaTerdakwa II mengambil sedikit narkotika jenis sabu dari salah satu paket yang agakkecil dan di timbang oleh Terdakwa II dengan berat 5 (lima) gram yang selanjutnya di serahkan kepada RICHAD (dpo) dan juga Terdakwa II menyerahkan uang sebanyak Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada RICHAD (dpo) sebagai upah dari menjemput narkotika jenis sabu ke Pekan Baru, Selanjutnya 3 (tiga) paket besar narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip warna bening di dalam plastic warna bening tersebut di bagi oleh Terdakwa II sesuai dengan kesepakatan antara panggilan AJO (DPO) dengan Terdakwa IV yang disampaikan oleh Terdakwa IV kepada Terdakwa II masing – masing : 1. Kepada FAHMI (DPO) sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip warna bening dibalut kertas tisu di dalam plastic warna hitam dengan berat masing masing 100 (seratus) gram dengan cara d terlebih dahulu Terdakwa II menghubungi FAHMI menggunakan aplikasi whatsapp dengan kontak nama F Sijunjung dan menyuruhnya untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut ke Batusangkar, selanjutnya Terdakwa III menyuruh kenalannya yang lain untuk melempar narkotika jenis sabu tersebut di dekat taman pagaruyuang pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 sekira jam 09.00 WIB, 2. Kepada HERU (DPO) sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip warna bening dengan berat 12,5 (dua belaskoma lima) gram dibalut kertas tisu di dalam kotak rokok merek Sampoerna dengan cara Terdakwa III menghubungi HERU (DPO) terlebih dahulu menggunakan aplikasi whatsap dan selanjutnya Terdakwa III melempar narkotika jenis sabu tersebut di Bendungan Ayam Penyet Bukit Gombak Kec. Tanjung Emas Kab. Tanah Datar pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 sekira jam 14.00 WIB, 3. Kepada FAJRI (DPO) sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip warna bening dengan berat 12,5 (dua belas koma lima) gram dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip warna bening dibalut kertas tisu di dalam kotak rokok merek Surya dengan cara terlebih dahuluTerdakwa II menghubungi FAJRI (DPO menggunakan aplikasi whatsap dengan kontak nama SIPAT BRAY dan disuruh untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut ke Batusangkar, selanjutnyaTerdakwa III menyuruh kenalannya yang lain untuk melempar narkotika jenis sabu tersebut di dekat mesjid Al-Amin dekat Taman Pagaruyuang pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 sekira jam 18.00 WIB, 4. Kepada TOBAIK (DPO sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip warna bening dengan berat 5 (ima) gram dibalut kertas tisu di dalam kotak rokok merek Sampoerna dengan cara Terdakwa II terlebih dahulu menghubungi TOBAIK (DPO) menggunakan aplikasi whatsap dan selanjutnya Terdakwa III menyerahkan langsung narkotika jenis sabu tersebut di Simpang Perumahan Aldi Residen Blok B No. A16 Nagari Saruaso Kec. Tanjung Emas Kab. Tanah Datar pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 sekira jam 19.00 WIB, 5. Kepada ANDES (DPO) sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip warna bening dengan berat 12,5 (dua belas koma lima) gram dibalut kertas tisu di dalam kotak rokok merek ESSE dengan caraTerdakwa II terlebih dahulu menghubungi ANDES (DPO) menggunakan aplikasi whatsap dengan nomor 088708237040 dan selanjutnyaTerdakwa II dan Terdakwa III menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut langsung kepada ANDES (DPO) dengan cara di lempar dekat daerah Kampung Baru Kec. Baringin Kab. Tanah Datar pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 sekira jam 21.30 WIB. Selanjutya terhadap TERDAKWA I, Terdakwa II dan Terdakwa III Besarta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa II dan terdakwa III serta Terdakwa IV ditangkap berdasarkan keterangan dari terdakwa I serta dilengkapi dengan bukti chat, panggilan WA kepada terdakwa I. Bahwa berdasarkan Berita acara penimbangan barang bukti berupa narkotika jenis Shabu di Pegadaian (Persero) Cabang Terandam Padang berdasarkanNomor : 341/VI/00707/2026 tanggal 11 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh WIRA FRISKA ASHADI setelah ditimbang narkotika jenis shabu didapat berat bersih3,64 gram. Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polda Riau Nomor Lab.4237/NNF/2025 tanggal 8 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, Komisaris Polisi Nrp 80101254, setelah diuji dan diperiksa secara Laboratories menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa I mengandung berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
