| Dakwaan |
KESATU :
---------- Bahwa Terdakwa ILHAM PANRA Pgl ILHAM pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bukittinggi yang beralamat di Jln. Raya Bukittinggi – Payakumbuh Km 8 Nagari Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang menjual, menyerahkan, menawarkan, atau mendistribusikan suatu bahan yang membahayakan nyawa atau kesehatan, padahal diketahui bahwa bahan tersebut dan sifat bahaya bahan tersebut tidak diberitahukan kepada pembeli atau yang memperolehnya, yang mengakibatkan matinya orang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----
- Bahwa Terdakwa merupakan Pegawai Lapas Kelas IIA Bukittinggi yang menjabat sebagai staf pada Seksi Kegiatan Kerja di Lapas Kelas IIA Bukittinggi, dimana salah satu tugas Terdakwa adalah sebagai pembimbing dan pengawas kegiatan bimbingan kerja di Lapas Kelas II A Kota Bukittinggi.
- Bahwa dalam Kegiatan Bimbingan Kerja di Lapas Kelas II A Kota Bukittinggi tersebut, Terdakwa bertanggungjawab dalam membimbing dan mengawasi kegiatan kerja.
- Bahwa sekitar bulan Desember 2023 Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Kota Bukittinggi mengusulkan kepada terdakwa untuk diikutsertakan dalam kegiatan bimbingan kerja membuat parfum laundry/sabun dan disetujui oleh terdakwa, kemudian dikarenakan terdakwa belum memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai Tenaga Pendamping (Tamping), maka untuk pelaksanaan kegiatan kerja tersebut hanya berdasarkan Bon Napi yang dilakukan oleh terdakwa dan Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK baru mendapatkan SK Tamping berdasarkan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Nomor : W3.PAS.PAS.2.PK.01.05-68 TAHUN 2024 tanggal 25 November 2024 dimana Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK ditunjuk sebagai Tamping dibagian pertanian, peternakan dan pertukangan.
- Bahwa selanjutnya setelah sekian lama menjalani program kerja tersebut kemudian sekitar bulan Agustus 2024 Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK mengusulkan kepada Terdakwa ILHAM PANRA Pgl ILHAM untuk diadakan kegiatan pembuatan parfum badan dengan modal dari Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK sendiri dan keuntungan atas penjualan parfum badan tersebut akan dibagi dua antara Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa ILHAM PANRA Pgl ILHAM menyetujui tawaran tersebut dan terdakwa juga melakukan Bon Napi terhadap saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK dalam rangka kegiatan membuat Parfum badan.
- Bahwa untuk pembelian bahan-bahan pembuatan parfum badan tersebut Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK menyerahkan uang sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa di dekat ruangan Pos Portir Lapas Kelas IIA Bukittinggi) dan juga menyerahkan selembar kertas yang bertuliskan bahan-bahan yang akan dibeli untuk membuat parfum badan yang isi tulisan pada selembar kertas tersebut adalah alkohol untuk pembuat parfum dan bibit parfum dengan berbagai macam jenis wangi, kemudian setelah mengetahui apa-apa saja bahan-bahan yang perlu dibeli untuk kegiatan pembuatan parfum badan tersebut, Terdakwa melakukan pembelian bahan-bahan untuk kegiatan pembuatan parfum badan secara online melalui Aplikasi Shopee sebanyak 4 (empat) kali yaitu
- pada tanggal 10 Agustus 2024 dengan total pembayaran Rp.466.000;
- pada tanggal 05 November 2024 dengan total pembayaran Rp.290.422;
- pada tanggal 11 Februari 2025 dengan total pembayaran Rp.385.581;
- pada tanggal 14 April 2025 pukul 10.10 WIB dengan total pembayaran Rp.460.150.
- Kemudian terhadap Alkohol merek Blendz yang telah dibeli tersebut setelah sampai di Lapas kemudian terdakwa menyerahkan seluruh bahan tersebut kepada Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK untuk diolah menjadi parfum dan disimpan oleh Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK di dalam suatu wadah khusus di dalam sebuah Gudang penyimpanan bahan-bahan bimbingan kerja di ruangan bimbingan kerja yang terhadap ruangan bimbingan kerja tersebut tidak dapat diakses secara bebas yang mana ruangan tersebut dibuka setiap pagi sekitar pukul 08.30 WIB dan ditutup setelah selesainya kegiatan yaitu pukul 14.30 WIB dan terhadap Alkohol merek Blendz tersebut yang boleh mengambil dari ruangan bimbingan kerja hanyalah Terdakwa dan Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK.
- Bahwa untuk kegiatan sehari-hari bimbingan kerja, terdakwa selaku pembimbing dan pengawas membuat bon untuk Narapidana yang sudah ada SK untuk bekerja di bimbingan kerja selanjutnya menyerahkan bon ke piket blok dan memanggil narapidana yang akan di bon, selanjutnya sesampai di komandan jaga diserahkan bon dan setelah itu narapidana yang bertugas dibawa oleh terdakwa selaku pengawas ke tempat kerja dan setelah itu menjadi tanggung jawab pengawas yaitu terdakwa.
- Bahwa kegiatan pembuatan parfum badan yang berlangsung sejak sekitar Agustus 2024 dan yang melakukan pembuatan parfum badan tersebut adalah Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK karena memiliki keahlian khusus membuat parfum badan dimana Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK merupakan tamatan sarjana Teknik kimia ITB pada tahun 2019.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar jam 16.30 WIB disaat Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK sedang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bukittinggi yang beralamat di Jln. Raya Bukittinggi – Payakumbuh Km 8 Nagari Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam tepatnya di kamar tempat Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK menjalani pidana di Blok B Nomor 7, Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK didatangi oleh Saksi INDRA bin DIRIS Pgl UCOK dan Saksi STIVARDO Pgl VARDO (keduanya diajukan dalam berkas terpisah) dan mengatakan bahwa akan memesan alkohol sebanyak 1 (botol), kemudian Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK mengatakan bahwa harganya adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan mengatakan akan mengantarkan alkohol tersebut ke kamar INDRA Pgl UCOK di Blok C nomor 4;
- Bahwa kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekitar jam 09.00 WIB Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK mengambil alkohol yang tersimpan di gudang pembuatan parfum yang sebelumnya terletak didalam sebuah botol merek Blendz dan memasukkannya kedalam 1 (satu) buah botol merek Asri, selanjutnya tanpa mendapatkan pengawasan dari Terdakwa maupun petugas Lapas lainnya Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK pergi menemui INDRA bin DIRIS Pgl UCOK di kamar Blok C nomor 4, sesampainya di kamar tersebut Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK melihat INDRA bin DIRIS Pgl UCOK dalam kondisi tidur sehingga Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK meletakkan alkohol tersebut di dekat INDRA bin DIRIS Pgl UCOK, dan Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK baru memperoleh uang dari INDRA bin DIRIS Pgl UCOK sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) atas penjualan alkohol sekitar 13.30 WIB disaat Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK sedang berada di Lapangan Futsal
- Bahwa selanjutnya teman sekamar INDRA bin DIRIS Pgl UCOK yaitu Saksi DION ARI SUCIPTA Pgl AMBON (perkara diajukan secara terpisah) melihat 1 (satu) buah botol merek Asri yang berisi alkohol yang mana Saksi DION ARI SUCIPTA Pgl AMBON memang berencana mengkonsumsi minuman alkohol bersama INDRA bin DIRIS Pgl UCOK dan Saksi STIVARDO Pgl VARDO, kemudian Saksi DION ARI SUCIPTA Pgl AMBON mengajak penghuni Lapas lainnya yaitu Saksi RUDI HARIANTO Pgl BANDIT untuk mencampur/mengoplos alkohol dari Terdakwa tersebut dengan minuman energi merek Extrajoss, setelah itu penghuni lapas yang ada dikamar 4 Blok C diantaranya DION ARI SUCIPTA Pgl AMBON, RUDI HARIANTO Pgl BANDIT, M. RIYAN SAPUTRA, INDRA Pgl UCOK dan STIVARDO meminum minuman oplosan tersebut, selanjutnya datang napi atas nama ILHAM Bin MARLIS meminum minuman tersebut, lalu mengambil dan membagi-bagikan minuman oplosan tersebut kepada penghuni lapas lain yang pada akhirnya minuman oplosan tersebut tersebar disekitar pentas dalam acara peringatan hari ulang tahun Pemasyarakatan, yang mengakibatkan 23 (dua puluh tiga) orang mengalami keracunan berat yang ditandai dengan pusing, muntah, gangguan kesadaran dan kegagalan fungsi organ tubuh dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi dan Rumah Sakit Umum Daerah Bukittinggi dan menyebabkan 4 (empat) orang yang meninggal dunia yaitu atas nama:
- ILHAM Bin MARLIS, berdasarkan Surat Keterangan Medis Nomor : 445/647/RSUD-BKT/V/2025 tanggal 9 Mei 2025, pasien dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 30 April 2025 pukul 16.30 di Rumah Sakit Umum Daerah Bukittinggi, dengan hasil pemeriksaan :
- Anamnesis
Keluhan utama: Muntah dan nyeri perut
Riwayat Penyakit Sekarang: Pasien datang diantar oleh petugas lapas dengan ambulance lapas pukul 13.10 WIB dalam keadaan sadar namun gaduh gelisah tekanan darah 155/102 mmhg, hr: 82, rr: 20 suhu 36,5, dan aturasi 98?n skala nyeri 9-10. Pasien dioverkan pukul 13.45 wib untuk diobservasi reaksi obat karena sudah diberikan pengobatan awal berupa pemberian ranitidine 50 mg dan ondansetron 4 mg secara intravena pukul 13.25 wib. Hasil anamnesis pasien muntah-muntah sejak pagi hari ini. Pasien mengaku semalam sebelumnya meminum alkohol parfum dicampur jenis minuman lain namun tidak tau berapa banyak jumlahnya, petugas lapas juga mengaku tidak mengetahui. Pasien sadar namun gaduh gelisah dan memilih diam dan cenderung marah saat ditanya lebih jauh tentang jumlah alkohol yang diminum. Nyeri perut di ulu hati sejak pagi hari ini. Pasien berteriak kesakitan, memukul-mukul meja bed pasien. Nyeri dada disangkal. Demam tidak ada. BAB biasa. BAK belum ada sejak hari ini. Juga ditanyakan riwayat penyakit yang pernah diderita sebelumnya namun tidak didaptkan informasi yang jelas. Dilakukan juga alloanamnesis kepada petugas lapas yang mengantarkan pasien, namun tidak satupun yang mengetahui.
- Pemeriksaan fisik awal ditemukan:
- Kepala : normocephal
- Mata: pupil isokor Reflek cahaya +/+
- Thorax : Cor: regular, murmur (-), Pulmo: suara nafas bronkovesikuler Rh-/- wh-/-
- Abdomen: Supel, Nyeri tekan epigastrium (+) Bising usus positif normal
- Ekstremitas: akral hangat, CRT < 2>
- Terdapat tattoo di bagian ekstremitas atas dan bagian perut
- Tidak ditemukan jejas trauma
- Pemeriksaan Laboratorium
Hb : 18,4 g/Dl, Leukosit: 22.320, Hematokrit: 55%, Trombosit 449.000, Gula darah random 210 mg/Dl, Ureum 160 mg/dl, kreatinin 4,4 mg/dl, SGOT: 34, SGPT: 48, Natrium 137 mmol/l, Kalium: 6,5 mmol/l, Clorida: 113 mmol/l, Calsium: 1,3 mmol/1
- Diagnosis Pasien
Intoksikasi ec Susp Alcohol + Acute Kidney Injury dd/ Acute on CKD + Hiperkalemia + Systemic Inflamatory Response Syndrome.
- M. ALI AKBAR Bin YANUAR ST. PALINDIH, berdasarkan surat keterangan kematian Nomor : 445/1253/SKM/RSAM/2025 tanggal 02 Mei 2025, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 01 Mei 2025 sekitar jam 08.45 Wib, dan berdasarkan ringkasan pulang nomor rekam medis 611173 atas nama M ALI AKBAR tanggal 01 Mei 2025, diketahui pada pemeriksaan fisik: keadaan umum : Sakit Sedang, Kesadaran: CM, Tekanan Darah: 140/82 mmHg, Napas: 79x/mnt, Nadi: 22x/mnt, Suhu: 37C, Kepala: CA -/-, SI -/-, Leher: dbn, Thorax: S1S2 reguler, SN ves +/+, rh -/-, wh -/-, Abdomen: supel, BU (+) N, NTE, Pelvis: dbn, Genitalia: dbn, Ekstremitas: akral hangat, CRT < 2>
- Gagal nafas akut, cardiac arrest
penyakit tersebut dalam ruang a disebabkan oleh (atau akibat dari)
- Intoxikasi alkohol, asidosis metabolik, hiperkalemia
Penyakit tersebut dalam ruang b disebabkan oleh (atau akibat dari)
- Intoxikasi alkohol, asidosis metabolik, hiperkalemia
- HENGKI MARTA YENDI Bin EDI BUDI ARMAN, berdasarkan surat keterangan kematian Nomor : 445/1281/SKM/RSAM/2025 tanggal 05 Mei 2025, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 03 Mei 2025 sekitar jam 20.42 Wib, dan berdasarkan ringkasan pulang nomor rekam medis 611168 atas nama HENGKI MARTA YENDI tanggal 03 Mei 2025, diketahui pada pemeriksaan fisik: keadaan umum : Sakit berat, Kesadaran: CM, Tekanan Darah: 130/80 mmHg, Napas: 110x/mnt, Nadi: 26x/mnt, Suhu: 36.1 C, Kepala: pupil midriasis 4mm/4mm, RC (+/+), N, cranialis: tidak ada parese, Leher: kaku kuduk (-), Bruzinski sign (-), Thorax: S1S2 reguler, murmur tidak ada, gallop tidak ada, pulmo : vesikuler kiri = kanan, rhonki tidak ada wheezing tidak ada, Abdomen: supel, BU (+) Normal, NTE, Pelvis: dbn, Genitalia: tdp, Ekstremitas: akral hangat, CRT < 2>
- Gagal nafas akut, cardiac arrest
penyakit tersebut dalam ruang a disebabkan oleh (atau akibat dari)
- Intoksikasi alkohol dengan penurunan kesadaran, gagal nafas asidosis metabolik perbaikan Seizure, AKI NS
Penyakit tersebut dalam ruang b disebabkan oleh (atau akibat dari)
- Intoksikasi alkohol dengan penurunan kesadaran, gagal nafas asidosis metabolik perbaikan Seizure, AKI NS
- DEBY FFERNANDO Bin HERMAN, berdasarkan surat keterangan kematian Nomor : 445/1282/SKM/RSAM/2025 tanggal 06 Mei 2025, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 06 Mei 2025 sekitar jam 03.01 Wib, dan berdasarkan ringkasan pulang nomor rekam medis 611175 atas nama DEBY FFERNANDO tanggal 06 Mei 2025, diketahui pada pemeriksaan fisik: keadaan umum : Sakit berat, Kesadaran: CM, Tanda Vital TD: 114/70 mmHg, Napas: 97x/i, RR : 22 x/i S : 37 C Saturasi O2 : 98?rat Badan : 0 GCS E : 4 M : 6 V : 5 Kepala: CA -/-, SI -/-, Leher : Thorax: S1S2 reguler, SN ves +/+, rh -/-, wh -/-, Abdomen: supel, BU (+) N, NTE, Pelvis: , Genitalia: , Ekstremitas: akral hangat, CRT < 2>
- Cardiac arrest, gagal nafas akut
penyakit tersebut dalam ruang a disebabkan oleh (atau akibat dari)
- Penurunan kesadaran ec Intokasi alkohol dd Wernicke encephaiopathy AF RVR on amiodaron, AKI perba
Penyakit tersebut dalam ruang b disebabkan oleh (atau akibat dari)
- Penurunan kesadaran ec Intokasi alkohol dd Wernicke encephaiopathy AF RVR on amiodaron, AKI perba
- Bahwa sesuai dengan pasal 4 huruf H Permenkumham RI No. 06 tahun 2013 tentang tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan rumah tahanan negara menyatakan bahwa “setiap Narapidana dan Tahanan dilarang menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan dan atau mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol”.
- Bahwa terdakwa sebagai pegawai di Lembaga Pemasyarakatan mengetahui bahwa alkohol adalah termasuk barang/benda yang dilarang dimasukkan atau dibawa atau diedarkan di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan merupakan benda yang berbahaya untuk dikonsumsi, namun terdakwa tidak pernah memberitahukan mengenai bahaya tersebut kepada saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK.
- Bahwa kegiatan kerja pembuatan parfum badan yang dikelola oleh Terdakwa dilakukan tanpa adanya Surat Keputusan (SK) dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bukittinggi ataupun surat resmi lainnya terhadap kegiatan tersebut.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 342 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
---------- Bahwa Terdakwa ILHAM PANRA Pgl ILHAM pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bukittinggi yang beralamat di Jln. Raya Bukittinggi – Payakumbuh Km 8 Nagari Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----
- Bahwa Terdakwa merupakan Pegawai Lapas Kelas IIA Bukittinggi yang menjabat sebagai staf pada Seksi Kegiatan Kerja di Lapas Kelas IIA Bukittinggi, dimana salah satu tugas Terdakwa adalah sebagai pembimbing dan pengawas kegiatan bimbingan kerja di Lapas Kelas II A Kota Bukittinggi.
- Bahwa dalam Kegiatan Bimbingan Kerja di Lapas Kelas II A Kota Bukittinggi tersebut, Terdakwa bertanggungjawab dalam membimbing dan mengawasi kegiatan kerja.
- Bahwa sekitar bulan Desember 2023 Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Kota Bukittinggi mengusulkan kepada terdakwa untuk diikutsertakan dalam kegiatan bimbingan kerja membuat parfum laundry/sabun dan disetujui oleh terdakwa, kemudian dikarenakan terdakwa belum memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai Tenaga Pendamping (Tamping), maka untuk pelaksanaan kegiatan kerja tersebut hanya berdasarkan Bon Napi yang dilakukan oleh terdakwa dan Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK baru mendapatkan SK Tamping berdasarkan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Nomor : W3.PAS.PAS.2.PK.01.05-68 TAHUN 2024 tanggal 25 November 2024 dimana Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK ditunjuk sebagai Tamping dibagian pertanian, peternakan dan pertukangan.
- Bahwa selanjutnya setelah sekian lama menjalani program kerja tersebut kemudian sekitar bulan Agustus 2024 Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK mengusulkan kepada Terdakwa ILHAM PANRA Pgl ILHAM untuk diadakan kegiatan pembuatan parfum badan dengan modal dari Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK sendiri dan keuntungan atas penjualan parfum badan tersebut akan dibagi dua antara Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa ILHAM PANRA Pgl ILHAM menyetujui tawaran tersebut dan terdakwa juga melakukan Bon Napi terhadap saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK dalam rangka kegiatan membuat Parfum badan.
- Bahwa untuk pembelian bahan-bahan pembuatan parfum badan tersebut Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK menyerahkan uang sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa di dekat ruangan Pos Portir Lapas Kelas IIA Bukittinggi) dan juga menyerahkan selembar kertas yang bertuliskan bahan-bahan yang akan dibeli untuk membuat parfum badan yang isi tulisan pada selembar kertas tersebut adalah alkohol untuk pembuat parfum dan bibit parfum dengan berbagai macam jenis wangi, kemudian setelah mengetahui apa-apa saja bahan-bahan yang perlu dibeli untuk kegiatan pembuatan parfum badan tersebut, Terdakwa melakukan pembelian bahan-bahan untuk kegiatan pembuatan parfum badan secara online melalui Aplikasi Shopee sebanyak 4 (empat) kali yaitu
- pada tanggal 10 Agustus 2024 dengan total pembayaran Rp.466.000;
- pada tanggal 05 November 2024 dengan total pembayaran Rp.290.422;
- pada tanggal 11 Februari 2025 dengan total pembayaran Rp.385.581;
- pada tanggal 14 April 2025 pukul 10.10 WIB dengan total pembayaran Rp.460.150.
- Kemudian terhadap Alkohol merek Blendz yang telah dibeli tersebut setelah sampai di Lapas kemudian terdakwa menyerahkan seluruh bahan tersebut kepada Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK untuk diolah menjadi parfum dan disimpan oleh Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK di dalam suatu wadah khusus di dalam sebuah Gudang penyimpanan bahan-bahan bimbingan kerja di ruangan bimbingan kerja yang terhadap ruangan bimbingan kerja tersebut tidak dapat diakses secara bebas yang mana ruangan tersebut dibuka setiap pagi sekitar pukul 08.30 WIB dan ditutup setelah selesainya kegiatan yaitu pukul 14.30 WIB dan terhadap Alkohol merek Blendz tersebut yang boleh mengambil dari ruangan bimbingan kerja hanyalah Terdakwa dan Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK.
- Bahwa untuk kegiatan sehari-hari bimbingan kerja, terdakwa selaku pembimbing dan pengawas membuat bon untuk Narapidana yang sudah ada SK untuk bekerja di bimbingan kerja selanjutnya menyerahkan bon ke piket blok dan memanggil narapidana yang akan di bon, selanjutnya sesampai di komandan jaga diserahkan bon dan setelah itu narapidana yang bertugas dibawa oleh terdakwa selaku pengawas ke tempat kerja dan setelah itu menjadi tanggung jawab pengawas yaitu terdakwa.
- Bahwa kegiatan pembuatan parfum badan yang berlangsung sejak sekitar Agustus 2024 dan yang melakukan pembuatan parfum badan tersebut adalah Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK karena memiliki keahlian khusus membuat parfum badan dimana Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK merupakan tamatan sarjana Teknik kimia ITB pada tahun 2019.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar jam 16.30 WIB disaat Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK sedang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bukittinggi yang beralamat di Jln. Raya Bukittinggi – Payakumbuh Km 8 Nagari Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam tepatnya di kamar tempat Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK menjalani pidana di Blok B Nomor 7, Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK didatangi oleh Saksi INDRA bin DIRIS Pgl UCOK dan Saksi STIVARDO Pgl VARDO (keduanya diajukan dalam berkas terpisah) dan mengatakan bahwa akan memesan alkohol sebanyak 1 (botol), kemudian Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK mengatakan bahwa harganya adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan mengatakan akan mengantarkan alkohol tersebut ke kamar INDRA Pgl UCOK di Blok C nomor 4;
- Bahwa kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekitar jam 09.00 WIB Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK mengambil alkohol yang tersimpan di gudang pembuatan parfum yang sebelumnya terletak di dalam sebuah botol merek Blendz dan memasukkannya ke dalam 1 (satu) buah botol merek Asri, selanjutnya tanpa mendapatkan pengawasan dari Terdakwa maupun petugas Lapas lainnya, Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK pergi menemui saksi INDRA bin DIRIS Pgl UCOK di kamar Blok C nomor 4, sesampainya di kamar tersebut Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK melihat saksi INDRA bin DIRIS Pgl UCOK dalam kondisi tidur sehingga Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK meletakkan alkohol tersebut di dekat saksi INDRA bin DIRIS Pgl UCOK.
- Bahwa selanjutnya teman sekamar saksi INDRA bin DIRIS Pgl UCOK yaitu saksi DION ARI SUCIPTA Pgl AMBON melihat 1 (satu) buah botol merek Asri yang berisi alkohol yang mana saksi DION ARI SUCIPTA Pgl AMBON memang berencana mengkonsumsi minuman alkohol bersama INDRA Pgl UCOK dan saksi STIVARDO, kemudian saksi DION ARI SUCIPTA Pgl AMBON mengajak penghuni Lapas lainnya yaitu saksi RUDI HARIANTO Pgl BANDIT untuk mencampur/mengoplos alkohol dari terdakwa tersebut dengan minuman energi merek Extrajoss, setelah itu penghuni lapas yang ada dikamar 4 Blok C diantaranya DION ARI SUCIPTA Pgl AMBON, RUDI HARIANTO Pgl BANDIT, M. RIYAN SAPUTRA, INDRA Pgl UCOK dan STIVARDO meminum minuman oplosan tersebut, selanjutnya datang napi atas nama ILHAM Bin MARLIS meminum minuman tersebut, lalu mengambil dan membagi-bagikan minuman oplosan tersebut kepada penghuni lapas lain yang pada akhirnya minuman oplosan tersebut tersebar disekitar pentas dalam acara peringatan hari ulang tahun Pemasyarakatan, yang mengakibatkan 23 (dua puluh tiga) orang mengalami keracunan berat yang ditandai dengan pusing, muntah, gangguan kesadaran dan kegagalan fungsi organ tubuh dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi dan Rumah Sakit Umum Daerah Bukittinggi dan menyebabkan 4 (empat) orang yang meninggal dunia yaitu atas nama :
- ILHAM Bin MARLIS, berdasarkan Surat Keterangan Medis Nomor : 445/647/RSUD-BKT/V/2025 tanggal 9 Mei 2025, pasien dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 30 April 2025 pukul 16.30 di Rumah Sakit Umum Daerah Bukittinggi, dengan hasil pemeriksaan :
- Anamnesis
Keluhan utama: Muntah dan nyeri perut
Riwayat Penyakit Sekarang: Pasien datang diantar oleh petugas lapas dengan ambulance lapas pukul 13.10 WIB dalam keadaan sadar namun gaduh gelisah tekanan darah 155/102 mmhg, hr: 82, rr: 20 suhu 36,5, dan aturasi 98?n skala nyeri 9-10. Pasien dioverkan pukul 13.45 wib untuk diobservasi reaksi obat karena sudah diberikan pengobatan awal berupa pemberian ranitidine 50 mg dan ondansetron 4 mg secara intravena pukul 13.25 wib. Hasil anamnesis pasien muntah-muntah sejak pagi hari ini. Pasien mengaku semalam sebelumnya meminum alkohol parfum dicampur jenis minuman lain namun tidak tau berapa banyak jumlahnya, petugas lapas juga mengaku tidak mengetahui. Pasien sadar namun gaduh gelisah dan memilih diam dan cenderung marah saat ditanya lebih jauh tentang jumlah alkohol yang diminum. Nyeri perut di ulu hati sejak pagi hari ini. Pasien berteriak kesakitan, memukul-mukul meja bed pasien. Nyeri dada disangkal. Demam tidak ada. BAB biasa. BAK belum ada sejak hari ini. Juga ditanyakan riwayat penyakit yang pernah diderita sebelumnya namun tidak didaptkan informasi yang jelas. Dilakukan juga alloanamnesis kepada petugas lapas yang mengantarkan pasien, namun tidak satupun yang mengetahui.
- Pemeriksaan fisik awal ditemukan:
- Kepala : normocephal
- Mata: pupil isokor Reflek cahaya +/+
- Thorax : Cor: regular, murmur (-), Pulmo: suara nafas bronkovesikuler Rh-/- wh-/-
- Abdomen: Supel, Nyeri tekan epigastrium (+) Bising usus positif normal
- Ekstremitas: akral hangat, CRT < 2>
- Terdapat tattoo di bagian ekstremitas atas dan bagian perut
- Tidak ditemukan jejas trauma
- Pemeriksaan Laboratorium
Hb : 18,4 g/Dl, Leukosit: 22.320, Hematokrit: 55%, Trombosit 449.000, Gula darah random 210 mg/Dl, Ureum 160 mg/dl, kreatinin 4,4 mg/dl, SGOT: 34, SGPT: 48, Natrium 137 mmol/l, Kalium: 6,5 mmol/l, Clorida: 113 mmol/l, Calsium: 1,3 mmol/1
- Diagnosis Pasien
Intoksikasi ec Susp Alcohol + Acute Kidney Injury dd/ Acute on CKD + Hiperkalemia + Systemic Inflamatory Response Syndrome.
- M. ALI AKBAR Bin YANUAR ST. PALINDIH, berdasarkan surat keterangan kematian Nomor : 445/1253/SKM/RSAM/2025 tanggal 02 Mei 2025, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 01 Mei 2025 sekitar jam 08.45 Wib, dan berdasarkan ringkasan pulang nomor rekam medis 611173 atas nama M ALI AKBAR tanggal 01 Mei 2025, diketahui pada pemeriksaan fisik: keadaan umum : Sakit Sedang, Kesadaran: CM, Tekanan Darah: 140/82 mmHg, Napas: 79x/mnt, Nadi: 22x/mnt, Suhu: 37C, Kepala: CA -/-, SI -/-, Leher: dbn, Thorax: S1S2 reguler, SN ves +/+, rh -/-, wh -/-, Abdomen: supel, BU (+) N, NTE, Pelvis: dbn, Genitalia: dbn, Ekstremitas: akral hangat, CRT < 2>
- Gagal nafas akut, cardiac arrest
penyakit tersebut dalam ruang a disebabkan oleh (atau akibat dari)
- Intoxikasi alkohol, asidosis metabolik, hiperkalemia
Penyakit tersebut dalam ruang b disebabkan oleh (atau akibat dari)
- Intoxikasi alkohol, asidosis metabolik, hiperkalemia
- HENGKI MARTA YENDI Bin EDI BUDI ARMAN, berdasarkan surat keterangan kematian Nomor : 445/1281/SKM/RSAM/2025 tanggal 05 Mei 2025, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 03 Mei 2025 sekitar jam 20.42 Wib, dan berdasarkan ringkasan pulang nomor rekam medis 611168 atas nama HENGKI MARTA YENDI tanggal 03 Mei 2025, diketahui pada pemeriksaan fisik: keadaan umum : Sakit berat, Kesadaran: CM, Tekanan Darah: 130/80 mmHg, Napas: 110x/mnt, Nadi: 26x/mnt, Suhu: 36.1 C, Kepala: pupil midriasis 4mm/4mm, RC (+/+), N, cranialis: tidak ada parese, Leher: kaku kuduk (-), Bruzinski sign (-), Thorax: S1S2 reguler, murmur tidak ada, gallop tidak ada, pulmo : vesikuler kiri = kanan, rhonki tidak ada wheezing tidak ada, Abdomen: supel, BU (+) Normal, NTE, Pelvis: dbn, Genitalia: tdp, Ekstremitas: akral hangat, CRT < 2>
- Gagal nafas akut, cardiac arrest
penyakit tersebut dalam ruang a disebabkan oleh (atau akibat dari)
- Intoksikasi alkohol dengan penurunan kesadaran, gagal nafas asidosis metabolik perbaikan Seizure, AKI NS
Penyakit tersebut dalam ruang b disebabkan oleh (atau akibat dari)
- Intoksikasi alkohol dengan penurunan kesadaran, gagal nafas asidosis metabolik perbaikan Seizure, AKI NS
- DEBY FFERNANDO Bin HERMAN, berdasarkan surat keterangan kematian Nomor : 445/1282/SKM/RSAM/2025 tanggal 06 Mei 2025, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 06 Mei 2025 sekitar jam 03.01 Wib, dan berdasarkan ringkasan pulang nomor rekam medis 611175 atas nama DEBY FFERNANDO tanggal 06 Mei 2025, diketahui pada pemeriksaan fisik: keadaan umum : Sakit berat, Kesadaran: CM, Tanda Vital TD: 114/70 mmHg, Napas: 97x/i, RR : 22 x/i S : 37 C Saturasi O2 : 98?rat Badan : 0 GCS E : 4 M : 6 V : 5 Kepala: CA -/-, SI -/-, Leher : Thorax: S1S2 reguler, SN ves +/+, rh -/-, wh -/-, Abdomen: supel, BU (+) N, NTE, Pelvis: , Genitalia: , Ekstremitas: akral hangat, CRT < 2>
- Cardiac arrest, gagal nafas akut
penyakit tersebut dalam ruang a disebabkan oleh (atau akibat dari)
- Penurunan kesadaran ec Intokasi alkohol dd Wernicke encephaiopathy AF RVR on amiodaron, AKI perba
Penyakit tersebut dalam ruang b disebabkan oleh (atau akibat dari)
- Penurunan kesadaran ec Intokasi alkohol dd Wernicke encephaiopathy AF RVR on amiodaron, AKI perba
- Bahwa Terdakwa sebagai pembimbing dan pengawas kegiatan bimbingan kerja di Lapas Kelas II A yang bertanggungjawab dalam membimbing dan mengawasi Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK telah lalai dalam melakukan pengawasan dimana seharusnya setiap kali Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK meninggalkan tempat kerjanya untuk kembali ke Blok Tahanan wajib untuk diperiksa dan digeledah terlebih dahulu oleh Terdakwa dan pada saat Tamping sampai pada Pintu Blok juga wajib diperiksa kembali oleh Terdakwa sehingga Saksi WARMAN RAMADHAN Pgl AMAIK dapat lolos dengan membawa Alkohol merek Blendz dan menjual Alkohol merek Blendz tersebut ke Narapidana di Lapas Kelas II A Bukittinggi dimana sesuai dengan pasal 4 huruf H Permenkumham RI No. 06 tahun 2013 tentang tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan rumah tahanan negara menyatakan bahwa “setiap Narapidana dan Tahanan dilarang menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan dan atau mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol”.
- Bahwa kegiatan kerja pembuatan parfum yang dikelola oleh Terdakwa dilakukan tanpa adanya Surat Keputusan (SK) dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bukittinggi ataupun surat resmi lainnya terhadap kegiatan tersebut.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------- |