| Kembali |
| Nomor Perkara | Status Perkara | ||
| 24/Pdt.G/2026/PN Bkt | Hartati | 1.Iryanti Syam 2.Boni Miwardo 3.Adissa Brahma Putri |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Sewa Menyewa | ||||||||
| Nomor Perkara | 24/Pdt.G/2026/PN Bkt | ||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 10 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum |
Merupakan harta pusaka Hartati suku Pisang Kaum Datuak Nan Basa Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat.; 4. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang tidak mau membayar sewa tanah sejak tahun 1981 sampai sekarang ini serta mendirikan bangunan semi permanen diatas tanah tersebut tanpa izin dan sepengetahuan Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad); 5. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan/mengembalikan objek perkara serta rumah tempat tinggal dalam keadaan kosong secara suka rela dan tanpa syarat kepada Para Penggugat yang apabila ingkar dapat dikosongkan dengan meminta bantuan Aparat Penegak Hukum yang berwenang untuk itu; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada Para penggugat sebesar Rp. 207.360.000 (duaratus tujuh juta tigaratus enampuluh ribu rupiah); 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan; 8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; Subsidair: Apabila majelis hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
