| Kembali |
| Nomor Perkara | Status Perkara | ||
| 27/Pdt.G/2026/PN Bkt | 1.METI NOVITA, S.IKOM, MM 2.MAS’AR DJAMIL |
1.HENDRI ADLIS glr. Dt. Nan Tacelak 2.Horiondes Dt. Rajo Malintang |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 27/Pdt.G/2026/PN Bkt | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhya; 2. Menyatakan bukti-bukti yang Para Penggugat ajukan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum yang sah dan benar; 3. Menyatakan Penggugat 1 sah secara hukum adat Minangkabau sebagai anggota kaum Datuak Nan Tacelak Suku Pisang Dalam Kampuang Jorong Koto Kanagarian Koto Tangah Kec. Tilatang Kamang, Kab. Agam; 4. Menyatakan Penggugat 2 adalah sah secara hukum adat Minangkabau sebagai anggota kaum Datuak Nan Tacelak Suku Pisang Dalam Kampuang Jorong Koto Kanagarian Koto Tangah Kec. Tilatang Kamang, Kab. Agam; 5. Menyatakan sah secara hukum Penggugat 1 namanya tercatat dalam Ranji kaum Datuak Nan Tacelak Suku Pisang Dalam Kampuang Jorong Koto Kanagarian Koto Tangah Kec. Tilatang Kamang, Kab. Agam 6. Menyatakan perbuatan Tergugat menghapus dan mencoret serta mengeluar kan Penggugat 1 dari Ranji Kaum Datuak Nan Tacelak Suku Pisang Dalam Kampuang Jorong Dalam Koto Kanagarian Koto Tangah Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam sebagai Perbuatan Melawan Hukum; 7. Menyatakan perbuatan Tergugat menghilangkan hak adat sako dan pusako Penggugat 1 dalam kaum Datuak Nan Tacelak Suku Pisang Dalam Kampuang Jorong Dalam Koto Kanagarian Koto Tangah Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam sebagai Perbuatan Melawan Hukum; 8. Menyatakan Surat Kesepakatan Kaum Datuak Nan Tacelak Suku Pisang Dalam Kampuang Jorong Dalam Koto Kanagarian Koto Tangah Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam tertanggal 27 Mei 2023 adalah tidak sah secara hukum; 9. Menyatakan batal demi hukum Kesepakatan Kaum Datuak Nan Tacelak Suku Pisang Dalam Kampuang Jorong Dalam Koto Kanagarian Koto Tangah Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam tanggal 27 Mei 2023 karena tidak sah secara hukum; 10. Menghukum Tergugat untuk memulihkan dan mengembalikan kedudukan hukum Penggugat 1 dalam Ranji Datuak Nan Tacelak Suku Pisang Dalam Kampuang Jorong Dalam Koto Kanagarian Koto Tangah Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam secara suka rela, berkaum, bersuku, dan bernagari, dan apabila tidak melakukan secara suka rela maka dapat dilakukan eksekusi dengan menggunakan alat negara, yaitu Polisi; 11. Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti rugi kepada Para Penggugat secara materil Rp. Rp. 26.329.494 (dua puluh enam juta tiga ratus dua puluh sembilan empat ratus Sembilan puluh empat rupiah), dan secara immaterial sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara langsung setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap inkracht;
13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, sekalipun ada upaya banding, kasasi, verzet, dan maupun peninjauan kembali (PK); 14. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; Subsidair
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
