| Kembali |
| Nomor Perkara | Status Perkara | ||
| 2/PDT.G/2012/PN.BT | Arswita S.SIT | 1.Hj.Evi susanti, S.ST M.Biomed 2.Dr.H.Syarif Amal ,SPM 3.Mussyid SKM.M.Kes |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: Undefined variable $penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 172
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Jan. 2012 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Yayasan | ||||||||
| Nomor Perkara | 2/PDT.G/2012/PN.BT | ||||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Pengtgugat seluruhnya 2. Menyatakan sah p[enggugat adalah sah sebagai staf pengajar (dosen ) tetap dengan bidang kahlian kebidana pada STIKES Prima Nusantara Bukittinggi, 3 Menyatakan sah dan benar adanya surat perjanjian kerja antara penggugat dengan tergugat II dan sekretaris yayasan pada waktu itu Drs.Zainal Abidin dan sekarang jabatan sekretaris yayasan telah digantikan oleh tergugat III yang dilegalisir oleh Yul Faisal, Sh Notyaris di Bukittinggi 4. Menyatakan Perbuatan tergugat I membuat surat peringatan I (kesatu) tertanggal 24 Februari 20011 dan surat tugas tanggfal 17 Maret 2011yang isinya memutasikan penggugat dari Staf Pengajar (dosen) pada STIKES Prima Nusantara Bukittinggi ditugaskan menjadi petugas perpustakaan terhadap penggugat tanpa persetujuan atau seizin tergugat II dan Tergugat III yang berkompeten secara hukum adalah tidak sah, dan merup[akan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat merugikan penggugat baik secara moriel maupun materiel. 5. Menyatakan tergugat II dan Tergugat III yang tidak mengambil sikap dan tidak berusaha atau berupaya mengembalikan fungsi penggugat sebagai staf pengajar (dosen) pada STIKES Prima Nusantara Bukittinggi sesuai dengan bidang keahlian kebidanan, dan sesuai dengan perjanjian kerja penggugat dengan tergugat II dan tergugat III dan tidak berusaha untuk menyelesaikan persoalan antara penggugat denngan tergugat I pada hal itu adalah merupakan hak dan wewenang tergugat II dan Tergugat III untuk meneylasaikannya, tapi tidak dilakukan adalah merupakan dengan sengaja membiarkan tindakan tergugat I dapat dianggap telah terjadi persekongkolan melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat yang juga telah merugikan penggugat baik secara moriel maupun materiel 6. Menghukum tergugat I tergugat II dan tergugat III mengganti seluruh kerugian materil yang penggugat alami secara tanggung renteng honor penggugat dari kegiatan bidang pengajaran sebagai Dosen yang seharusnya penggugat terima selain gaji sebesar Rp. 120.050.000,- (seratus dua puluh juta, lima puluh ribu rupiah) dan kerugian penggugat tersebut terus bertambah sampai berakhirnya kontrak kerja penggugat dengan tergugat II dan tergugat III 7. Menghukum tergugat I tergugat II dan tergugat III membayar ganti kerugian moriel penggugat yang terhingga, yang juga secara tanggung renteng dan diperkirakan dan dinilai secara materiel sebesar Rp. 1 (satu) milyar rupiah 8. Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk mengembalikan status penggugat sesuai dengan fungsi penggugat dan bidang keahlian penggugat sebagai staf pengajar (dosen) pada STIKES Prima Nusantara sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati 9. Menghukum tergugat I tergugat II dan tergugat III memulihkan hak penggugat seperti semula sesuai dengan ketentuan STIKES Prima Nusantara Bukittinggi yang berlaku 10. Menyatakan sita tahan (Conservatoir Beeslagh) terhadap asset tergugat I aset tergugat II dan tergugat III aset yayasan Prima Nusantara Bukittinggi bauk barang bergerak maupun tidak bergerak kuat dan berharga. 11. Bilan ibu ketua berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
