INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
27/Pdt.P/2024/PN Bkt | Novia Testi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.P/2024/PN Bkt | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama Anak Pertama dari Pemohon ALIFIANDRA KENZIE GEA menjadi ALIFIANDRA KENZIE SYAZANI dalam akta kelahiran Anak Pemohon Nomor 1405-LT-12092019-0052 tertanggal 16 September 2019 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan, dan memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk memperbaiki Perubahan tersebut;
3. Menyatakan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama Anak Kedua dari Pemohon ARSYI ANINDIRA GEA menjadi ARSYI ANINDIRA SHABIRA dalam akta kelahiran Anak Pemohon Nomor 1405-LU-26032021-0002 tertanggal 26 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan SipilĀ Kabupaten Pelalawan, dan memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk memperbaiki Perubahan tersebut;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama anak Pertama dan Kedua Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi paling lambat 30(Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
5. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |