Dakwaan |
KESATU :
PRIMAIR:
----------Bahwa terdakwa ADE FIRMANSYAH Pgl ADE pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 20.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan Masjid MUSLIMIN Pintu Kabun Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 20.30 Wib terdakwa berkomunikasi melalui aplikasi Whatsapp dengan Pgl DAWEK (masuk dalam daftar pencarian orang/DPO) dan saat itu terdakwa mengatakan ingin membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan dijawab oleh Pgl DAWEK agar terdakwa datang kerumahnya, kemudian terdakwa pergi ke tempat saksi MUSMULYADI yang bekerja sebagai juru parkir di IGD RS YARSI, setelah bertemu dengan saksi MUSMULYADI kemudian terdakwa meminjam sepeda motor saksi MUSMULYADI merk YAMAHA MIO dengan Nomor Polisi BA 3346 LW, selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor tersebut terdakwa pergi ke rumah Pgl DAWEK yang berada di depan Masjid MUSLIMIN Pintu Kabun Kota Bukittinggi, kemudian disaat terdakwa bertemu dengan Pgl DAWEK kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pgl DAWEK dan terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening dari Pgl DAWEK, kemudian terdakwa meminta agar narkotika sabu tersebut dilebihkan, lalu Pgl DAWEK masuk kedalam rumah dan tidak berapa lama kemudian Pgl DAWEK kembali menemui terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening, setelah itu terdakwa pergi dan disaat di perjalanan tepatnya di Pinggir Jalan Merapi samping RSUD Dr. Achmad Mochtar Kelurahan Puhun Tembok Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, sepeda motor terdakwa diberhentikan oleh petugas Kepolisian dari Polresta Bukittinggi, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening didalam kantong celana depan sebelah kanan, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa narkotika sabu yang disita dari terdakwa dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0184/10422.00/2025 tanggal 09 Mei 2025 dari PT Pegadaian Cabang Bukittinggi diperoleh hasil penimbangan dengan berat bersih 0,20 gr (nol koma dua puluh gram), dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium, barang bukti narkotika tersebut benar mengandung METAMFETAMINA dan termasuk Narkotika Golongan I lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1766/NNF/2025 tanggal 02 Juni 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Riau.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang menerima Narkotika Golongan I dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
----------Bahwa terdakwa ADE FIRMANSYAH Pgl ADE pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat Pinggir Jalan Merapi samping RSUD Dr. Achmad Mochtar Kelurahan Puhun Tembok Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi tentang adanya pelaku yang melakukan penyalahgunaan narl narkotika namun siapa nama pelaku saat itu belum diketahui, kemudian anggota opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 21.00 Wib, tim opsnal melihat seorang laki-laki yaitu terdakwa sesuai dengan informasi yang diterima oleh anggota opsnal, selanjutnya tim opsnal langsung mengamankan terdakwa yang saat itu sedang di atas sepeda motor merk YAMAHA MIO dengan Nomor Polisi BA 3346 LW, kemudian petugas disaat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh perangkat desa dan masyarakat dan ditemukan ditemukan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastic klip bening didalam kantong celana depan sebelah kanan, selanjutnya dilakukanlah penangkapan terhadap terdakwa kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polresta bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa narkotika sabu yang disita dari terdakwa dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0184/10422.00/2025 tanggal 09 Mei 2025 dari PT Pegadaian Cabang Bukittinggi diperoleh hasil penimbangan dengan berat bersih 0,20 gr (nol koma dua puluh gram), dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium, barang bukti narkotika tersebut benar mengandung METAMFETAMINA dan termasuk Narkotika Golongan I lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1766/NNF/2025 tanggal 02 Juni 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Riau.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------
-------------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------------
KEDUA:
----------Bahwa terdakwa ADE FIRMANSYAH Pgl ADE pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat bertempat dirumah terdakwa di Bukit Cangang RT 002 RW 005 Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 wib disaat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa di Bukit Cangang RT 002 RW 005 Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, terdakwa menyiapkan alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik, kemudian terdakwa mengambil narkotika sabu dari dalam plastik klip dan memasukkan narkotika sabu tersebut kedalam pipa kaca pirek yang tersambung dengan dengan bong, selanjutnya terdakwa membakar kaca pirek dan menghisap asap yang dihasilkan dari ujung pipet dan hal tersebut terdakwa lakukan berulang-ulang;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Polresta Bukittinggi, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap urine terdakwa yang mana berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SKHN/42/V/2025/Klinik tanggal 07 Mei 2025 dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi diperoleh hasil pemeriksaan urine terdakwa positif mengandung AMPHETAMINE (Shabu) termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana dalam lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa menggunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------- |