Dakwaan |
PRIMAIR:
----------Bahwa terdakwa Eribel Panggilan Ibel Bin Mustami, pada hari Senin tanggal 09 Desember Tahun 2024 sekira jam 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Desember Tahun 2024, bertempat di pekarangan Mesjid Jami’ Tarok Jalan Hamka Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas saksi korban Juni Mardin Pgl Gindo yang merupakan petugas yang meminta sumbangan dipinggir jalan untuk Mesjid Jami’ Tarok Kota Bukittinggi sedang istirahat setelah menjalankan tugasnya dipinggir jalan meminta uang sumbangan untuk pembangunan mesjid tersebut pada saat saksi korban sedangkan berjalan ke masuk dalam pekarangan Mesjid sambil memegang 1 (satu) buah kantong plastik yang berisikan uang hasil sumbangan masyarakat yang saksi korban minta dipinggir jalan tiba-tiba terdakwa muncul dari arah dalam basement pakiran menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat BA 6318 LA warna putih berhenti tepat dihadapan saksi korban selah itu terdakwa langsung menarik secara paksa kantong plastik warna bening yang berisikan uang sumbangan dari masyarakat tersebut secara paksa hingga kantong plastik tersebut terlepas dari kedua tangan saksi korban dimana terdakwa langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor tersebut dan saksi korban merusaha mengejar terdakwa sambil berteriak “MALING” namun terdakwa berhasil melarikan diri.
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Juni Mardin Pgl Gindo, selaku petugas meminta sumbangan Masjid Jami’ telah mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
----------Bahwa terdakwa Eribel Panggilan Ibel Bin Mustami, pada hari Senin tanggal 09 Desember Tahun 2024 sekira jam 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Desember Tahun 2024, bertempat di pekarangan Mesjid Jami’ Tarok Jalan Hamka Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas saksi korban Juni Mardin Pgl Gindo yang merupakan petugas yang meminta sumbangan dipinggir jalan untuk Mesjid Jami’ Tarok Kota Bukittinggi sedang istirahat setelah menjalankan tugasnya dipinggir jalan meminta uang sumbangan untuk pembangunan mesjid tersebut pada saat saksi korban sedangkan berjalan ke masuk dalam pekarangan Mesjid sambil memegang 1 (satu) buah kantong plastik yang berisikan uang hasil sumbangan masyarakat yang saksi korban minta dipinggir jalan tiba-tiba terdakwa muncul dari arah dalam basement pakiran menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat BA 6318 LA warna putih berhenti tepat dihadapan saksi korban selah itu terdakwa langsung menarik secara paksa kantong plastik warna bening yang berisikan uang sumbangan dari masyarakat tersebut secara paksa hingga kantong plastik tersebut terlepas dari kedua tangan saksi korban dimana terdakwa langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor tersebut dan saksi korban merusaha mengejar terdakwa sambil berteriak “MALING” namun terdakwa berhasil melarikan diri.
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Juni Mardin Pgl Gindo, selaku petugas meminta sumbangan Masjid Jami’ telah mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR:
----------Bahwa terdakwa Eribel Panggilan Ibel Bin Mustami, pada hari Senin tanggal 09 Desember Tahun 2024 sekira jam 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Desember Tahun 2024, bertempat di pekarangan Mesjid Jami’ Tarok Jalan Hamka Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas saksi korban Juni Mardin Pgl Gindo yang merupakan petugas yang meminta sumbangan dipinggir jalan untuk Mesjid Jami’ Tarok Kota Bukittinggi sedang istirahat setelah menjalankan tugasnya dipinggir jalan meminta uang sumbangan untuk pembangunan mesjid tersebut pada saat saksi korban sedangkan berjalan ke masuk dalam pekarangan Mesjid sambil memegang 1 (satu) buah kantong plastik yang berisikan uang hasil sumbangan masyarakat yang saksi korban minta dipinggir jalan tiba-tiba terdakwa muncul dari arah dalam basement pakiran menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat BA 6318 LA warna putih berhenti tepat dihadapan saksi korban selah itu terdakwa langsung menarik secara paksa kantong plastik warna bening yang berisikan uang sumbangan dari masyarakat tersebut secara paksa hingga kantong plastik tersebut terlepas dari kedua tangan saksi korban dimana terdakwa langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor tersebut dan saksi korban merusaha mengejar terdakwa sambil berteriak “MALING” namun terdakwa berhasil melarikan diri.
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Juni Mardin Pgl Gindo, selaku petugas meminta sumbangan Masjid Jami’ telah mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
----------Bahwa terdakwa Eribel Panggilan Ibel Bin Mustami, pada hari Senin tanggal 09 Desember Tahun 2024 sekira jam 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Desember Tahun 2024, bertempat di pekarangan Mesjid Jami’ Tarok Jalan Hamka Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas saksi korban Juni Mardin Pgl Gindo yang merupakan petugas yang meminta sumbangan dipinggir jalan untuk Mesjid Jami’ Tarok Kota Bukittinggi sedang istirahat setelah menjalankan tugasnya dipinggir jalan meminta uang sumbangan untuk pembangunan mesjid tersebut pada saat saksi korban sedangkan berjalan ke masuk dalam pekarangan Mesjid sambil memegang 1 (satu) buah kantong plastik yang berisikan uang hasil sumbangan masyarakat yang saksi korban minta dipinggir jalan tiba-tiba terdakwa muncul dari arah dalam basement pakiran menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat BA 6318 LA warna putih berhenti tepat dihadapan saksi korban selah itu terdakwa langsung menarik secara paksa kantong plastik warna bening yang berisikan uang sumbangan dari masyarakat tersebut secara paksa hingga kantong plastik tersebut terlepas dari kedua tangan saksi korban dimana terdakwa langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor tersebut dan saksi korban merusaha mengejar terdakwa sambil berteriak “MALING” namun terdakwa berhasil melarikan diri.
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Juni Mardin Pgl Gindo, selaku petugas meminta sumbangan Masjid Jami’ telah mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR:
----------Bahwa terdakwa Eribel Panggilan Ibel Bin Mustami, pada hari Senin tanggal 09 Desember Tahun 2024 sekira jam 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Desember Tahun 2024, bertempat di pekarangan Mesjid Jami’ Tarok Jalan Hamka Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas saksi korban Juni Mardin Pgl Gindo yang merupakan petugas yang meminta sumbangan dipinggir jalan untuk Mesjid Jami’ Tarok Kota Bukittinggi sedang istirahat setelah menjalankan tugasnya dipinggir jalan meminta uang sumbangan untuk pembangunan mesjid tersebut pada saat saksi korban sedangkan berjalan ke masuk dalam pekarangan Mesjid sambil memegang 1 (satu) buah kantong plastik yang berisikan uang hasil sumbangan masyarakat yang saksi korban minta dipinggir jalan tiba-tiba terdakwa muncul dari arah dalam basement pakiran menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat BA 6318 LA warna putih berhenti tepat dihadapan saksi korban selah itu terdakwa langsung menarik secara paksa kantong plastik warna bening yang berisikan uang sumbangan dari masyarakat tersebut secara paksa hingga kantong plastik tersebut terlepas dari kedua tangan saksi korban dimana terdakwa langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor tersebut dan saksi korban merusaha mengejar terdakwa sambil berteriak “MALING” namun terdakwa berhasil melarikan diri.
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Juni Mardin Pgl Gindo, selaku petugas meminta sumbangan Masjid Jami’ telah mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
----------Bahwa terdakwa Eribel Panggilan Ibel Bin Mustami, pada hari Senin tanggal 09 Desember Tahun 2024 sekira jam 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Desember Tahun 2024, bertempat di pekarangan Mesjid Jami’ Tarok Jalan Hamka Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas saksi korban Juni Mardin Pgl Gindo yang merupakan petugas yang meminta sumbangan dipinggir jalan untuk Mesjid Jami’ Tarok Kota Bukittinggi sedang istirahat setelah menjalankan tugasnya dipinggir jalan meminta uang sumbangan untuk pembangunan mesjid tersebut pada saat saksi korban sedangkan berjalan ke masuk dalam pekarangan Mesjid sambil memegang 1 (satu) buah kantong plastik yang berisikan uang hasil sumbangan masyarakat yang saksi korban minta dipinggir jalan tiba-tiba terdakwa muncul dari arah dalam basement pakiran menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat BA 6318 LA warna putih berhenti tepat dihadapan saksi korban selah itu terdakwa langsung menarik secara paksa kantong plastik warna bening yang berisikan uang sumbangan dari masyarakat tersebut secara paksa hingga kantong plastik tersebut terlepas dari kedua tangan saksi korban dimana terdakwa langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor tersebut dan saksi korban merusaha mengejar terdakwa sambil berteriak “MALING” namun terdakwa berhasil melarikan diri.
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Juni Mardin Pgl Gindo, selaku petugas meminta sumbangan Masjid Jami’ telah mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- |