Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
46/Pid.B/2025/PN Bkt | MAHDA ZAKIYA AHMAD, S.H., M.H. | 1.Irwan Jufri panggilan Irwan 2.M. Ridho On panggilan Ridho 3.Reinaldi Arnaldo panggilan Asep |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Apr. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 46/Pid.B/2025/PN Bkt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Apr. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-624/L.3.11/EOh.2/4/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAANNo.Reg.Perkara : PDM- 13/BKT/Eoh.2/03/2025
IDENTITAS TERDAKWA I :
IDENTITAS TERDAKWA II :
IDENTITAS TERDAKWA III:
P E N A H A N A N :
D A K W A A N : Primair: --------Bahwa ia Terdakwa I IRWAN JUFRI Pgl IRWAN dan Terdakwa II M. RIDHO ON Pgl RIDHO, dan Terdakwa III REINALDI ARNALDO Pgl ASEP pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Raya Batu Taba Kec. Ampek Angkek Kab. Agam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III masuk ke dalam pekarangan rumah Saksi Korban Irwan Kurniawan Pgl Iwan lalu Terdakwa III Asep masuk ke dalam rumah melalui jendela terali belakang rumah tersebut yang sudah dalam keadaan terlepas yang berada dalam keaadaan terbuka, diikuti oleh Terdakwa I Ridho dan Terdakwa Irwan. Para terdakwa melihat rumah dqlam keadaan berantakan, kemudian Terdakwa III Asep dan Terdakwa I masuk ke dalam kamar dan Terdakwa III Asep melihat uang pecahan Rp. 50.000 (lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak Rp. 450.000 (Empat Ratus Lima Puluhribu Rupiah) serta melihat 2 (dua) kotak Bublle Mattress di dalam lemari yang sudah terbuka dan Terdakwa III langsung mengmbil uang dan buble mattress tersebut. Sedangkan Terdakwa II Ridho pergi ke dapur dan mengambil barang-barang yang ada yang ada di dapur yaitu 1 (satu) buah kompor gas warna hitam, 1 (satu) buah tabung gas 12 Kg warna biru, 2 (dua) buah magicom. Lalu Terdakwa III Asep mengajak Terdakwa I Irwan dan Terdakwa II Ridho ke luar rumah dan mereka menyembunyikan barang-barang yang sudah diambil di semak-semak di dekat rumah tersebut. Sementara itu, 2 (dua) kotak buble amnttress dibawa oleh Terdakwa II Ridho dan Terdakwa III Asep ke rumah Terdakwa III Asep dan menyembunyikannya di dalam mobil pickup sedangkan uang sejumlah Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu) mereka bagi tiga. Kemudian, pada tanggal 25 Januari 2025, Terdakwa II Ridho kembali menjemput barang-barang hasil curian yang dia sembunyikan di semak-semak sekitar Pukul 00.00 WIB dan langsung memindahkan barang-barang tersebut ke tepi jalan, namum sebelum Terdakwa II Rido sempat mengangkut barang-barang tersebut ke mobil, ia melihat warga sedang ronda malam sehingga Terdakwa II tidak jadi membawa barang-barang tersebut. Tak lama kemudian sekira Pukul 01.30 WIB, Saksi Fikriyan Setiadi Pgl Fikri yang pada malam itu melaksanakan ronda datang menemui Terdakwa II Ridho dikarenakan ia sebelumnya mendapat informasi bahwa ada barang mencurigakan terletak dipinggir jalan dan ada rumah yang dibongkar sehingga ia curiga dengan Terdakwa II Ridho. Setelah itu Terdakwa II Ridho di suruh untuk pergi ke kantor jorong dan ditanyakan apakah ia yang melakukan pencurian di rumah milik Saksi Korban tersebut atau tidak. Terdakwa II Ridho mengakuinya dan ia juga mengakui bahwa ia mencuri bersama Terdakwa I Irwan dan Terdakwa III Asep. -------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, II, dan III, Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar 8.000.000 (Delapan juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP
SUBSIDAIR: --------Bahwa ia Terdakwa I IRWAN JUFRI Pgl IRWAN dan Terdakwa II M. RIDHO ON Pgl RIDHO, dan Terdakwa III REINALDI ARNALDO Pgl ASEP pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Raya Batu Taba Kec. Ampek Angkek atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III masuk ke dalam pekarangan rumah Saksi Korban Irwan Kurniawan Pgl Iwan lalu Terdakwa III Asep masuk ke dalam rumah melalui jendela terali belakang rumah tersebut yang sudah dalam keadaan terlepas berada dalam keaadaan terbuka, diikuti oleh Terdakwa I Ridho dan Terdakwa Irwan. Para terdakwa melihat rumah dqlam keadaan berantakan, kemudian Terdakwa III Asep dan Terdakwa I masuk ke dalam kamar dan Terdakwa III Asep melihat uang pecahan Rp. 50.000 (lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak Rp. 450.000 (Empat Ratus Lima Puluh ribu Rupiah) serta melihat 2 (dua) kotak Bublle Mattress di dalam lemari yang sudah terbuka dan Terdakwa III langsung mengmbil uang dan buble mattress tersebut. Sedangkan Terdakwa II Ridho pergi ke dapur dan mengambil barang-barang yang ada yang ada di dapur yaitu 1 (satu) buah kompor gas warna hitam, 1 (satu) buah tabung gas 12 Kg warna biru, 2 (dua) buah magicom. Lalu Terdakwa III Asep mengajak Terdakwa I Irwan dan Terdakwa II Ridho ke luar rumah dan mereka menyembunyikan barang-barang yang sudah diambil di semak-semak di dekat rumah tersebut. Sementara itu, 2 (dua) kotak buble amnttress dibawa oleh Terdakwa II Ridho dan Terdakwa III Asep ke rumah Terdakwa III Asep dan menyembunyikannya di dalam mobil pickup sedangkan uang sejumlah Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu) mereka bagi tiga. Kemudian, pada tanggal 25 Januari 2025, Terdakwa II Ridho kembali menjemput barang-barang hasil curian yang dia sembunyikan di semak-semak sekitar Pukul 00.00 WIB dan langsung memindahkan barang-barang tersebut ke tepi jalan, namum sebelum Terdakwa II Rido sempat mengangkut barang-barang tersebut ke mobil, ia melihat warga sedang ronda malam sehingga Terdakwa II tidak jadi membawa barang-barang tersebut. Tak lama kemudian sekira Pukul 01.30 WIB, Saksi Fikriyan Setiadi Pgl Fikri yang pada malam itu melaksanakan ronda datang menemui Terdakwa II Ridho dikarenakan ia sebelumnya mendapat informasi bahwa ada barang mencurigakan terletak dipinggir jalan dan ada rumah yang dibongkar sehingga ia curiga dengan Terdakwa II Ridho. Setelah itu Terdakwa II Ridho di suruh untuk pergi ke kantor jorong dan ditanyakan apakah ia yang melakukan pencurian di rumah milik Saksi Korban tersebut atau tidak. Terdakwa II Ridho mengakuinya dan ia juga mengakui bahwa ia mencuri bersama Terdakwa I Irwan dan Terdakwa III Asep. -------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, II, dan III, Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar 8.000.000 (Delapan juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |