| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia, SUNARTI (Ibu Kandung Pemohon) pada tanggal 16 Januari 2009 di Kediaman/ Rumah yang beralamat di Bukittinggi;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama SUNARTI (Ibu Kandung Pemohon);
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|