Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
69/Pid.Sus/2026/PN Bkt Syahreini Agustin, S.H., M.H GILANG SAPUTRA PGL GILANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1370/L.3.11/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Syahreini Agustin, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GILANG SAPUTRA PGL GILANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Primair:

 

Bahwa Terdakwa GILANG SAPUTRA Pgl GILANG bersama-sama dengan saksi RIKY RAHMAN ALHAQQI Pgl RIKI Als KALEK (penuntutan diajukan terpisah) pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari atau suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Syech Arrasuli RT/RW 001/003 Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Berawal pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 01.30 WIB di kos tempat Saksi RIKY RAHMAN ALHAQQI Pgl RIKI Als KALEK tinggal yang berada di Jalan Syech Arrasuli RT/RW 001/003 Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi Terdakwa menemui Saksi RIKY RAHMAN ALHAQQI Pgl RIKI Als KALEK dimana sebelumnya Terdakwa ada di telpon oleh Saksi RIKY RAHMAN ALHAQQI Pgl RIKI Als KALEK dengan tujuan mengajak Terdakwa untuk mengkonsumsi Narkotika jenis ganja bersama-sama dengan Saksi RIKY RAHMAN ALHAQQI Pgl RIKI Als KALEK. Kemudian setelah Terdakwa tiba di kost Saksi RIKY RAHMAN ALHAQQI Pgl RIKI Als KALEK dan bertemu dengan Saksi RIKY RAHMAN ALHAQQI Pgl RIKI Als KALEK, terdakwa diberi oleh Saksi RIKY RAHMAN ALHAQQI Pgl RIKI Als KALEK 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja dalam plastik hitam, namun sebelum sempat menggunakan Narkotika jenis ganja Saksi RIKY RAHMAN ALHAQQI Pgl RIKI Als KALEK ada melihat orang datang yang dicurigai merupakan petugas kepolisian sehingga Terdakwa meletakkan Narkotika jenis ganja tersebut di dekat pot bunga di lantai atas rumah kos di Jalan Syech Arrasuli RT/RW 001/003 Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, selanjutnya Terdakwa dan Saksi RIKY RAHMAN ALHAQQI Pgl RIKI Als KALEK melarikan diri. Kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi HARGINO MZ Pgl GINO (penuntutan diajukan secara terpisah) via telepon menggunakan handphone milik Saksi RIKY RAHMAN ALHAQQI Pgl RIKI Als KALEK dan meminta Saksi HARGINO MZ Pgl GINO untuk memindahkan narkotika jenis ganja yang disimpan Terdakwa yang masih berada di teras rumah kost lantai 2 tersebut dan menyuruh Saksi HARGINO MZ Pgl GINO menyimpan ke tempat yang lebih aman dengan mengatakan pada Saksi HARGINO MZ Pgl GINO “tolong simpan ke tempat aman ganja yang tinggal di pot bunga di balkon kos kos an nanti ada adik saya yang menjemputnya dan bagi dua saja ganja yang ada tersebut”. Karena akan mendapatkan ganja tersebut ½ (setengah) maka Saksi HARGINO MZ Pgl GINO menuruti perintah Terdakwa lalu memindahkan dan menyembunyikan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik hitam tersebut ke dalam pipa paralon di teras rumah yang beralamat di Jalan Syech Arrasuli RT/RW 001/003 Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi.

 

Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2016 sekira pukul 22.00 WIB Saksi ROUNI ANSARI dan Saksi RIKY WAHYUDI terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Saksi HARGINO MZ Pgl GINO berdasarkan informasi masyarakat ada penyalahguna narkotika di daerah Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah dan sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik hitam di dalam kotak warna hitam yang disimpan di dalam paralon teras rumah (lantai 2) serta 1 (satu) unit HP merek Realme warna biru di dalam kamar saksi Hargino MZ Pgl GINO, dimana terhadap penggeledahan tersebut disaksikan oleh Saksi AGUSMAN, Saksi RIZALDI, Saksi ARDI LEVANA, Saksi ZUL FADLI dan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi. Kemudian terhadap Narkotika jenis ganja yang ditemukan tersebut Saksi ROUNI ANSARI dan Saksi RIKY WAHYUDI menanyakan kepada Saksi HARGINO MZ Pgl GINO milik siapa dan dijawab milik terdakwa, lalu dilakukan pengembangan dan pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB Saksi ROUNI ANSARI dan Saksi RIKY WAHYUDI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi RIKY RAHMAN ALHAQQI Pgl RIKI Als KALEK di sebuah rumah di Jorong Koto Hilalang Nagari Lambah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam. Kemudian terhadap Terdakwa dan Saksi RIKY RAHMAN ALHAQQI Pgl RIKI Als KALEK dibawa kembali menuju rumah kost an yang beralamat di Jalan Syech Arrasuli RT/RW 001/003 Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi dan terhadap barang bukti Narkotika jenis ganja yang ditemukan tersebut Saksi ROUNI ANSARI dan Saksi RIKY WAHYUDI menanyakan kembali kepada Terdakwa dan Saksi RIKY RAHMAN ALHAQQI Pgl RIKI Als KALEK dan diakui bahwa keseluruhan barang tersebut adalah milik Terdakwa yang diberikan oleh Saksi RIKY RAHMAN ALHAQQI Pgl RIKI Als KALEK dan disimpan oleh Saksi HARGINO MZ Pgl GINO. Kemudian terhadap Terdakwa, Saksi RIKY RAHMAN ALHAQQI Pgl RIKI Als KALEK, Saksi HARGINO MZ Pgl GINO dan barang bukti diamankan oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi dibawa ke kantor Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 022/10422.00/2026 tanggal  19 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh oleh Edo Pratama selaku Pimpinan dan Meli Fitriani selaku Pengelola Agunan pada PT. Pegadaian Bukittinggi telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti dari Saksi HARGINO MZ Pgl GINO dan Terdakwa GILANG SAPUTRA Pgl GILANG dengan hasil sebagai berikut :

  • 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastik hitam, setelah ditimbang didapatkan total berat Kotor 3,32 gr (tiga koma tiga puluh dua gram) dan total berat Bersih 1,80 gr (satu koma delapan puluh gram) seluruhnya dijadikan untuk pemeriksaan labor.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB:0816/NNF/2026 tanggal 04 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Apt.MUH Fauzi Ramadhan sebagai Ps Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan perkara atas nama HARGINO MZ Pgl GINO dan GILANG SAPUTRA Pgl GILANG dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 1297/2026/NNF, berupa daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

        Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan permufakatan jahat dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

             Perbuatan Terdakwa GILANG SAPUTRA Pgl GILANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Subsidiair:

 

Bahwa Terdakwa GILANG SAPUTRA Pgl GILANG bersama-sama dengan saksi Hargino MZ (penuntutan diajukan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari atau suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di beralamat di Jalan Syech Arrasuli RT/RW 001/003 Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Berawal pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2016 sekira pukul 22.00 WIB, Saksi ROUNI ANSARI dan Saksi RIKY WAHYUDI (anggota Satnarkoba Polresta Bukittinggi terlebih dahulu telah melakukan penangkapan terhadap Saksi HARGINO MZ Pgl GINO (penuntutan diajukan terpisah) dan  saksi RIKY RAHMAN ALHAQQI Pgl RIKI Als KALEK (penuntutan diajukan terpisah) berdasarkan informasi dari masyarakat ada penyalahguna narkotika di daerah Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah dan sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik hitam di dalam kotak warna hitam yang disimpan di dalam paralon teras rumah (lantai 2) serta 1 (satu) unit HP merek Realme warna biru di dalam kamar Saksi HARGINO MZ Pgl GINO. Setelah ditanyakan siapa pemilik 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dan dijawab Saksi HARGINO MZ Pgl GINO adalah milik terdakwa. Berdasarkan pengakuan saksi Saksi HARGINO MZ Pgl GINO, lalu pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB Saksi ROUNI ANSARI dan Saksi RIKY WAHYUDI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi RIKY RAHMAN ALHAQQI Pgl RIKI Als KALEK di sebuah rumah di Jorong Koto Hilalang Nagari Lambah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam. Kemudian terhadap Terdakwa dan Saksi RIKY RAHMAN ALHAQQI Pgl RIKI Als KALEK dibawa kembali menuju rumah kost an yang beralamat di Jalan Syech Arrasuli RT/RW 001/003 Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, selanjutnya terhadap keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut Saksi ROUNI ANSARI dan Saksi RIKY WAHYUDI menanyakan kembali kepada Terdakwa dan Saksi RIKY RAHMAN ALHAQQI Pgl RIKI Als KALEK dan diakui bahwa keseluruhan barang tersebut adalah milik Terdakwa yang diberi oleh Saksi RIKY RAHMAN ALHAQQI Pgl RIKI Als KALEK dan disimpan oleh Saksi HARGINO MZ Pgl GINO. Kemudian terhadap Terdakwa, Saksi RIKY RAHMAN ALHAQQI Pgl RIKI Als KALEK, Saksi HARGINO MZ Pgl GINO dan barang bukti diamankan oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi dibawa ke kantor Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa Narkotika jenis ganja tersebut didapat terdakwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 01.30 WIB di kost tempat Saksi RIKY RAHMAN ALHAQQI Pgl RIKI Als KALEK tinggal yang berada di Jalan Syech Arrasuli RT/RW 001/003 Kel. Aur Tajungkang Tangah Sawah Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi, dimana Terdakwa datang menemui Saksi RIKY RAHMAN ALHAQQI Pgl RIKI Als KALEK dan sebelumnya Terdakwa ada di telpon oleh Saksi RIKY RAHMAN ALHAQQI Pgl RIKI Als KALEK dengan tujuan mengajak Terdakwa untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja bersama-sama dengan Saksi RIKY RAHMAN ALHAQQI Pgl RIKI Als KALEK. Kemudian setelah  Terdakwa tiba di kost an Saksi RIKY RAHMAN ALHAQQI Pgl RIKI Als KALEK, terdakwa diberi oleh Saksi RIKY RAHMAN ALHAQQI Pgl RIKI Als KALEK 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja dalam plastik hitam, ketika terdakwa akan menggunakan Narkotika jenis ganja tersebut, Saksi RIKY RAHMAN ALHAQQI Pgl RIKI Als KALEK melihat ada orang datang dan Saksi RIKY RAHMAN ALHAQQI Pgl RIKI Als KALEK curigai merupakan petugas kepolisian sehingga Terdakwa meletakkan Narkotika jenis ganja tersebut di dekat pot bunga di lantai atas rumah kost di Jalan Syech Arrasuli RT/RW 001/003 Kel. Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, selanjutnya Terdakwa dan Saksi RIKY RAHMAN ALHAQQI Pgl RIKI Als KALEK melarikan diri.

Bahwa  pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi HARGINO MZ Pgl GINO via telepon menggunakan handphone milik Saksi RIKY RAHMAN ALHAQQI Pgl RIKI Als KALEK dan meminta Saksi HARGINO MZ Pgl GINO untuk memindahkan narkotika jenis ganja yang disimpan Terdakwa yang masih berada di teras rumah kost lantai 2 tersebut dan meminta Saksi HARGINO MZ Pgl GINO menyimpan ke tempat yang lebih aman dengan mengatakan pada Saksi HARGINO MZ Pgl GINO “tolong simpan ke tempat aman ganja yang tinggal di pot bunga di balkon kos kos an nanti ada adik saya yang menjemputnya dan bagi dua saja ganja yang ada tersebut”. Karena akan mendapatkan ganja tersebut separuh maka Saksi HARGINO MZ Pgl GINO menuruti perintah Terdakwa lalu memindahkan dan menyembunyikan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik hitam tersebut ke dalam pipa paralon di teras rumah yang beralamat di Jalan Syech Arrasuli RT/RW 001/003 Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 022/10422.00/2026 tanggal  19 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh oleh Edo Pratama selaku Pimpinan dan Meli Fitriani selaku Pengelola Agunan pada PT. Pegadaian Bukittinggi telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti dari Saksi HARGINO MZ Pgl GINO dan Terdakwa GILANG SAPUTRA Pgl GILANG dengan hasil sebagai berikut :

  • 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastik hitam, setelah ditimbang didapatkan total berat Kotor 3,32 gr (tiga koma tiga puluh dua gram) dan total berat Bersih 1,80 gr (satu koma delapan puluh gram) seluruhnya dijadikan untuk pemeriksaan labor.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB:0816/NNF/2026 tanggal 04 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Apt.MUH Fauzi Ramadhan sebagai Ps Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan perkara atas nama HARGINO MZ Pgl GINO dan GILANG SAPUTRA Pgl GILANG dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 1297/2026/NNF, berupa daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

        Bahwa perbuatan Terdakwa dalam Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang dilakukan dengan permufakatan jahat dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

             Perbuatan Terdakwa GILANG SAPUTRA Pgl GILANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa GILANG SAPUTRA Pgl GILANG pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari atau suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di beralamat di Jalan Syech Arrasuli RT/RW 001/003 Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Terdakwa telah mengkonsumsi ganja, yang diawali dengan terdakwa mengambil 1 (satu) batang rokok Dji Sam Soe lalu terdakwa membuka kertas rokok tersebut dan mengeluarkan tembakau rokok Dji Sam Soe, selanjutnya terdakwa masukkan ganja  lalu terdakwa gulung kembali, lalu terdakwa bakar dan hisap seperti halnya menghisap rokok, setelah mengkonsumsi ganja terdakwa merasakan mengantuk dan lapar.

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil  Pemeriksaan Urine Nomor : SKHN/15/I/2026/Klinik tanggal 17 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Fadhil Naufal Ammar dokter pada Labor Klinik Polresta Bukittinggi yang melakukan pemeriksaan urine atas nama Gilang Saputra dengan hasil sebagai berikut :

THC (Ganja)                 

:

(+) Positif

 

          Perbuatan Terdakwa GILANG SAPUTRA Pgl GILANG  sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya