Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
112/Pid.Sus/2026/PN Bkt Mevina Nora, S.H., M.H WILLY EXSA HANDRIKO PGL WILLY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2199/L.3.11/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Mevina Nora, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WILLY EXSA HANDRIKO PGL WILLY[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

 

------- Bahwa terdakwa WILLY EXSA HANDRIKO Pgl. WILLY pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026  bertempat di dalam sebuah rumah di Bukit Cangang Kel. Bukit Cangang Kayu Ramang Kec Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 21.00 Wib Pgl. IKHSAN (masuk dalam daftar Pencarian Orang Polresta Bukittinggi) datang kerumah terdakwa  di Bukit Cangang Kel. Bukit Cangang Kayu Ramang Kec Guguk Panjang Kota Bukittinggi dimana pada waktu itu bertempat di Lantai II rumah tersebut terdakwa bersama dengan Pgl. Ikhsan menggunakan Narkotika jenis sabu setelah terdakwa bersama Pgl. Ikhsan menggunakan sabu  selanjutnya Pgl. Ikhsan menyerahkan 1 (satu) buah dompet yang berisi Narkotika jenis sabu serta 1 (satu) pack plastik klip bening kepada terdakwa dimana pada waktu itu Pgl. Ikhsan mengatakan pada terdakwa untuk menyimpan narkotika tersebut karena Pgl. Ikhsan akan pergi ke Jambi selama 1 (satu) minggu dan Pgl. Ikhsan juga mengatakan kepada terdakwa jika ada orang yang akan membeli sabu melalui Pgl. Ikhsan maka terdakwa diminta untuk menyerahkannya dan Pgl. Ikhsan juga membolehkan terdakwa untuk menggunakan sabu tersebut sebagai upah dari Pgl. Ikhsan selanjutnya terdakwa menyimpan 1 (satu) buah dompet yang berisi Narkotika jenis sabu serta 1 (satu) pack plastik klip bening tersebut di plafon lantai II rumah terdakwa tersebut .
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di Lantai II rumah terdakwa di Bukit Cangang Kel. Bukit Cangang Kayu Ramang Kec Guguk Panjang Kota Bukittinggi terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu yang terdakwa terima dari Pgl. Ikhsan sebelumnya tersebut untuk terdakwa gunakan selanjutnya terdakwa menggunakan sabu tersebut sendiri di lantai II rumah terdakwa.
  • Bahwa pada hari  Rabu tanggal 29 April 2026 terdakwa di hubungi oleh Pgl. Ikhsan dimana terdakwa diminta untuk menjual 1 (satu) paket sabu kepada Pgl. ROMI (masuk dalam daftar pencarian orang Polresta Bukittinggi ) selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu yang sebelumnya dititipkan oleh Pgl. Ikhsan pada terdakwa, setelah terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu selanjutnya terdakwa membawanya dan akan menyerahkannya kepada Pgl. ROMI selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di Samping SMA Negeri 2 Bukittinggi Jl. Jendral Sudirman Kelurahan Sapiran Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh terdakwa ditangkap oleh Personil Satresnarkoba Polresta Bukittinggi  dan pada saat itu  ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus plastic klip bening kemudian dibungkus lagi dengan kertas papir warna putih  di atas tanah di dekat terdakwa selanjutnya petugas tersebut menanyakan apakah terdakwa masih ada menyimpan narkotika lainnya dan terdakwa menjawab kalau terdakwa masih ada menyimpan narkotika di rumah terdakwa selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 06.00 Wib petugas membawa terdakwa ke rumah terdakwa di Bukit Cangang Kel. Bukit Cangang Kayu Ramang Kec Guguk Panjang Kota Bukittinggi selanjutnya terdakwa membawa petugas tersebut ke kamar terdakwa di Lantai II selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah dompet kecil di plafon kamar tersebut dan setelah dibuka ditemukan 16 (enam belas) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastic klip bening dan 1 (satu) pack plastic klip bening.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke mapolresta Bukittinggi untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 2374/NNF/2026 tanggal 09 Juni  2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh, Apt. Muh Fauzi Ramadhani, MH.  Ps. Kaur Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Yoga Ramadi Gusti, S.Si, Pamin  Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Abdillah Adam S, S.SI, Banum Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 3751 /2026/NNF  dan Nomor 3752/2026/NNF yang disita dari tersangka WILLY EXSA HANDRIKO Pgl. WILLY dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bawa barang bukti nomor 3751 /2026/NNF  dan Nomor 3752/2026/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung METAMFETAMIN

Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  •  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkoba dari PT. Pos Indonesia Kantor Pos Bukittinggi Nomor : 12/KP.BKT/1426 tanggal 29 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Robby Riyanto sebagai Executive Manager dan Dwi Listya Chernovita sebagai Supervisor pada PT Pos Indonesia Kantor Pos Bukittinggi telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari tersangka Willy Exsa Handriko Pgl. Willy  dengan hasil sebagai berikut:
  1. 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening dalam bungkusan kertas papir setelah ditimbang didapat bersih 0,12 gram disisihkan untuk Labfor  seberat 0,12 gram
  2. 16 (enam belas) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening setelah ditimbang didapat berat bersih 1,61 gram disisihkan untuk Labfor seberat 1,61 gram

Dari keseluruhan barang bukti yang telah ditimbang didapat berat bersih 1,73 gram dan disisihkan untuk labfor seberat 1,73 gram

 

  • Bahwa terdakwa WILLY EXSA HANDRIKO Pgl. WILLY   menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

 

---------  Perbuatan Terdakwa WILLY EXSA HANDRIKO Pgl. WILLY   sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026  Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU :

KEDUA :

 

------- Bahwa terdakwa WILLY EXSA HANDRIKO Pgl. WILLY pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 01.00 Wib dan pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Samping SMA Negeri 2 Bukittinggi di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sapiran Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi dan sebuah rumah di Bukit Cangang Kel. Bukit Cangang Kayu Ramang Kec Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 21.00 Wib teman terdakwa yang bernama Pgl. IKHSAN (masuk dalam daftar Pencarian Orang Polresta Bukittinggi) datang kerumah terdakwa  di Bukit Cangang Kel. Bukit Cangang Kayu Ramang Kec Guguk Panjang Kota Bukittinggi selanjutnya terdakwa bersama dengan Pgl. IKHSAN bertempat di Lantai II rumah terdakwa tersebut menggunakan Narkotika jenis sabu setelah menggunakan sabu  selanjutnya Pgl. Ikhsan menyerahkan 1 (satu) buah dompet yang berisi Narkotika jenis sabu sebanyak 18 (delapan belas) paket serta 1 (satu) pack plastik klip bening kepada terdakwa dimana pada waktu itu Pgl. Ikhsan mengatakan pada terdakwa untuk menyimpan narkotika tersebut karena Pgl. Ikhsan akan pergi ke Jambi selama 1 (satu) minggu dan Pgl. Ikhsan juga mengatakan kepada terdakwa jika ada orang yang akan membeli sabu maka terdakwa diminta untuk menyerahkannya dan Pgl. Ikhsan juga membolehkan terdakwa untuk menggunakan sabu tersebut sebagai upah dari Pgl. Ikhsan karena terdakwa mau menyimpan narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya terdakwa menyimpan sabu tersebut di plafon lantai II rumah terdakwa tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di Lantai II rumah terdakwa di Bukit Cangang Kel. Bukit Cangang Kayu Ramang Kec Guguk Panjang Kota Bukittinggi terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu yang terdakwa terima dari Pgl. Ikhsan tersebut untuk terdakwa gunakan selanjutnya terdakwa menggunakan sabu tersebut sendiri di lantai II rumah tersebut
  • Bahwa selanjutnya pada hari  Rabu tanggal 29 April 2026 terdakwa di hubungi oleh Pgl. Ikhsan dimana terdakwa diminta untuk mengatarkan 1 (satu) paket sabu kepada Pgl. ROMI (masuk dalam daftar pencarian orang Polresta Bukittinggi ) setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu yang telah dititipkan oleh Pgl. Ikhsan pada terdakwa tersebut, setelah terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu selanjutnya terdakwa membawanya dan akan menyerahkannya kepada Pgl. ROMI bertempat di Samping SMA Negeri 2 Bukittinggi Jl. Jendral Sudirman Kelurahan Sapiran Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh setelah terdakwa sampai di Samping SMA Negeri 2 Bukittinggi tersebut sekira pukul sekira pukul 01.00 Wib terdakwa ditangkap oleh Personil Satresnarkoba Polresta Bukittinggi  dan pada saat itu  ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus plastic klip bening kemudian dibungkus lagi dengan kertas papir warna putih  di atas tanah di dekat terdakwa selanjutnya petugas tersebut menanyakan apakah terdakwa apakah 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus plastic klip bening kemudian dibungkus lagi dengan kertas papir warna putih  milik terdakwa dan terdakwa mengakui kalau 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus plastic klip bening kemudian dibungkus lagi dengan kertas papir warna putih  tersebut adalah milik terdakwa dan selanjutnya personil Satresnarkoba tersebut menanyakan apakah terdakwa masih ada menyimpan narkotika lainnya dan terdakwa menjawab kalau terdakwa masih ada menyimpan narkotika di rumah terdakwa selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 06.00 Wib petugas membawa terdakwa ke rumah  terdakwa di Bukit Cangang Kel. Bukit Cangang Kayu Ramang Kec Guguk Panjang Kota Bukittinggi selanjutnya terdakwa membawa petugas tersebut ke kamar terdakwa di Lantai II selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah dompet kecil di plafon kamar tersebut dan setelah dibuka ditemukan 16 (enam belas) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastic klip bening dan 1 (satu) pack plastic klip bening selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke mapolresta Bukittinggi untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 2374/NNF/2026 tanggal 09 Juni  2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh, Apt. Muh Fauzi Ramadhani, MH.  Ps. Kaur Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Yoga Ramadi Gusti, S.Si, Pamin  Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Abdillah Adam S, S.SI, Banum Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 3751 /2026/NNF  dan Nomor 3752/2026/NNF yang disita dari tersangka WILLY EXSA HANDRIKO Pgl. WILLY dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bawa barang bukti nomor 3751 /2026/NNF  dan Nomor 3752/2026/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung METAMFETAMIN

Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  •  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkoba dari PT. Pos Indonesia Kantor Pos Bukittinggi Nomor : 12/KP.BKT/1426 tanggal 29 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Robby Riyanto sebagai Executive Manager dan Dwi Listya Chernovita sebagai Supervisor pada PT Pos Indonesia Kantor Pos Bukittinggi telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari tersangka Willy Exsa Handriko Pgl. Willy  dengan hasil sebagai berikut:
  1. 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening dalam bungkusan kertas papir setelah ditimbang didapat bersih 0,12 gram disisihkan untuk Labfor  seberat 0,12 gram
  2. 16 (enam belas) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening setelah ditimbang didapat berat bersih 1,61 gram disisihkan untuk Labfor seberat 1,61 gram

Dari keseluruhan barang bukti yang telah ditimbang didapat berat bersih 1,73 gram dan disisihkan untuk labfor seberat 1,73 gram

 

  • Bahwa terdakwa WILLY EXSA HANDRIKO Pgl. WILLY   memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

 

---------  Perbuatan Terdakwa WILLY EXSA HANDRIKO Pgl. WILLY   sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya