1. Menerima dan mengabulkan keberatan-keberatan PEMOHON KEBERATAN (dahulu TERMOHON) untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Putusan BPSK Bukittinggi No. 05/P/BPSK-BKT/2026 tanggal 23 Juni 2026 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
3. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bukittinggi tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo;
4. Menyatakan Aduan atau Gugatan TERMOHON KEBERATAN (dahulu PEMOHON) pada BPSK Bukittinggi tidak dapat diterima atau menolak Aduan/Gugatan TERMOHON KEBERATAN (dahulu PEMOHON) untuk seluruhnya;
5. Menghukum TERMOHON KEBERATAN (dahulu PEMOHON) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya YM Majelis Hakim memeriksa dan memutus perkara berdasarkan kebenaran hukum dan mencari nilai keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|