1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan dan memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama anak Kelima Laki-laki Para Pemohon dari USTMAN BIN ARFAN menjadi UTSMAN BIN ARFAN dalam akta kelahiran anak Kelima Laki-laki Para Pemohon Nomor 1375-LT-12012023-0008 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Bukittinggi tertanggal 12 Januari 2023 dan memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk memperbaiki perubahan tersebut;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian/perubahan nama anak Kelima Laki-laki Para Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
4. Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|