Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
80/Pdt.G/2026/PN Bkt MUHAMMAD CAHYO WIBOWO 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG PEMBANTU AUR KUNING
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG BUKITTINGGI
3.PEMERINTAH RI CQ. KEMENTERIAN KEUANGAN RI. CQ DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA CQ. KEPALA KANTOR WILAYAH III PEKANBARU KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BUKITTINGGI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 80/Pdt.G/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 26 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD CAHYO WIBOWO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG PEMBANTU AUR KUNING
2PT. BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG BUKITTINGGI
3PEMERINTAH RI CQ. KEMENTERIAN KEUANGAN RI. CQ DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA CQ. KEPALA KANTOR WILAYAH III PEKANBARU KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BUKITTINGGI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KOTA BUKITTINGGI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------------

2.    Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum;-------------------------------------------------------------------------------------------------------

3.    Menyatakan Orang Tua Penggugat yang bernama Rudyana adalah pemilik yang sah atas objek jaminan berupa:

a)    Sebidang Tanah dan bangunan rumah berikut segala sesuatu yang ada diatasnya berdasarkan SHM No. 617, Luas Tanah 107 M2 tercatat a.n Rudyana, terletak di Jl. Kubu Gulai Bancah, Campago Guguk Bulek, Kec. Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat.

b)    Sebidang Tanah dan bangunan rumah berikut segala sesuatu yang ada diatasnya berdasarkan SHM No. 710, Luas Tanah 129 M2 tercatat a.n Rudyana, terletak di Jl. Puhun Pintu Kabun, Kelurahan Puhun Pintu Kabun, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat.

4.    Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat dan/atau kepentingan hukum Orang Tua Penggugat, karena telah menerbitkan, mengajukan, memproses, dan/atau menetapkan pelaksanaan Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tertanggal 26 Juli 2026 dengan jadwal pelaksanaan pada tanggal 3 Agustus 2026 terhadap objek jaminan sebagaimana tersebut di atas, dengan mengabaikan hak dan kepentingan hukum pemilik objek jaminan serta diduga tanpa memenuhi seluruh persyaratan dan prosedur hukum yang berlaku;
5.    Menyatakan Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan secara sepihak kepada Orang Tua Penggugat tertanggal 26 Juli 2026 oleh Para Tergugat, dimana hal ini tidak beriktikad baik seharusnya Tergugat I terlebih dahulu memberikan:

a)    Pelelangan tersebut baru bisa dilakukan setelah lewat 1 (satu) bulan setelah diberitahukan secara tertulis oleh pemegang hak, sedangkan Pengumuman Lelang Eksekusi yang dilaksanakan tanggal 3 Agustus 2026 berarti kurang dari 1 (satu) bulan berjalan;
 
b)    Harus diumumkan sedikit-dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah setempat, serta tidak ada pihak yang berkeberatan. Sedangkan pemberitahuan belum ada sama sekali dan tidak memberikan kesempatan pihak Penggugat/orang lain yang menyatakan keberatan dengan waktu yang sempit;

c)    Maka Pengumuman Lelang Eksekusi tanggal 3 Agustus 2026 yang akan dilaksanakan oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan Tergugat III KPKNL harus dinyatakan batal demi hukum, Vide Pasal 20 UU Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Pasal 20 ayat 2 : atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan objek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan dibawah tangan jika dengan demikian itu dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak;

6.    Menyatakan Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan pada tertanggal 26 Juli 2026 akan dilakukan pelaksanaan lelang tanggal 3 Agustus 2026 tempat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi adalah tidak beriktikad baik. Maka pengumuman lelang eksekusi tersebut sudah merupakan pengumuman sepihak dan bertentangan dengan aturan yang ada, akibatnya orang tua Penggugat telah dirugikan baik moril maupun materil;

7.    Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan yang tidak beriktikat baik yang mengakibatkan orang tua Penggugat telah merasa dirugikan baik moril maupun materil. Dan Pelelangan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) adalah Dan Tidak Mengikat;

8.    Menyatakan Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tertanggal 26 Juli 2026 yang menetapkan pelaksanaan lelang pada tanggal 3 Agustus 2026 terhadap objek jaminan milik Rudyana adalah tidak sah, cacat hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

9.    Menyatakan pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap objek jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tertanggal 26 Juli 2026 yang dijadwalkan pada tanggal 3 Agustus 2026 adalah tidak sah dan tidak dapat dilaksanakan;

10.    Menghukum Tergugat III untuk membatalkan dan/atau tidak melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang telah dijadwalkan pada tanggal 3 Agustus 2026 terhadap objek jaminan milik Rudyana;

11.    Menghukum Tergugat I untuk tidak mengajukan kembali pelaksanaan lelang terhadap objek jaminan sebagaimana tersebut di atas sebelum seluruh persyaratan dan prosedur hukum yang berlaku dipenuhi serta hak-hak hukum pemilik objek jaminan dipenuhi dan dilindungi;

12.    Menyatakan setiap tindakan Para Tergugat yang dilakukan berdasarkan Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tertanggal 26 Juli 2026, termasuk apabila telah terdapat penetapan peserta lelang, pemenang lelang, Risalah Lelang, atau tindakan hukum lainnya yang bersumber dari pengumuman tersebut, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

13.    Menyatakan apabila telah terjadi pelaksanaan lelang, penetapan pemenang lelang, penerbitan Risalah Lelang, pembayaran harga lelang, atau tindakan hukum lain yang bersumber dari Lelang Eksekusi Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pengumuman Lelang tertanggal 26 Juli 2026, maka segala tindakan tersebut dinyatakan batal dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

14.    Menghukum Para Tergugat untuk menghormati dan mempertahankan status quo atas objek jaminan sampai terdapat penyelesaian kewajiban kredit antara Orang Tua Penggugat dengan Tergugat I sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

15.    Menghukum Para Tergugat untuk tidak melakukan pengalihan, pemindahtanganan, pembebanan, penguasaan, atau tindakan hukum lainnya terhadap objek jaminan di luar mekanisme yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;

16.    Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;

17.    Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan perkara a quo setelah putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);

18.    Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat;

19.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.

S U B S I D A I R :

Apabila mejelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang se adil adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak