| Dakwaan |
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa JULPAHMI SIREGAR Pgl LAE yang diketahui pada hari Jum’at tanggal 14 November 2025 sekira jam 14.00 WIB yang bertempat di Kantor JNE beralamat di Jalan Raya ByPass Atas Nomor 48 - 49 Aur Kuning Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) Kota Bukittinggi dan pada hari yang sama yaitu pada hari Jum’at tanggal 14 November 2025 sekira jam 23.00 WIB bertempat di sebuah rumah yang disebelah rumah tersebut terdapat kandang kambing yang beralamat di Jorong Baso Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, yang bertempat setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram jenis Sabu-sabu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 14 November 2025 sekira jam 14.00 WIB, Anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi dihubungi oleh pihak jasa pengiriman barang JNE yang beralamat di Jalan Raya ByPass Atas Nomor 48 - 49 Aur Kuning Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) Kota Bukittinggi, selanjutnya saksi Raviola beserta tim mendatangi kantor JNE, sesampainya di kantor JNE tersebut, Anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi melihat 1 (satu) buah paket dengan nomor resi M440030049469925 dan setelah dibuka berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, kemudian Anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan penyelidikan, pada malam harinya dihari Jum’at tanggal 14 November 2025 sekira jam 23.00 WIB, Anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa JULPAHMI SIREGAR Pgl LAE yang sedang berada didalam rumahnya, kemudian Terdakwa yang berhasil diamankan, dihadapan saksi masyarakat mengakui bahwa benar Terdakwa lah yang telah mengirimkan 1 (satu) buah paket dengan nomor resi M440030049469925 yang berisikan narkotika jenis shabu atas permintaan dari Pgl ROBI (DPO), saat itu Terdakwa mengatakan, Terdakwa diberikan uang oleh Pgl ROBI sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengatakan lagi bahwa pada hari Jum’at tanggal 14 November 2025 sekira jam 08.30 WIB disaat menyerahkan 1 (satu) paket yang berisikan narkotika jenis Shabu, Pgl ROBI juga menitipkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) pack plastik klip bening dan 1 (satu) buah timbangan digital, kemudian dibawa pulang kerumahnya oleh Terdakwa, sesampainya dirumah, Terdakwa memasukkannya kedalam 1 (satu) buah tas warna coklat lalu disimpan di kandang kambing miliknya yang letaknya bersebelahan dengan rumah Terdakwa, disaat Anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan menanyakan dimana keberadaan barang bukti yang lainnya, Terdakwa sendiri yang memberitahukannya kepada petugas Kepolisian.
- Bahwa barang bukti yang ditemukan di kantor JNE Jalan Raya ByPass Atas Nomor 48 49 Aur Kuning Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) Kota Bukittinggi antara lain 1 (satu) buah kardus warna coklat dengan nomor resi M440030049469925 didalamnya berisikan 3 (tiga) buah keripik sanjai, 1 (satu) buah kotak aki merek GS didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, Terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis shabu tersebut disaat diterima dari Pgl ROBI (DPO) sudah dalam keadaan dipaket sehingga Terdakwa tidak mengetahui kegunaan dari masing-masing barang bukti yang akan dikirimkan ke alamat Gang Pelita Budi Kontrakan Mamah Adam Pintu E Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Jawa Barat, sedangkan barang bukti yang temukan disaat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada dirumahnya antara lain, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CB warna merah dengan Nomor Polisi BA 4410 LC yang merupakan kendaraan yang digunakan oleh Terdakwa disaat mengantarkan paket ke JNE di Biaro yang berisikan narkotika jenis shabu, sedangkan 1 (satu) buah tas warna coklat merupakan milik Terdakwa yang digunakannya untuk menyimpan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital yang kesemuanya diserahkan oleh Pgl ROBI kepada Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A03s warna hitam merupakan handphone milik Terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Pgl ROBI.
- Bahwa Terdakwa disaat mengirimkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan nomor resi M440030049469925, Terdakwa diberi uang sejumlah Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) oleh Pgl ROBI, untuk melakukan pembayaran di JNE sejumlah Rp. 44.000,- (empat puluh empat ribu rupiah), kemudian sisanya sejumlah Rp. 156.000,- (seratus lima puluh enam ribu rupiah) digunakan Terdakwa untuk keperluan pribadinya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0351/10422.00/2025 tanggal 17 November 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Bukittinggi yang ditandatangani oleh DONNI RINALDHI dan DE’LARASAKI FIKRI, yang diketahui oleh Penyidik/Penyidik Pembantu ELVANALDI dan Terdakwa dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
- 1 (satu) paket berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 49,36 gr (empat puluh sembilan koma tiga puluh enam gram) dan berat bersih 44,72 gr (empat puluh empat koma tujuh puluh dua gram).
Dari keseluruhan barang bukti disisihkan berat bersih 10,00 gr (sepuluh koma nol gram) untuk dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan dan sisanya berat bersih 34,72 gr (tiga puluh empat koma tujuh puluh dua gram) untuk di Pengadilan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0352/10422.00/2025 tanggal 17 November 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Bukittinggi yang ditandatangani oleh DONNI RINALDHI dan DE’LARASAKI FIKRI, yang diketahui oleh Penyidik/Penyidik Pembantu ELVANALDI dan Terdakwa dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
- 1 (satu) paket sedang berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 4,83 gr (empat koma delapan puluh tiga gram) dan berat bersih 4,40 gr (empat koma empat puluh gram).
- 1 (satu) paket besar berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 24,84 gr (dua puluh empat koma delapan puluh empat gram) dan berat bersih 24,20 gr (dua puluh empat koma dua puluh gram).
Keseluruhan barang bukti digabungkan dan didapatkan total berat bersih 28,60 gr (dua puluh delapan koma enam puluh gram). Dari keseluruhan barang bukti disisihkan berat bersih 10,00 gr (sepuluh koma nol gram) untuk dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan dan sisanya berat bersih 18,60 gr (delapan belas koma enam puluh gram) untuk di Pengadilan.
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru Nomor Lab: 4309/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025 barang bukti berupa, Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gram diberi nomor barang bukti 6349/2025/NNF, adalah benar mengandung positif (+) Metamfetamina.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gram diberi nomor barang bukti 6350/2025/NNF, adalah benar mengandung positif (+) Metamfetamina.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Sabu dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa JULPAHMI SIREGAR Pgl LAE sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa JULPAHMI SIREGAR Pgl LAE yang diketahui pada hari Jum’at tanggal 14 November 2025 sekira jam 14.00 WIB yang bertempat di Kantor JNE beralamat di Jalan Raya ByPass Atas Nomor 48 - 49 Aur Kuning Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) Kota Bukittinggi dan pada hari yang sama yaitu pada hari Jum’at tanggal 14 November 2025 sekira jam 23.00 WIB bertempat di sebuah rumah yang disebelah rumah tersebut terdapat kandang kambing yang beralamat di Jorong Baso Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, yang bertempat setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram jenis Sabu-sabu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 14 November 2025 sekira jam 14.00 WIB, Anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi dihubungi oleh pihak jasa pengiriman barang JNE yang beralamat di Jalan Raya ByPass Atas Nomor 48 - 49 Aur Kuning Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) Kota Bukittinggi, selanjutnya saksi Raviola beserta tim mendatangi kantor JNE, sesampainya di kantor JNE tersebut, Anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi melihat 1 (satu) buah paket dengan nomor resi M440030049469925 dan setelah dibuka berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, kemudian Anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan penyelidikan, pada malam harinya dihari Jum’at tanggal 14 November 2025 sekira jam 23.00 WIB, Anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa JULPAHMI SIREGAR Pgl LAE yang sedang berada didalam rumahnya, kemudian Terdakwa yang berhasil diamankan, dihadapan saksi masyarakat mengakui bahwa benar Terdakwa lah yang telah mengirimkan 1 (satu) buah paket dengan nomor resi M440030049469925 yang berisikan narkotika jenis shabu atas permintaan dari Pgl ROBI (DPO), saat itu Terdakwa mengatakan, Terdakwa diberikan uang oleh Pgl ROBI sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengatakan lagi bahwa pada hari Jum’at tanggal 14 November 2025 sekira jam 08.30 WIB disaat menyerahkan 1 (satu) paket yang berisikan narkotika jenis Shabu, Pgl ROBI juga menitipkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) pack plastik klip bening dan 1 (satu) buah timbangan digital, kemudian dibawa pulang kerumahnya oleh Terdakwa, sesampainya dirumah, Terdakwa memasukkannya kedalam 1 (satu) buah tas warna coklat lalu disimpan di kandang kambing miliknya yang letaknya bersebelahan dengan rumah Terdakwa, disaat Anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan menanyakan dimana keberadaan barang bukti yang lainnya, Terdakwa sendiri yang memberitahukannya kepada petugas Kepolisian.
- Bahwa barang bukti yang ditemukan di kantor JNE Jalan Raya ByPass Atas Nomor 48 49 Aur Kuning Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) Kota Bukittinggi antara lain 1 (satu) buah kardus warna coklat dengan nomor resi M440030049469925 didalamnya berisikan 3 (tiga) buah keripik sanjai, 1 (satu) buah kotak aki merek GS didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, Terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis shabu tersebut disaat diterima dari Pgl ROBI (DPO) sudah dalam keadaan dipaket sehingga Terdakwa tidak mengetahui kegunaan dari masing-masing barang bukti yang akan dikirimkan ke alamat Gang Pelita Budi Kontrakan Mamah Adam Pintu E Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Jawa Barat, sedangkan barang bukti yang temukan disaat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada dirumahnya antara lain, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CB warna merah dengan Nomor Polisi BA 4410 LC yang merupakan kendaraan yang digunakan oleh Terdakwa disaat mengantarkan paket ke JNE di Biaro yang berisikan narkotika jenis shabu, sedangkan 1 (satu) buah tas warna coklat merupakan milik Terdakwa yang digunakannya untuk menyimpan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital yang kesemuanya diserahkan oleh Pgl ROBI kepada Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A03s warna hitam merupakan handphone milik Terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Pgl ROBI.
- Bahwa Terdakwa disaat mengirimkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan nomor resi M440030049469925, Terdakwa diberi uang sejumlah Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) oleh Pgl ROBI, untuk melakukan pembayaran di JNE sejumlah Rp. 44.000,- (empat puluh empat ribu rupiah), kemudian sisanya sejumlah Rp. 156.000,- (seratus lima puluh enam ribu rupiah) digunakan Terdakwa untuk keperluan pribadinya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0351/10422.00/2025 tanggal 17 November 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Bukittinggi yang ditandatangani oleh DONNI RINALDHI dan DE’LARASAKI FIKRI, yang diketahui oleh Penyidik/Penyidik Pembantu ELVANALDI dan Terdakwa dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
- 1 (satu) paket berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 49,36 gr (empat puluh sembilan koma tiga puluh enam gram) dan berat bersih 44,72 gr (empat puluh empat koma tujuh puluh dua gram).
Dari keseluruhan barang bukti disisihkan berat bersih 10,00 gr (sepuluh koma nol gram) untuk dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan dan sisanya berat bersih 34,72 gr (tiga puluh empat koma tujuh puluh dua gram) untuk di Pengadilan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0352/10422.00/2025 tanggal 17 November 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Bukittinggi yang ditandatangani oleh DONNI RINALDHI dan DE’LARASAKI FIKRI, yang diketahui oleh Penyidik/Penyidik Pembantu ELVANALDI dan Terdakwa dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
- 1 (satu) paket sedang berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 4,83 gr (empat koma delapan puluh tiga gram) dan berat bersih 4,40 gr (empat koma empat puluh gram).
- 1 (satu) paket besar berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 24,84 gr (dua puluh empat koma delapan puluh empat gram) dan berat bersih 24,20 gr (dua puluh empat koma dua puluh gram).
Keseluruhan barang bukti digabungkan dan didapatkan total berat bersih 28,60 gr (dua puluh delapan koma enam puluh gram). Dari keseluruhan barang bukti disisihkan berat bersih 10,00 gr (sepuluh koma nol gram) untuk dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan dan sisanya berat bersih 18,60 gr (delapan belas koma enam puluh gram) untuk di Pengadilan.
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru Nomor Lab: 4309/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025 barang bukti berupa, Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gram diberi nomor barang bukti 6349/2025/NNF, adalah benar mengandung positif (+) Metamfetamina.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gram diberi nomor barang bukti 6350/2025/NNF, adalah benar mengandung positif (+) Metamfetamina.
- Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Sabu dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa JULPAHMI SIREGAR Pgl LAE sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (2) Huruf “a” UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |