Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
1/PDT.G/2011/PN.BT MERSI EKA PUTRA Hj.Helma Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Jan. 2011
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 1/PDT.G/2011/PN.BT
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MERSI EKA PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hj.Helma
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

2.Menyatakan bahwa Aswaria adalah istri yang sah dari Mersi Eka Putra (Penggugat)

3.Menyatakan bahwa surat kuasa atas nama asmaria yang dikuasakan kepada Mersi Eka Putra tanggal 4 November 2010 adalah sah, kuat dan berharga

4.Menyatakan pengakuan Hutang yang dibuat antara Tergugat dengan Penggugat pada tanggal 19 Januarai 2009 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum

5.Menyatakan tergugat untuk membayar hutangnya kepada penggugat sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta Rupiah)

6.Menyatakan sebidang tanah yang telah besertifikat Hak Milik No. 248 Nagai Taluak IV suku seluas 260 M2 di uraikan dalam surat ukur tertanggal 26 Maret 2008 dengan No. 251 Taluak IV suku terletak di Prop Sumbar Kab. Agam Kec. Banuhampu Nagari Taluak IV Suku Demikian berikut dengan segala temuannya adalah sebagai jaminan Hutang Tergugat Kepada Penggugat

7.Menghukum Supaya Tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat sebesar 10% dari hutang tergugat kepada Penggugat

8.Menghukum Tergugat untuk patuh dan taat kepada putusan pengadilan

9.Meletakkan sita jaminan (conservatoir Beslag) baik yang berupa barang-barang bergerak maupun yang tidak bergerak antara lain, sebidang tanah yang telah besertifikat Hak Milik No. 248/ Nagari Taluak IV suku Seluas 260 M2 diuraikan dalam surat ukur tertanggal 26 Maret 2008 dengan No. 256/ Taluak IV Suku 2008 yang terletak di Prof Sumbar Kab.Agam Kec. Banuhampu Nagari Taluak IV suku demikian berikut segala sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut berikut dengan segala Turnannya dan menyatakan sita jaminan itu sah kuat dan berharga

10.Menyatakan putusan dapat dijalankan lebih dahulu (uit Vorbaar bij Voorraad) walaupun ada bantahan, Banding dan kasasi

11.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini

Subsidair

Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak