| Kembali |
| Nomor Perkara | Status Perkara | ||
| 1/PDT.G/2011/PN.BT | MERSI EKA PUTRA | Hj.Helma | Pemberitahuan Putusan Banding |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Banding
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: Undefined variable $penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 172
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Jan. 2011 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Bukan Tanah | ||||
| Nomor Perkara | 1/PDT.G/2011/PN.BT | ||||
| Tanggal Surat | - | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | PRIMAIR 1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya 2.Menyatakan bahwa Aswaria adalah istri yang sah dari Mersi Eka Putra (Penggugat) 3.Menyatakan bahwa surat kuasa atas nama asmaria yang dikuasakan kepada Mersi Eka Putra tanggal 4 November 2010 adalah sah, kuat dan berharga 4.Menyatakan pengakuan Hutang yang dibuat antara Tergugat dengan Penggugat pada tanggal 19 Januarai 2009 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum 5.Menyatakan tergugat untuk membayar hutangnya kepada penggugat sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta Rupiah) 6.Menyatakan sebidang tanah yang telah besertifikat Hak Milik No. 248 Nagai Taluak IV suku seluas 260 M2 di uraikan dalam surat ukur tertanggal 26 Maret 2008 dengan No. 251 Taluak IV suku terletak di Prop Sumbar Kab. Agam Kec. Banuhampu Nagari Taluak IV Suku Demikian berikut dengan segala temuannya adalah sebagai jaminan Hutang Tergugat Kepada Penggugat 7.Menghukum Supaya Tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat sebesar 10% dari hutang tergugat kepada Penggugat 8.Menghukum Tergugat untuk patuh dan taat kepada putusan pengadilan 9.Meletakkan sita jaminan (conservatoir Beslag) baik yang berupa barang-barang bergerak maupun yang tidak bergerak antara lain, sebidang tanah yang telah besertifikat Hak Milik No. 248/ Nagari Taluak IV suku Seluas 260 M2 diuraikan dalam surat ukur tertanggal 26 Maret 2008 dengan No. 256/ Taluak IV Suku 2008 yang terletak di Prof Sumbar Kab.Agam Kec. Banuhampu Nagari Taluak IV suku demikian berikut segala sesuatu yang berdiri diatas tanah tersebut berikut dengan segala Turnannya dan menyatakan sita jaminan itu sah kuat dan berharga 10.Menyatakan putusan dapat dijalankan lebih dahulu (uit Vorbaar bij Voorraad) walaupun ada bantahan, Banding dan kasasi 11.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini Subsidair Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
