INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2025/PN Bkt | 1.Wartini Syamsu 2.Ir. Safrizal Syamsu |
2.Sukmawati 3.Suryana 4.Yosrizal 5.PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Sumatera Barat (Sumbar) 6.Lion Parcel Pasar Baso |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2025/PN Bkt | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;-----------------------------------
2. Menyatakan Para Penggugat adalah Para Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum;---------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sebidang tanah yang didapat secara turun-temurun dari orang tua Para Penggugat (almh) Hj. Daniah Rusli suku Caniago dan suaminya (alm) H. Syamsu Djanani, yang diatasnya terdapat sebuah rumah dan di depannya terdapat tiga buah kios berlokasi di Jalan Raya Baso No. 675 (Di Depan Pasar Baso), Jorong Baso, Nagari Tabek Panjang, Kab. Agam, Prov. Sumatera Barat.
Dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah Utara berbatas dengan : Jalan Raya Ex Jalan Kereta Api
• Sebelah Selatan berbatas dengan : Dahniar (Suku Pisang)
• Sebelah Timur berbatas dengan : Rosmit (Suku Sikumbang)
• Sebelah Barat berbatas dengan : Yasnimar (Suku Pisang) Ibu dari Tergugat III.
4. Menyatakan Perbuatan Tergugat I adalah ahli waris dari Rosmit (alm) yang membeli objek Perkara milik Para Penggugat kepada Tergugat III. Pembelian objek Perkara milik Para Penggugat secara tanpa hak dan melawan hukum tanpa Seizin Dan Sepengetahuan Para Penggugat dilakukan Rosmit (alm) dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan hukum (onrechtmatige daad).----------------------------------------------
5. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sudah membangun semacam kedai sebanyak 3 (tiga) petak dilahan Tergugat IV didepan objek perkara yang merupakan milik dari Para Penggugat dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan hukum (onrechtmatige daad).-----------------------------------------------------------
6. Menyatakan Perbuatan Tergugat III menjual objek perkara milik Para Penggugat tanpa sepengetahuan Para Penggugat kepada Rosmit (alm) yang mana Tergugat I sebagai ahli waris dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).-----------------------------------------------------------------------------------
7. Menyatakan perbuatan Tergugat I ahli waris Ibu Rosmit mengajukan kembali pembuatan sertifikat pada objek perkara milik para penggugat yang bukan milik Tergugat I dapat dikatagorikan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).---
8. Menyatakan Para Penggugat membutuhkan akses jalan masuk ke objek perkara milik Para Penggugat melalui lahan ex. Jalan Kereta Api milik Tergugat IV, maka sudah selayaknya Para Penggugat diberikan akses jalan masuk ke objek perkara milik Para Penggugat melalui lahan ex Jalan Kereta Api milik Tergugat IV.--------------
9. Menyatakan perbuatan Para Tergugat telah menimbulkan kerugian sebesar 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) maka sepantasnyalah Para Tergugat harus mengganti kerugiaan Para Penggugat tersebut dengan rincian :
• Materil : Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)
• Immateril : Rp. Rp. 1.850.000.000,- (satu milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah)
10. Menghukum Para Tergugat telah menimbulkan kerugian sebesar 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) maka sepantasnyalah Para Tergugat harus mengganti kerugiaan Para Penggugat tersebut dengan rincian :
• Materil : Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)
• Immateril : Rp. Rp. 1.850.000.000,- (satu milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah)
11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II menyerahkan / mengembalikan objek perkara kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dari segala hak yang berada diatasnya, jika ingkar dibantu dengan bantuan alat Negara.---------------------------------
12. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang mendapatkan hak sewa dari Tergugat IV dan membangun 3 (tiga) kios di depan objek perkara milik Para Penggugat yang mengakibatkan tertutupnya akses jalan ke objek perkara milik Para Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum.
13. Menghukum Tergugat IV serta Tergugat I dan Tergugat II memberikan akses jalan masuk ke objek perkara milik Para Penggugat kepada Para Penggugat melalui lahan ex. Jalan Kereta Api milik Tergugat IV. Maka sudah selayaknya Para Penggugat diberikan akses jalan masuk ke objek perkara milik Para Penggugat melalui lahan ex Jalan Kereta Api milik Tergugat IV.----------------------------------------------------------------
14. Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan ini;------------------
15. Menyatakan sah dan berharga sita tahan yang diletakan terhadap Objek Perkara.-----
16. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Para Tergugat menyatakan Verzet, Banding maupun Kasasi.---------------------------------------------------
17. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.----------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
Bahwa sekiranya yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiIi perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |