Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2024/PN Bkt Syahreini Agustin, S.H., M.H Wawan Hermawan SPT panggilan Wawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 48/Pid.B/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-965/L.3.11/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Syahreini Agustin, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wawan Hermawan SPT panggilan Wawan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa WAWAN HERMAWAN SPT Pgl WAWAN, pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023, bertempat di Niagara Swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan No.1-2 Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

  • Bahwa terdakwa Wawan Hermawan SPT Pgl Wawan yang bekerja sebagai General Manager Niagara Swalayan Bukittinggi memesan barang untuk perusahaan terdakwa yaitu PT Matarama Putra Sentosa kepada PT AWS (Anugerah Wahyudi Sejahtera) melalu saksi Ricky Satria selaku Supervisor PT AWS dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 25 Januari 2023 terdakwa memesan barang berupa syrup Marjan kepada saksi Ricky Safitra Pgl Ricky (Supervisor PT.AWS) dengan faktur tanggal 25 Januari 2023 berupa 100 (seratus) karton Syrup Marjan Mbs Melon 460 Ml x 12 dan 100 (seratus) karton Syrup Marjan Mbs Cocopandan 460 Ml x 12, seharga Rp. 47.499.953,-(empat puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus lima puluh tiga rupiah).
  2. Pada tanggal 16 Februari 2023 terdakwa kembali memesan barang melalui telpon kepada saksi Ricky Safitra Pgl Ricky dengan faktur penjualan tanggal 16 Februari 2023 berupa 200 (dua ratus) karton Syrup Marjan Mbs Melon 460 Ml x 12, seharga Rp. 47.499.953,-(empat puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus lima puluh tiga rupiah).
  3. Pada awal bulan Maret 2023 terdakwa menghubungi saksi Ricky Safitra Pgl Ricky melalui telepon meminta  saksi Ricky Safitra Pgl Ricky datang ke Niagara Swalayan dengan tujuan untuk tambahan orderan barang, setelah bertemu terdakwa mengatakan pada saksi Ricky Satria ingin menambah orderan barang berupa 200 (dua ratus) karton Syrup Marjan Mbs Cocopandan 460 Ml x 12, dengan Faktur Penjualan barang tanggal 03 Maret 2023 berupa 200 (dua ratus) karton Syrup Marjan Mbs Cocopandan 460 Ml x 12, seharga Rp. 47.499.953,-(empat puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus lima puluh tiga rupiah).
  • Bahwa untuk pemesanan barang I, II, III  pembayarannya jatuh tempo tanggal 25 Maret 2023, namun belum dilakukan pembayaran oleh terdakwa.
  • Bahwa  pada hari Kamis tanggal 06 April 2023 terdakwa kembali menghubungi saksi Ricky Safitra Pgl Ricky melalui telpon dan meminta untuk kembali melakukan Pengorderan barang kepada PT AWS sebanyak 600 (enam ratus) karton Sryrup Marjan sejumlah Rp.126.000.000, (seratus dua puluh enam juta rupiah), oleh karena pemesanan barang I, II dan III belum dilakukan pembayaran dan untuk meyakinkan saksi Ricky Satria supaya mau memberikan barang, terdakwa mengatakan pada saksi Ricky Satria akan menyerahkan uang DP pembayaran sebanyak Rp. 26.000.000,(dua puluh enam juta rupiah) dan sisa pembayaran barang tersebut akan diserahkan Cek Pembayaran senilai Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) kepada saksi Ricky Safitra Pgl Ricky dengan waktu pembayaran sekira tanggal 12 Mei 2023, sehingga saksi Ricky Satria yakin dan mau memberikan barang kepada terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 sekira pukul 11.00 Wib, saksi Ricky Satria menemui terdakwa di Niagara Swalayan Bukittinggi dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) lembar Cek Bank Mandiri No. 11325025 tertanggal 12 Mei 2023 dari PT MATARAMA PUTRA SENTOSA kepada PT AWS senilai Rp. 100.000.000,(seratus juta rupiah) kepada saksi Ricky Satria dan mentransfer uang sejumlah Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) ke rekening PT. AWS untuk pembelian barang 600 (enam ratus) karton Sryrup Marjan sejumlah Rp.126.000.000, (seratus dua puluh enam juta rupiah), oleh karena terdakwa sudah menyerahkan 1 (satu) lembar cek senilai Rp.100.000.000,- dan mentransfer uang sejumlah Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) saksi Ricky Satria memberikan barang berupa 600 (enam ratus) karton Sryrup Marjan kepada terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 12 Mei 2023,  1 (satu) lembar Cek Bank Mandiri No. 11325025 tertanggal 12 Mei 2023 dari PT MATARAMA PUTRA SENTOSA kepada PT AWS senilai Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) dikliringkan, namun ternyata tidak ada dana yang tersedia di rekening tersebut dan cek tidak bisa dicairkan.
  • Bahwa saksi Ricky Safitra Pgl Ricky langsung menghubungi terdakwa perihal cek tersebut dan terdakwa mengatakan pasti akan membayar dengan mengisi dana di bulan Mei 2023 namun kenyataannya setelah dikliring kembali tetap tidak ada dana tersedia di rekening tersebut dan cek tersebut tidak bisa dicairkan.
  • Bahwa setelah dilakukan pengecekan ke pihak Bank Mandiri, rekening PT.Matarama Putra Sentosa dengan nomor rekening 11100-20562431 sudah tutup semenjak 09 Juni 2023.
  • Bahwa untuk pemesanan barang I, II, III sudah ada dilakukan pembayaran oleh terdakwa sejumlah Rp.35.000.000, (tiga puluh lima juta rupiah) pada tanggal 22 Mei 2023 oleh terdakwa karena saksi Ricky Satria terus mendesak terdakwa.
  • Bahwa di akhir bulan Mei 2023 cek tersebut tetap tidak bisa dicairkan karena tidak ada dana tersedia, lalu saksi Ricky Satria kembali menghubungi terdakwa dan mencari terdakwa, namun terdakwa tidak bisa dihubungi dan keberadaan terdakwa tidak diketahui, sehingga saksi Ricky Satria melaporkan kepada pihak yang berwajib.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT.AWS mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000,(seratus juta rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia terdakwa WAWAN HERMAWAN SPT Pgl WAWAN pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023, bertempat di Niagara Swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan No.1-2 Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----

  • Bahwa terdakwa Wawan Hermawan SPT Pgl Wawan yang bekerja sebagai General Manager Niagara Swalayan Bukittinggi memesan barang untuk perusahaan terdakwa yaitu PT Matarama Putra Sentosa kepada PT AWS (Anugerah Wahyudi Sejahtera) melalu saksi Ricky Satria selaku Supervisor PT AWS dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 25 Januari 2023 terdakwa memesan barang berupa syrup Marjan kepada saksi Ricky Safitra Pgl Ricky (Supervisor PT.AWS) dengan faktur tanggal 25 Januari 2023 berupa 100 (seratus) karton Syrup Marjan Mbs Melon 460 Ml x 12 dan 100 (seratus) karton Syrup Marjan Mbs Cocopandan 460 Ml x 12, seharga Rp. 47.499.953,-(empat puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus lima puluh tiga rupiah).
  2. Pada tanggal 16 Februari 2023 terdakwa kembali memesan barang melalui telpon kepada saksi Ricky Safitra Pgl Ricky dengan faktur penjualan tanggal 16 Februari 2023 berupa 200 (dua ratus) karton Syrup Marjan Mbs Melon 460 Ml x 12, seharga Rp. 47.499.953,-(empat puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus lima puluh tiga rupiah).
  3. Pada awal bulan Maret 2023 terdakwa menghubungi saksi Ricky Safitra Pgl Ricky melalui telepon meminta  saksi Ricky Safitra Pgl Ricky datang ke Niagara Swalayan dengan tujuan untuk tambahan orderan barang, setelah bertemu terdakwa mengatakan pada saksi Ricky Satria ingin menambah orderan barang berupa 200 (dua ratus) karton Syrup Marjan Mbs Cocopandan 460 Ml x 12, dengan Faktur Penjualan barang tanggal 03 Maret 2023 berupa 200 (dua ratus) karton Syrup Marjan Mbs Cocopandan 460 Ml x 12, seharga Rp. 47.499.953,-(empat puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus lima puluh tiga rupiah).
  • Bahwa untuk pemesanan barang I, II, III  pembayarannya jatuh tempo tanggal 25 Maret 2023, namun belum dilakukan pembayaran oleh terdakwa.
  • Bahwa  pada hari Kamis tanggal 06 April 2023 terdakwa kembali menghubungi saksi Ricky Safitra Pgl Ricky melalui telpon dan meminta untuk kembali melakukan Pengorderan barang kepada PT AWS sebanyak 600 (enam ratus) karton Sryrup Marjan sejumlah Rp.126.000.000, (seratus dua puluh enam juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 sekira pukul 11.00 Wib, saksi Ricky Satria menemui terdakwa di Niagara Swalayan Bukittinggi dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) lembar Cek Bank Mandiri No. 11325025 tertanggal 12 Mei 2023 dari PT MATARAMA PUTRA SENTOSA kepada PT AWS senilai Rp. 100.000.000,(seratus juta rupiah) kepada saksi Ricky Satria dan mentransfer uang sejumlah Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) ke rekening PT. AWS untuk pembelian barang 600 (enam ratus) karton Sryrup Marjan sejumlah Rp.126.000.000, (seratus dua puluh enam juta rupiah), oleh karena terdakwa sudah menyerahkan 1 (satu) lembar cek senilai Rp.100.000.000,- dan mentransfer uang sejumlah Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) saksi Ricky Satria memberikan barang berupa 600 (enam ratus) karton Sryrup Marjan kepada terdakwa.
  • Bahwa untuk pemesanan barang I, II, III sudah ada dilakukan pembayaran oleh terdakwa sejumlah Rp.35.000.000, (tiga puluh lima juta rupiah) pada tanggal 22 Mei 2023 oleh terdakwa karena saksi Ricky Satria terus mendesak terdakwa
  • Bahwa pemesanan barangbarang tersebut di atas dibawa ke Permata Mart Payakumbuh oleh terdakwa.
  • Bahwa terhadap barang sesuai dengan 1 (satu) lembar Faktur Penjualan PT AWS tertanggal 25 Januari 2023 kepada Permata Mart seharga Rp. 47.499.953,-(empat puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus lima puluh tiga rupiah), barang tersebut sudah terjual keseluruhan, dan uang tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk pembayaran hutang PT MATARAMA PUTRA SENTOSA kepada pihak Investor dalam bisnis jual beli minyak/telur.
  • Bahwa terhadap barang sesuai dengan 1 (satu) lembar Faktur Penjualan PT AWS tertanggal 16 Februari 2023 kepada Permata Mart seharga Rp. 47.499.953,-(empat puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus lima puluh tiga rupiah), yang mana terdakwa tidak ingat kemana barang tersebut terdakwa jual, dan uang penjualan tersebut untuk pembayaran hutang PT MATARAMA PUTRA SENTOSA kepada pihak Investor dalam bisnis jual beli minyak/telur dan juga untuk biaya operasional Permata Mart seperti gaji karyawan, dll.     
  • Bahwa terhadap barang sesuai dengan 1 (satu) lembar Faktur Penjualan PT AWS tertanggal 03 Maret 2023 kepada Permata Mart seharga Rp. 47.499.953,-(empat puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus lima puluh tiga rupiah), barang tersebut terdakwa jual ke beberapa Toko Mitra di Payakumbuh dan Agam, dan uang tersebut terdakwa pergunakan untuk pembayaran Hutang dalam bisnis jual beli minyak/telur terdakwa di Kota Jakarta.
  • Bahwa terhadap barang yang terdakwa terima pada 06 April 2023 berupa 600 (enam ratus) karton Sryrup Marjan, barang tersebut terdakwa jual ke Toko Mitra di Pekanbaru dan uang  hasil penjualan tersebut terdakwa pergunakan untuk membayar hutang PT MATARAMA PUTRA SENTOSA kepada pihak distributor lainnya
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT.AWS mengalami kerugian sebesar Rp. 207.000.000,(dua ratus tujuh juta rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya