Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.Sus/2025/PN Bkt Syahreini Agustin, S.H., M.H RUDI ARNEL PANGGILAN RUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 169/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2492/L.3.11/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Syahreini Agustin, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI ARNEL PANGGILAN RUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1YARMEN EKA PUTRA, SH. dkkRUDI ARNEL PANGGILAN RUDI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

     PRIMAIR

 

----------Bahwa terdakwa RUDI ARNEL Pgl RUDI pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP (penuntutan diajukan terpisah) di Jalan Abdul Manan Kelurahan Campago Guguk Bulek Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan di atas, terdakwa berkomunikasi dengan  saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP melalui panggilan whatapps pada saat itu terdakwa mengatakan  “ TIDAK PERGI KE PADANG PANJANG JI ?”,  saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP menjawab “TIDAK, SAKSI (SAKSI SEPRIA ROZI PGL ASEP ) DEMAM”, selanjutnya terdakwa mengatakan “ADA KERJAAN JI ?”(KERJAAN YANG ARTINYA ADALAH ISTILAH LAIN DARI KATA SHABU), saksi SEPRIA ROZI menjawab “ TIDAK ADA PUNYA SHABU”. Kemudian terdakwa mengirim pesan whatapps kepada saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP  yang berisikan “ KO UBEK DAMAM WAK BAO AN” (INI OBAT DEMAM SAKSI BAWAKAN/ YANG DIMAKSUD DENGAN OBAT DEMAM DISINI ADALAH SHABU). Selanjutnya tidak lama kemudian terdakwa RUDI ARNEL datang ke rumah saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP sendirian, kemudian masuk ke rumah saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP dan menuju kamar saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP, dimana saat itu saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP sedang tiduran di tempat tidur untuk istirahat karena saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP demam, dan saat itu saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP melihat terdakwa sudah membawa dan memegang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP untuk mengeluarkan alat hisap shabu berupa 1 (satu) buah bong dan pirek kaca, selanjutnya terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu secara bergantian dengan saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP. Bahwa setelah selesai menggunakan Narkotika jenis shabu terdakwa pulang/meninggalkan rumah saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP, dengan meninggalkan bong/alat sabu yang di dalam pirek kaca masih ada isinya, sedangkan saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP tidur kembali karena masih tidak enak badan, sedangkan posisi alat hisap dan pirek masih terpasang dialat hisap itu di atas meja kamar saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP, dan tidak ada saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP menggunakannya lagi.

Bahwa keesokan harinya Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira 09.00 Wib saksi Rouni Ansari dan saksi Abdi Hafiz dari SatNarkoba Polresta Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP dan saat itu ditemukan dalam kamar saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP barang bukti 1 (satu) buah bong dan pirek diduga berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) Unit HP Merk Oppo warna hitam, 1 (satu) buah Mancis, 1 (satu) helai plastik kemasan bekas isi Narkotika diduga jenis shabu dan sewaktu saksi Rouni Ansari dan saksi Abdi Hafiz menanyakan darimana saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP mendapatkan shabu dan berdasarkan pengakuan saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP shabu tersebut didapat dari terdakwa, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam sebuah Rumah Pohon Inyiak Jl. Binuang, RT 007 / RW 001 Kelurahan Kayu Kubu Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam.

Bahwa selanjutnya terdakwa  dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk proses lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0224/10422.00/2025 tanggal  21 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh oleh Donni Rinaldhi selaku Pimpinan dan De’Larasati Fikri selaku Pengelola Agunan pada PT. Pegadaian Bukittinggi telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti dari SEPRIA ROZI dan RUDI ARNEL dengan hasil sebagai berikut :

  • 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika diduga jenis shabu setelah ditimbang di dapatkan berat Kotor 1,45 gram (satu koma empat puluh lima gram) dan berat Bersih tidak dapat ditentukan Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB:2930/NNF/2025 tanggal 08 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Labotorium Forensik Polda Riau dan Abdillah Adam, S,S.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan perkara atas nama SEPRIA ROZI Pgl ASEP dan RUDI ARNEL Pgl RUDI dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 4225/NNF/2025, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa RUDI ARNEL Pgl RUDI tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain gram tidak mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan R.I atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan, serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

 

Perbuatan Terdakwa RUDI ARNEL Pgl RUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 116 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa RUDI ARNEL Pgl RUDI pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP (penuntutan diajukan terpisah) di Jalan Abdul Manan Kelurahan Campago Guguk Bulek Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di batas kota Garegeh Kota Bukittinggi terdakwa diberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu oleh Dinggo (DPO) selanjutnya yang terdakwa menyimpan 1 (satu) Paket Narkotika jenis shabu terbungkus dalam plastik klip bening tersebut ke dalam saku sebelah kiri celana warna krem panjang jenis katun  yang terdakwa gunakan pada saat itu, selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib terdakwa berkomunikasi dengan  saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP melalui panggilan whatapps pada saat itu terdakwa mengatakan  “ TIDAK PERGI KE PADANG PANJANG JI ?”,  saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP menjawab “TIDAK, SAKSI (SAKSI SEPRIA ROZI PGL ASEP ) DEMAM”, selanjutnya terdakwa mengatakan “ADA KERJAAN JI ?”(KERJAAN YANG ARTINYA ADALAH ISTILAH LAIN DARI KATA SHABU), saksi SEPRIA ROZI menjawab “ TIDAK ADA PUNYA SHABU”. Kemudian terdakwa mengirim pesan whatapps kepada saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP  yang berisikan “ KO UBEK DAMAM WAK BAO AN” (INI OBAT DEMAM SAKSI BAWAKAN/ YANG DIMAKSUD DENGAN OBAT DEMAM DISINI ADALAH SHABU). Selanjutnya tidak lama kemudian terdakwa RUDI ARNEL datang ke rumah saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP sendirian, kemudian masuk ke rumah saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP dan menuju kamar saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP, dimana saat itu saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP sedang tiduran di tempat tidur untuk istirahat karena saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP demam, dan saat itu saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP melihat terdakwa sudah membawa dan memegang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP untuk mengeluarkan alat hisap shabu berupa 1 (satu) buah bong dan pirek kaca, selanjutnya terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu secara bergantian dengan saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP. Bahwa setelah selesai menggunakan Narkotika jenis shabu terdakwa pulang/meninggalkan rumah saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP, dengan meninggalkan bong/alat sabu yang di dalam pirek kaca masih ada isinya, sedangkan saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP tidur kembali karena masih tidak enak badan, sedangkan posisi alat hisap dan pirek masih terpasang dialat hisap itu diatas meja kamar saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP, dan tidak ada saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP menggunakannya lagi.

Bahwa keesokan harinya Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira 07.30 Wib saksi Rouni Ansari dan saksi Abdi Hafiz dari SatNarkoba Polresta Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP dan saat itu ditemukan dalam kamar saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP barang bukti 1 (satu) buah bong dan pirek diduga berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) Unit HP Merk Oppo warna hitam, 1 (satu) Buah Mancis, 1 (satu) helai Plastik Kemasan bekas isi Narkotika diduga Jenis shabu dan sewaktu saksi Rouni Ansari dan saksi Abdi Hafiz menanyakan darimana saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP mendapatkan shabu dan berdasarkan pengakuan saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP shabu tersebut didapat dari terdakwa, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Rudi Arnel di dalam Sebuah Rumah Pohon Inyiak Jl. Binuang, RT 007 / RW 001 Kelurahan Kayu Kubu Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam.

Bahwa selanjutnya terdakwa  dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk proses lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0224/10422.00/2025 tanggal  21 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh oleh Donni Rinaldhi selaku Pimpinan dan De’Larasati Fikri selaku Pengelola Agunan pada PT. Pegadaian Bukittinggi telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti dari SEPRIA ROZI dan RUDI ARNEL dengan hasil sebagai berikut :

  • 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika diduga jenis shabu setelah ditimbang di dapatkan berat Kotor 1,45 gram (satu koma empat puluh lima gram) dan berat Bersih tidak dapat ditentukan Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB:2930/NNF/2025 tanggal 08 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Labotorium Forensik Polda Riau dan Abdillah Adam, S,S.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan perkara atas nama SEPRIA ROZI Pgl ASEP dan RUDI ARNEL Pgl RUDI dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 4225/NNF/2025, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa RUDI ARNEL Pgl RUDI yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan R.I atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan, serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

Perbuatan Terdakwa RUDI ARNEL Pgl RUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa RUDI ARNEL Pgl RUDI baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP (penuntutan diajukan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP di Jalan Abdul Manan Kelurahan Campago Guguk Bulek Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, sekira pukul 17.30 Wib terdakwa berkomunikasi dengan  saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP melalui panggilan whatapps pada saat itu terdakwa mengatakan  “ TIDAK PERGI KE PADANG PANJANG JI ?”,  saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP menjawab “TIDAK, SAKSI (SAKSI SEPRIA ROZI PGL ASEP ) DEMAM”, selanjutnya terdakwa mengatakan “ADA KERJAAN JI ?”(KERJAAN YANG ARTINYA ADALAH ISTILAH LAIN DARI KATA SHABU), saksi SEPRIA ROZI menjawab “ TIDAK ADA PUNYA SHABU”. Kemudian sekira jam  17.54 Wib terdakwa mengirim pesan whatapps kepada saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP  yang berisikan “ KO UBEK DAMAM WAK BAO AN” (INI OBAT DEMAM SAKSI BAWAKAN/ YANG DIMAKSUD DENGAN OBAT DEMAM DISINI ADALAH SHABU). Selanjutnya sekira 30 (tiga puluh) menit kemudia terdakwa RUDI ARNEL datang ke rumah saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP sendirian, kemudian masuk rumah saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP dan menuju kamar saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP, dimana saat itu saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP sedang tiduran di tempat tidur untuk istirahat karena saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP merasa badan saksi demam, lalu terdakwa menyuruh saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP untuk mengeluarkan alat hisap shabu berupa 1 (satu) buah bong dan pirek kaca, setelah alat hisap shabu itu berada di dekat terdakwa lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) Paket Narkotika jenis shabu terbungkus dalam plastik klip bening yang berada di dalam saku sebelah kiri celana warna krem panjang jenis katun yang terdakwa gunakan pada saat itu, kemudian saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP memasukkan keseluruhan narkotika jenis shabu yang terdapat di dalam 1 (satu) buah bungkusan plastik klip bening tersebut ked alam 1 (satu) buah pirek kaca tersebut. Kemudian 1 (satu) buah pirek kaca yang telah berisikan narkotika jenis shabu tersebut  digabungkan dengan 1 (satu) buah bong oleh saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP. Kemudian terdakwa mendapatkan kesempatan pertama menggunakan narkotika jenis shabu yang terdapat pada alat hisap 1 (satu) buah bong yang terpasang pirek kaca yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut dan selanjutnya terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu secara bergantian dengan saksi SEPRIA ROZI Pgl ASEP sebanyak masing-masing 4 (empat) kali hisap.

 

Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Laboratorium Klinik Polresta Bukitinggi Polda Sumbar Nomor : SKHN/79/VIi/2025/Klinik tanggal 19 Juli 2025 tentang hasil pengujian pemeriksaan urine an. RUDI ARNEL, dengan hasil POSITIF menggunakan Narkoba Jenis AMPHETAMINE.

 

---------  Perbuatan terdakwa RUDI ARNEL Pgl RUDI sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya