Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
35/Pid.Sus/2026/PN Bkt MUHAMMAD AFDHAL, SH TEGUH HIDAYAT PGL TEGUH ALIAS CAGUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 709 /L.3.11/Enz.2/04/2026
NoNama
1MUHAMMAD AFDHAL, SH
NoNamaPenahanan
1TEGUH HIDAYAT PGL TEGUH ALIAS CAGUR[Penahanan]
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

----------Bahwa terdakwa TEGUH HIDAYAT Pgl TEGUH Als CAGUR pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 20.45 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah warung di pinggir Jalan Dt Sy Bagindo Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya petugas kepolisian dari satuan Resnarkoba Polres Bukittinggi memperoleh informasi bahwa terdakwa sebagai pelaku penyalahgunaan diduga narkotika jenis shabu, kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 20.45 wib bertempat di sebuah warung di pinggir jalan Dt Sy Bagindo Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, petugas kepolisian dari satuan Resnarkoba Polres Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berdiri di pinggir jalan dan dan disaat petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dihadapan saksi-saksi ditemukan ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu didalam kotak warna dongker di dalam tas milik terdakwa, selain itu petugas juga mengamankan 1 (satu) buah HP merk OPPO, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa pada saat penangkapan tersangka mengaku kepada petugas Kepolisian bahwa ianya memperoleh narkotika sabu tersebut dari Pgl WAN (DPO) pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 20.00 wib di sebuah warung pinggir Jalan Dt Sy Bagindo Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi;
  • Bahwa barang bukti narkotika yang disita dari terdakwa dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian Cabang Bukittinggi Nomor : 0335/10422.00/2025 tanggal 06 November 2025 dengan hasil penimbangan 5 (lima) diduga berisikan narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening didapatkan total berat bersih 0,65 gr (nol koma enam puluh lima gram), dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4311 / NNF / 2025 tanggal 10 Desember 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Riau diperoleh hasil pemeriksaan Barang bukti narkotika positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar Narkotika Golongan I lampiran UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan dan menguasasi Narkotika Golongan I dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------------------

 

KEDUA :

 

----------Bahwa terdakwa TEGUH HIDAYAT Pgl TEGUH Als CAGUR pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 13.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah kontrakan yang beralamat di Jl. Pintu Kabun Kelurahan Pintu Kabun Kecamatan Madiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 13.00 wib disaat terdakwa sedang berada di sebuah kontrakan yang beralamat di Jl. Pintu Kabun Kelurahan Pintu Kabun Kecamatan Madiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, terdakwa menyiapkan alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol, kemudian terdakwa mengambil narkotika sabu dari dalam plastik klip dan memasukkan narkotika sabu tersebut kedalam pipa kaca pirek yang tersambung dengan dengan bong, selanjutnya terdakwa membakar kaca pirek dan menghisap asap yang dihasilkan dari ujung pipet dan menghisap asap tersebut terdakwa lakukan berulang-ulang;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 20.45, selanjutnya terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap urine terdakwa dan berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SKHN/37/XI/2025/Klinik, tanggal 04 November 2025 dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi diperoleh hasil pemeriksaan urine terdakwa positif mengandung AMP (AMPHETAMINE/Shabu) termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana dalam lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa menggunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya