Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
111/Pid.Sus/2026/PN Bkt 1.Nila Devi,SH
2.Syahreini Agustin, S.H., M.H
1.RIVALDO TRI GESTI Pgl DODO Bin IMRAN
2.MUHAMMAD FAJAR Pgl FAJAR Bin BASRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2187/L.3.11/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nila Devi,SH
2Syahreini Agustin, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIVALDO TRI GESTI Pgl DODO Bin IMRAN[Penahanan]
2MUHAMMAD FAJAR Pgl FAJAR Bin BASRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa I RIVALDO TRI GESTI Pgl DODO Bin IMRAN bersama – sama dengan terdakwa II MUHAMMAD FAJAR Pgl FAJAR Bin BASRI pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 03.00. wib atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam Bulan Juli 2026, bertempat di Kedai Sanjai Sindy yang beralamat di Jl. Bukittinggi-Medan KM 3 Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi,“ Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman  beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut .

Bahwa awalnya Tim Sus dari Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan undercover buy pemesanan narkotika jenis sabu kepada GUNTUR (DPO) kemudian disepakati tansaksi di Bukittinggi, kemudian GUNTUR mengatakan akan ada yang menyerahkan pesanan narkotika jenis sabu tersebut, di Kedai Sanjai Sindy yang beralamat di Jl. Bukittinggi-Medan KM 3 Gadut Kota Bukittinggi. Setelah itu pada hari Jumat tanggal 10 juli 2026 sekira pukul 02.30 Wib Timsus dari Ditresnarkoba polda sumbar bertemu dengan 2 (dua) orang suruhan GUNTUR yaitu terdakwa I dan Terdakwa II di Kedai Sanjai Sindy yang beralamat di Jl. Bukittinggi-Medan KM 3 Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, kemudian terdakwa II berkata kepada Petugas kepolisian tersebut ” sudah kirim uang nya ke. GUNTUR bang ” kemudian Petugas kepolisian tersebut berkata ”lihat sabu tersebut terlebih dahulu”  kemudian terdakwa II menjawab ”oke di jemput terlebih dahulu”. kemudian para terdakwa menjemput narkotika jenis sabu yang disembunyikan di pinggir jalan di dekat tong sampah tersebut dengan jarak 100 meter dari Kedai Sanjai Sindy dan langsung menuju Kedai Sanjai Sindy tersebut, kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 03.00 wib terdakwa II mengeluarkan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dibalut tisu warna putih dibungkus kantong platik warna merah muda di dalam kantong plastik warna hitam dari  jaket merek ADIDAS warna hitam yang terdakwa I gunakan, kemudian Petugas kepolisian tersebut langsung mengamankan terdakwa I dan terdakwa II dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa I dan terdakwa II, kemudian petugas kepolisian menemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dibalut tisu warna putih dibungkus kantong plastik warna merah muda didalam kantong plastik warna hitam yang berada di genggaman tangan kanan terdakwa I, setelah itu petugas kepolisian menemukan 1 (satu) unit Handphone Android merek VIVO Y 12S warna biru berserta simcard Axis 08383389601 milik  terdakwa I yang berada di dalam saku jaket merek ADIDAS warna hitam yang terdakwa I pakai/gunakan, kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa II dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone Android merek SAMSUNG A03S warna biru dengan nomor whatsApp 082285135717 berserta simcard Axis 083161423658. Milik terdakwa II yang berada di kantong celana depan sebelah kanan, dan petugas kepolisian mengamankan  1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna abu-abu crem dengan Nopol BA 6987 QK yang berada di parkiran Kedai Sanjai Sindy, pada saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan tersebut disaksikan oleh saksi EFRIZON dan saksi RIAN AFANDI kemudian dihadapan saksi tersebut terdakwa I danTerdakwa II membenarkan bahwa semua barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian tersebut dalam penguasaan Para terdakwa, selanjutnya Para terdakwa di bawa ke ditresnarkoba polda sumbar untuk proses selanjutnya

Bahwa  terdakwa I RIVALDO TRI GESTI Pgl. DODO Bin IMRAN dan terdakwa II MUHAMMAD FAJAR Pgl. FAJAR Bin BASRI mendapatkan narkotika jenis shabu berawal  pada hari Kamis Tanggal 09 Juli 2026 Sekira pukul 09.54 Wib terdakwa I ditelpon oleh Nomor Hp. 0895-0538-1647 milik GUNTUR kemudian GUNTUR mengatakan kepada terdakwa I untuk mengantarkan sabu ke Bukittinggi dan menanyakan berapa upah yang terdakwa I bisa dapatkan kemudian GUNTUR menjawab Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian terdakwa I menjawab “ oke “ .Kemudian Pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 10.16 Wib terdakwa I menelpon terdakwa II FAJAR kemudian terdakwa I mengatakan kepada terdakwa II agar menemaninya mengantarkan sabu ke Bukittinggi kemudian terdakwa I menjawab berapa upahnya kemudian terdakwa I menjawab Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan dibagi 2 (dua) kemudian Terdakwa II menyanggupi hal tersebut.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 juli 2026 sekira pkul 21.00 wib terdakwa II sampai di rumah terdakwa I menggunakan 1 (satu) unit Sepeda motor merk honda scoopy warna abu-abu crem nopol BA 6987 QK, kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 22.12 wib GUNTUR menyuruh terdakwa II untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut ke seberang jalan  SPBU jati Kota Padang, Kemudian pada hari Kamis tanggal 09 juli 2026 sekira pukul 22.38 wib terdakwa I dan terdakwa II bertemu dengan orang suruhan GUNTUR di depan SPBU jati kota padang, lalu memberikan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dibalut tisu warna putih dibungkus kantong plastik warna merah muda didalam kantong plastik warna hitam, setelah itu terdakwa I menghubungi GUNTUR untuk meminta uang untuk membeli minyak motor dan biaya makan, lalu dikirim GUNTUR setelah itu memberikan No.Hp 089679422952 (penerima sabu di bukittinggi) kemudian terdakwa I dan terdakwa II langsung pergi menuju Bukittinggi.

Bahwa berdasarkan Berita acara penimbangan barang bukti berupa narkotika jenis Shabu di Pegadaian (Persero) Cabang Terandam Padang berdasarkan Nomor : 417/VII/00707/2026 tanggal 10 Juli 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh WIRA FRISKA ASHADI setelah ditimbang narkotika jenis shabu didapat berat bersih 44,45 gr (empat puluh empat koma empat puluh lima) gram, disisihkan untuk pemeriksaan Labfor 0,45 gr (nol koma empat puluh lima) gram dan untuk barang bukti di persidangan 44,0 gr (empat puluh empat) gram.

Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polda Riau Nomor Lab. 2962/NNF/2025 tanggal 15 juli 2026, setelah diuji dan diperiksa secara Laboratories menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Para Terdakwa mengandung berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu .

Perbuatan  Terdakwa I RIVALDO TRI GESTI Pgl DODO Bin IMRAN dan terdakwa II MUHAMMAD FAJAR Pgl FAJAR Bin BASRI sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

SUBSIDIAIR:

Bahwa terdakwa I RIVALDO TRI GESTI Pgl DODO Bin IMRAN bersama – sama dengan terdakwa II, MUHAMMAD FAJAR Pgl FAJAR Bin BASRI pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 03.00. Wib atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juli 2026, bertempat di Kedai Sanjai Sindy yang beralamat di Jl. Bukittinggi-Medan KM 3 Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi,“ Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan Para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya Tim Sus dari Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan undercover buy pemesanan narkotika jenis sabu kepada GUNTUR (DPO) kemudian disepakati transaksi di Bukittinggi, kemudian GUNTUR mengatakan akan ada yang menyerahkan pesanan narkotika jenis sabu tersebut, di Kedai Sanjai Sindy yang beralamat di Jl. Bukittinggi-Medan KM 3 Gadut Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam. Setelah itu pada hari jumat tanggal 10 juli 2026 sekira pukul 02.30 wib Timsus dari Ditresnarkoba polda sumbar bertemu dengan 2 (dua) orang suruhan GUNTUR yaitu terdakwa I dan Terdakwa II di Kedai Sanjai Sindy yang beralamat di Jl. Bukittinggi-Medan KM 3 Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, kemudian terdakwa II berkata kepada Petugas kepolisian tersebut” sudah kirim uangnya ke GUNTUR bang ” kemudian Petugas kepolisian tersebut berkata ” lihat sabu tersebut terlebih dahulu” kemudian terdakwa II menjawab ”oke di jemput terlebih dahulu”. kemudian para terdakwa menjemput narkotika jenis sabu yang disembunyikan pinggir jalan di dekat tong sampah tersebut dengan jarak 100 meter dari kedai sanjai sindy dan langsung menuju kedai sanjai sindy tersebut, kemudian pada hari Jumat tanggal 10 juli 2026 sekira pukul 03.00 Wib terdakwa II mengeluarkan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dibalut tisu warna putih dibungkus kantong platik warna merah muda di dalam kantong plastik warna hitam dari  jaket merek ADIDAS warna hitam yang terdakwa I gunakan, kemudian Petugas kepolisian tersebut langsung mengamankan terdakwa I dan terdakwa II dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa I dan terdakwa II, kemudian petugas kepolisian menemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dibalut tisu warna putih dibungkus kantong platik warna merah muda didalam kantong plastik warna hitam yang berada di genggaman tangan kanan terdakwa I, setelah itu petugas kepolisian menemukan 1 (satu) unit Handphone Android merek VIVO Y 12S warna biru berserta simcard Axis 08383389601 milik  terdakwa I yang berada di dalam saku jaket merek ADIDDAS warna hitam yang terdakwa I pakai/gunakan, kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa II dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone Android merek SAMSUNG A03S warna biru dengan nomor whatsApp 082285135717 berserta simcard Axis 083161423658. Milik terdakwa II yang berada di kantong celana depan sebelah kanan, dan petugas kepolisian mengamankan  1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna abu-abu crem dengan Nopol BA 6987 QK yang berada di parkiran Kedai Sanjai Sindy, pada saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan tersebut disaksikan oleh saksi EFRIZON dan saksi RIAN AFANDI kemudian dihadapan saksi tersebut terdakwa I danTerdakwa II membenarkan bahwa semua barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian tersebut dalam penguasaan Para terdakwa, selanjutnya Para terdakwa dibawa ke ditresnarkoba polda sumbar untuk proses selanjutnya

Bahwa  terdakwa I RIVALDO TRI GESTI Pgl. DODO Bin IMRAN dan terdakwa II MUHAMMAD FAJAR Pgl. FAJAR Bin BASRI kepada saya mendapatkan narkotika berawal  pada hari Kamis Tanggal 09 Juli 2026 Sekira pukul 09.54 Wib Pgl. RIVALDO di telpon oleh Nomor Hp. 0895-0538-1647 milik GUNTUR kemudian GUNTUR mengatakan kepada terdakwa I untuk mengantarkan sabu ke bukittinggi dan menanyakan berapa upah yang terdakwa I bisa dapatkan udian GUNTUR menjawab Rp.2.000.000,- kemudian terdakwa I menjawab “ oke “ .Kemudian Pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 10.16 Wib terdakwa I menelpon terdakwa II FAJAR kemudian terdakwa I mengatakan kepada terdakwa II agar menemaninya mengantarkan sabu ke Bukittinggi kemudian terdakwa I menjawab berapa upahnya kemudian terdakwa I menjawab Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan dibagi 2 (dua) kemudian Terdakwa II menyanggupi hal tersebut.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 juli 2026 sekira pkul 21.00 wib terdakwa II sampai di rumah terdakwa I menggunakan 1 (satu) unit Sepeda motor merk honda scoopy warna abu-abu crem nopol BA 6987 QK, kemudian pada hari kamis tanggal 09 juli 2026 sekira pkul 22.12 wib GUNTUR menyuruh terdakwa II untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut ke seberang jalan  SPBU jati Kota Padang, Kemudian pada hari Kamis tanggal 09 juli 2026 sekira pkul 22.38 wib terdakwa I dan terdakwa II bertemu dengan orang suruhan GUNTUR di depan SPBU Jati Kota Padang, lalu memberikan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dibalut tisu warna putih dibungkus kantong plastik warna merah muda didalam kantong plastik warna hitam, setelah itu Terdakwa I menghubungi GUNTUR untuk meminta uang untuk membeli minyak motor dan biaya makan, lalu dikirim GUNTUR setelah itu memberikan No.Hp 089679422952 (penerima sabu di Bukittinggi) kemudian terdakwa I dan terdakwa II langsung pergi menuju Bukittinggi.

Bahwa berdasarkan Berita acara penimbangan barang bukti berupa narkotika jenis Shabu di Pegadaian (Persero) Cabang Terandam Padang berdasarkan Nomor : 417/VII/00707/2026 tanggal 10 Juli 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh WIRA FRISKA ASHADI setelah ditimbang narkotika jenis shabu didapat berat bersih 44,45 gr (empat puluh empat koma empat puluh lima) gram, disisihkan untuk pemeriksaan Labfor 0,45 gr (nol koma empat puluh lima) gram dan untuk barang bukti di persidangan 44,0 gr (empat puluh empat) gram.

Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polda Riau Nomor Lab. 2962/NNF/2025 tanggal 15 juli 2026, setelah diuji dan diperiksa secara Laboratories menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Para Terdakwa mengandung berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

               Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu.

 

           Perbuatan Terdakwa I RIVALDO TRI GESTI Pgl DODO Bin IMRAN dan terdakwa II MUHAMMAD FAJAR Pgl FAJAR Bin BASRI sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP  Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya