| Dakwaan |
KESATU
PRIMER:
Bahwa Terdakwa RIKY RAHMAN AL HAQQI Alias KALEK, pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih di dalam tahun 2026, bertempat di Sebuah Rumah Kontrakan/Rumah Kost di Jalan Syech Arasuli RT 001 RW 003 Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yang beratnya lebih dari 1 (Satu) Kilo Gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira jam 01.30 WIB saksi RAVIOLA HENDRA SATRIA Pgl VIO dan Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap saksi MUAS Pgl MUAIH (dalam perkara terpisah) terkait kepemilikan narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) paket besar, saksi Pgl MUAIH mengatakan bahwa narkotika jenis ganja yang ada pada saksi Pgl MUAIH tersebut didapatkan dengan cara dibeli kepada Terdakwa RIKY RAHMAN AL HAQQI Alias KALEK seharga Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) lalu Terdakwa memberikan uang kepada Pgl MUAIH sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai bonus karena telah membeli narkotika jenis ganja kepada Terdakwa, saksi Pgl MUAIH membeli narkotika jenis ganja tersebut kepada Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira jam 01. 00 WIB bertempat di kos-kosan (kontrakan) Terdakwa tepatnya didekat tangga lantai dua dan saat itu saksi Pgl MUAIH membeli narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) paket besar dengan berat lebih kurang 1 (satu) KG. Dan berdasarkan keterangan dari saksi Pgl MUAIH tersebut, Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi langsung menanyakan perihal narkotika jenis ganja milik Terdakwa tersebut lalu menaikkan saksi Pgl MUAIH keatas sepeda motor untuk menunjukkan tempat tinggal dari Terdakwa, selanjutnya Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi langsung mencari dimana keberadaan dari Terdakwa ke kamar kosnya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Syech Arasuli RT 001 RW 003 Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi yang telah ditunjukkan sebelumnya oleh saksi Pgl MUAIH.
- Bahwa sesampainya dilantai II kamar kos dirumah kontrakan milik Terdakwa sekira jam 02.00 WIB, Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi bertemu dengan saksi GILANG SAPUTRA Pgl GILANG (dalam perkara terpisah) dan menanyakan apakah saksi Pgl GILANG adalah terdakwa, saat itu saksi Pgl GILANG mengatakan bahwa dirinya bukanlah Terdakwa yang dimaksud, dan setelah itu saksi Pgl GILANG disuruh pergi oleh saksi RAVIOLA, setelah sampai di pintu kamar kosan, pintu kamar tersebut dalam keadaan dikunci dengan gembok, dengan disaksikan oleh saksisaksi dari masyarakat, salah seorang saksi dari Anggota Tim Opsnal mendobrak pintu kamar hingga terbuka, kemudian Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi dan saksi masyarakat langsung masuk ke dalam kamar kos tersebut dan menemukan Barang Bukti berupa 30 (tiga puluh) paket besar narkotika jenis ganja dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus dalam kantong plastik warna putih, pada saat itu Terdakwa sudah melarikan diri, untuk selanjutnya narkotika jenis ganja tersebut dilakukan penyitaan dan dibawa ke Polresta Bukittinggi.
- Bahwa terdakwa mengakui, setelah menjual narkotika jenis ganja kepada saksi Pgl MUAIH, selanjutnya Terdakwa pergi ke teras rumah kosan dilantai II untuk memanggil saksi Pgl GILANG dan setelah bertemu dengan saksi Pgl GILANG, Terdakwa mengeluarkan satu buah kotak warna hitam kemudian mengajak saksi Pgl GILANG untuk menggunakan narkotika jenis ganja secara gratis, akan tetapi hal itu tidak sempat dilakukan dikarenakan Terdakwa melihat kedatangan Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi menuju rumah kosannya sehingga Terdakwa langsung melarikan diri meninggalkan saksi Pgl GILANG dan meletakkan kotak berisikan narkotika jenis ganja tersebut dalam sebuah pot bunga di lantai dua.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira jam 22.00 WIB, Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap saksi HARGINO Pgl GINO (dalam perkara terpisah) di kamar kosnya dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik warna hitam, kemudian salah seorang saksi dari Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi menanyakan keberadaan dari Terdakwa kepada saksi Pgl GINO dan saksi Pgl GINO mengatakan “biar saya tunjukkan tempatnya pak”, dan selanjutnya Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi langsung menuju ke daerah Padang Jariang Koto Hilalang Nagari Lambah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam, berdasarkan keterangan dari saksi Pgl GINO tersebut, Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi sesampainya di daerah Padang Jariang Koto Hilalang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama saksi Pgl GILANG di dalam sebuah rumah pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira jam 02.00 WIB, dimana pada saat penangkapan tersebut, pada diri saksi Pgl GILANG ditemukanlah 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik warna hitam, yang mana narkotika jenis ganja yang ada pada saksi Pgl GILANG sebelumnya didapatkan saksi Pgl GILANG dengan cara diberikan secara gratis oleh Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira jam 01.30 WIB bertempat diteras rumah koskosan (kontrakan) Terdakwa dilantai dua yang beralamat di Jalan Syech Arasuli RT 001 RW 003 Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi dan selalu diberikan secara gratis oleh Terdakwa, dan kegunaan narkotika jenis ganja tersebut oleh saksi Pgl GILANG untuk dipakainya. Bahwa narkotika jenis ganja tersebut diberikan oleh Terdakwa pada saksi Pgl GILANG dalam sebuah kotak warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja dengan jumlah yang tidak diketahui, kemudian saksi Pgl GILANG ambil untuk dilinting dengan niat untuk dipakai bersama-sama dengan Terdakwa.
- Bahwa saksi Pgl GINO berperan dalam mengantarkan Terdakwa ke Padang Jariang Koto Hilalang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam disaat Terdakwa melarikan diri dari petugas Kepolisian dan juga berperan menyembunyikan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik warna hitam atas perintah Terdakwa melalui saksi Pgl GILANG setelah saksi Pgl GINO kembali dari Jorong Koto Hilalang sehabis mengantarkan Terdakwa, dan terhadap saksi Pgl GILANG peranannya adalah dimana saksi Pgl GILANG bersama dengan saksi Pgl GINO mengantarkan Terdakwa ke Padang Jariang Koto Hilalang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira jam 03.00 WIB dan juga mempunyai niat untuk menggunakan narkotika jenis ganja secara bersamasama dengan Terdakwa diteras rumah kos kontrakan Terdakwa dilantai dua.
- Bahwa setelah Terdakwa dan saksi Pgl GILANG ditangkap di daerah Padang Jariang Koto Hilalang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam, kemudian Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi langsung membawa Terdakwa kembali ke rumah kosannya sekira jam 03.00 WIB pada hari dan jam yang sama pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026, sesampainya di rumah kos Terdakwa, dihadapan saksisaksi masyarakat, Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi memperlihatkan kembali narkotika jenis ganja yang sebelumnya ditemukan di dalam kamar kosan Terdakwa tersebut dan saat itu Terdakwa mengakui bahwa semua Barang Bukti yang ditemukan di dalam kamar kost Terdakwa semuanya adalah benar milik dari Terdakwa dan Terdakwa mengakui ganja tersebut untuk dijual kembali.
- Bahwa terdakwa saat ditangkap, mengakui bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis ganja pertama kalinya bulan November tahun 2025 yang tanggal dan harinya tidak diingat lagi, dengan jumlah lebih kurang sebanyak 15 (lima belas) paket dan yang kedua pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira jam 00.00 WIB sebanyak lebih kurang 31 (tiga puluh satu) paket dan Terdakwa juga mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut diantar oleh orang yang tidak dikenal kerumah kosannya atas suruhan dari Pgl BOY (DPO).
- Bahwa disaat penangkapan Terdakwa, semua narkotika jenis ganja milik Terdakwa tersebut berasal dari Pgl BOY dan Terdakwa mengakui semua narkotika jenis ganja tersebut di diserahkan pada pemesan atas permintaan ataupun abaaba dari pgl BOY, sedangkan untuk upah yang diterima jumlahnya berbedabeda yakni sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) dan ada juga sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa diperbolehkan mengambil narkotika jenis ganja tersebut untuk digunakannya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 024/10422.00/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Bukittinggi yang ditandatangani oleh EDO PRATAMA dan MELI FITRIANI, yang mengetahui Penyidik/Penyidik Pembantu RINO PUTRA, SH dan terlapor dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
- 30 (tiga puluh) paket besar narkotika jenis ganja terbungkus lakban warna coklat, setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 31.596,99 gr (tiga puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh enam koma sembilan sembilan gram) dan total berat bersih 30.843,92 gr (tiga puluh ribu delapan ratus empat puluh tiga koma sembilan dua gram) disisikan 175,62 gr (seratus tujuh puluh lima koma enam dua) untuk pemeriksaan labor, dan sisa 30.668,30 gr (tiga puluh ribu enam ratus enam puluh delapan koma tiga puluh gram) untuk bukti persidangan.
- 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik warna bening, setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 87,69 gr (delapan puluh tujuh koma enam sembilan gram) dan total berat bersih 85,27 gr (delapan puluh lima koma dua tujuh gram). Seluruhnya dijadikan untuk pemeriksaan labor.
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru Nomor Lab: 0819/NNF/2025 tanggal 04 Maret 2026 barang bukti yang diterima berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya berisikan daun kering dengan berat netto 85,27 gr diberi nomor barang bukti 1301/2026/NNF, adalah benar mengandung positif (+) Ganja.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya berisikan daun kering dengan berat netto 175,62 gr diberi nomor barang bukti 1302/2026/NNF, adalah benar mengandung positif (+) Ganja.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa RIKY RAHMAN AL HAQQI Alias KALEK sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
SUBSIDER
Bahwa Terdakwa RIKY RAHMAN AL HAQQI Alias KALEK, pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih di dalam tahun 2026, bertempat di Sebuah Rumah Kontrakan/Rumah Kost di Jalan Syech Arasuli RT 001 RW 003 Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yang beratnya lebih dari 1 (Satu) Kilo Gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira jam 01.30 WIB saksi RAVIOLA HENDRA SATRIA Pgl VIO dan Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap saksi MUAS Pgl MUAIH (dalam perkara terpisah) terkait kepemilikan narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) paket besar, saksi Pgl MUAIH mengatakan bahwa narkotika jenis ganja yang ada pada saksi Pgl MUAIH tersebut didapatkan dengan cara dibeli kepada Terdakwa RIKY RAHMAN AL HAQQI Alias KALEK seharga Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) lalu Terdakwa memberikan uang kepada Pgl MUAIH sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai bonus karena telah membeli narkotika jenis ganja kepada Terdakwa, saksi Pgl MUAIH membeli narkotika jenis ganja tersebut kepada Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira jam 01. 00 WIB bertempat di kos-kosan (kontrakan) Terdakwa tepatnya didekat tangga lantai dua dan saat itu saksi Pgl MUAIH membeli narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) paket besar dengan berat lebih kurang 1 (satu) KG. Dan berdasarkan keterangan dari saksi Pgl MUAIH tersebut, Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi langsung menanyakan perihal narkotika jenis ganja milik Terdakwa tersebut lalu menaikkan saksi Pgl MUAIH keatas sepeda motor untuk menunjukkan tempat tinggal dari Terdakwa, selanjutnya Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi langsung mencari dimana keberadaan dari Terdakwa ke kamar kosnya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Syech Arasuli RT 001 RW 003 Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi yang telah ditunjukkan sebelumnya oleh saksi Pgl MUAIH.
- Bahwa sesampainya dilantai II kamar kos dirumah kontrakan milik Terdakwa sekira jam 02.00 WIB, Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi bertemu dengan saksi GILANG SAPUTRA Pgl GILANG (dalam perkara terpisah) dan menanyakan apakah saksi Pgl GILANG adalah terdakwa, saat itu saksi Pgl GILANG mengatakan bahwa dirinya bukanlah Terdakwa yang dimaksud, dan setelah itu saksi Pgl GILANG disuruh pergi oleh saksi RAVIOLA, setelah sampai di pintu kamar kosan, pintu kamar tersebut dalam keadaan dikunci dengan gembok, dengan disaksikan oleh saksisaksi dari masyarakat, salah seorang saksi dari Anggota Tim Opsnal mendobrak pintu kamar hingga terbuka, kemudian Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi dan saksi masyarakat langsung masuk ke dalam kamar kos tersebut dan menemukan Barang Bukti berupa 30 (tiga puluh) paket besar narkotika jenis ganja dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus dalam kantong plastik warna putih, pada saat itu Terdakwa sudah melarikan diri, untuk selanjutnya narkotika jenis ganja tersebut dilakukan penyitaan dan dibawa ke Polresta Bukittinggi.
- Bahwa terdakwa mengakui, setelah menjual narkotika jenis ganja kepada saksi Pgl MUAIH, selanjutnya Terdakwa pergi ke teras rumah kosan dilantai II untuk memanggil saksi Pgl GILANG dan setelah bertemu dengan saksi Pgl GILANG, Terdakwa mengeluarkan satu buah kotak warna hitam kemudian mengajak saksi Pgl GILANG untuk menggunakan narkotika jenis ganja secara gratis, akan tetapi hal itu tidak sempat dilakukan dikarenakan Terdakwa melihat kedatangan Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi menuju rumah kosannya sehingga Terdakwa langsung melarikan diri meninggalkan saksi Pgl GILANG dan meletakkan kotak berisikan narkotika jenis ganja tersebut dalam sebuah pot bunga di lantai dua.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira jam 22.00 WIB, Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap saksi HARGINO Pgl GINO (dalam perkara terpisah) di kamar kosnya dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik warna hitam, kemudian salah seorang saksi dari Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi menanyakan keberadaan dari Terdakwa kepada saksi Pgl GINO dan saksi Pgl GINO mengatakan “biar saya tunjukkan tempatnya pak”, dan selanjutnya Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi langsung menuju ke daerah Padang Jariang Koto Hilalang Nagari Lambah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam, berdasarkan keterangan dari saksi Pgl GINO tersebut, Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi sesampainya di daerah Padang Jariang Koto Hilalang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama saksi Pgl GILANG di dalam sebuah rumah pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira jam 02.00 WIB, dimana pada saat penangkapan tersebut, pada diri saksi Pgl GILANG ditemukanlah 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik warna hitam, yang mana narkotika jenis ganja yang ada pada saksi Pgl GILANG sebelumnya didapatkan saksi Pgl GILANG dengan cara diberikan secara gratis oleh Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira jam 01.30 WIB bertempat diteras rumah koskosan (kontrakan) Terdakwa dilantai dua yang beralamat di Jalan Syech Arasuli RT 001 RW 003 Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi dan selalu diberikan secara gratis oleh Terdakwa, dan kegunaan narkotika jenis ganja tersebut oleh saksi Pgl GILANG untuk dipakainya. Bahwa narkotika jenis ganja tersebut diberikan oleh Terdakwa pada saksi Pgl GILANG dalam sebuah kotak warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja dengan jumlah yang tidak diketahui, kemudian saksi Pgl GILANG ambil untuk dilinting dengan niat untuk dipakai bersama-sama dengan Terdakwa.
- Bahwa saksi Pgl GINO berperan dalam mengantarkan Terdakwa ke Padang Jariang Koto Hilalang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam disaat Terdakwa melarikan diri dari petugas Kepolisian dan juga berperan menyembunyikan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik warna hitam atas perintah Terdakwa melalui saksi Pgl GILANG setelah saksi Pgl GINO kembali dari Jorong Koto Hilalang sehabis mengantarkan Terdakwa, dan terhadap saksi Pgl GILANG peranannya adalah dimana saksi Pgl GILANG bersama dengan saksi Pgl GINO mengantarkan Terdakwa ke Padang Jariang Koto Hilalang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira jam 03.00 WIB dan juga mempunyai niat untuk menggunakan narkotika jenis ganja secara bersamasama dengan Terdakwa diteras rumah kos kontrakan Terdakwa dilantai dua.
- Bahwa setelah Terdakwa dan saksi Pgl GILANG ditangkap di daerah Padang Jariang Koto Hilalang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam, kemudian Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi langsung membawa Terdakwa kembali ke rumah kosannya sekira jam 03.00 WIB pada hari dan jam yang sama pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026, sesampainya di rumah kos Terdakwa, dihadapan saksisaksi masyarakat, Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi memperlihatkan kembali narkotika jenis ganja yang sebelumnya ditemukan di dalam kamar kosan Terdakwa tersebut dan saat itu Terdakwa mengakui bahwa semua Barang Bukti yang ditemukan di dalam kamar kost Terdakwa semuanya adalah benar milik dari Terdakwa dan Terdakwa mengakui ganja tersebut untuk dijual kembali.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 024/10422.00/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Bukittinggi yang ditandatangani oleh EDO PRATAMA dan MELI FITRIANI, yang mengetahui Penyidik/Penyidik Pembantu RINO PUTRA, SH dan terlapor dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
- 30 (tiga puluh) paket besar narkotika jenis ganja terbungkus lakban warna coklat, setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 31.596,99 gr (tiga puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh enam koma sembilan sembilan gram) dan total berat bersih 30.843,92 gr (tiga puluh ribu delapan ratus empat puluh tiga koma sembilan dua gram) disisikan 175,62 gr (seratus tujuh puluh lima koma enam dua) untuk pemeriksaan labor, dan sisa 30.668,30 gr (tiga puluh ribu enam ratus enam puluh delapan koma tiga puluh gram) untuk bukti persidangan.
- 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik warna bening, setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 87,69 gr (delapan puluh tujuh koma enam sembilan gram) dan total berat bersih 85,27 gr (delapan puluh lima koma dua tujuh gram). Seluruhnya dijadikan untuk pemeriksaan labor.
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru Nomor Lab: 0819/NNF/2025 tanggal 04 Maret 2026 barang bukti yang diterima berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya berisikan daun kering dengan berat netto 85,27 gr diberi nomor barang bukti 1301/2026/NNF, adalah benar mengandung positif (+) Ganja.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya berisikan daun kering dengan berat netto 175,62 gr diberi nomor barang bukti 1302/2026/NNF, adalah benar mengandung positif (+) Ganja.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa RIKY RAHMAN AL HAQQI Alias KALEK sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa RIKY RAHMAN AL HAQQI Alias KALEK, pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira rentang waktu antara jam 01.30 WIB sampai dengan jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih di dalam tahun 2026, bertempat di Sebuah Rumah Kontrakan/Rumah Kost di Jalan Syech Arasuli RT 001 RW 003 Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja untuk digunakan orang lain, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira jam 01.30 WIB saksi RAVIOLA HENDRA SATRIA Pgl VIO dan Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap saksi MUAS Pgl MUAIH (dalam perkara terpisah) terkait kepemilikan narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) paket besar, saksi Pgl MUAIH mengatakan bahwa narkotika jenis ganja yang ada pada saksi Pgl MUAIH tersebut diterima dari Terdakwa RIKY RAHMAN AL HAQQI Alias KALEK dengan cara dibeli seharga Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) lalu Terdakwa memberikan uang kepada Pgl MUAIH sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai bonus karena telah membeli narkotika jenis ganja kepada Terdakwa, saksi Pgl MUAIH membeli narkotika jenis ganja tersebut kepada Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira jam 01. 00 WIB bertempat di kos-kosan (kontrakan) Terdakwa tepatnya didekat tangga lantai dua dan saat itu saksi Pgl MUAIH membeli narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) paket besar dengan berat lebih kurang 1 (satu) KG. Dan berdasarkan keterangan dari saksi Pgl MUAIH tersebut, Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi langsung menanyakan perihal narkotika jenis ganja milik Terdakwa tersebut lalu menaikkan saksi Pgl MUAIH keatas sepeda motor untuk menunjukkan tempat tinggal dari Terdakwa, selanjutnya Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi langsung mencari dimana keberadaan dari Terdakwa ke kamar kosnya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Syech Arasuli RT 001 RW 003 Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi yang telah ditunjukkan sebelumnya oleh saksi Pgl MUAIH.
- Bahwa dilantai II kamar kos dirumah kontrakan milik Terdakwa sekira jam 02.00 WIB, Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi bertemu dengan saksi GILANG SAPUTRA Pgl GILANG (dalam perkara terpisah) dan menanyakan apakah saksi Pgl GILANG adalah terdakwa, saat itu saksi Pgl GILANG mengatakan bahwa dirinya bukanlah Terdakwa yang dimaksud, dan setelah itu saksi Pgl GILANG disuruh pergi oleh saksi RAVIOLA, setelah sampai di pintu kamar kosan, pintu kamar tersebut dalam keadaan dikunci dengan gembok, dengan disaksikan oleh saksisaksi dari masyarakat, salah seorang saksi dari Anggota Tim Opsnal mendobrak pintu kamar hingga terbuka, kemudian Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi dan saksi masyarakat langsung masuk ke dalam kamar kos tersebut dan menemukan Barang Bukti berupa 30 (tiga puluh) paket besar narkotika jenis ganja dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus dalam kantong plastik warna putih, pada saat itu Terdakwa sudah melarikan diri, untuk selanjutnya narkotika jenis ganja tersebut dilakukan penyitaan dan dibawa ke Polresta Bukittinggi.
- Bahwa terdakwa mengakui, setelah menjual narkotika jenis ganja kepada saksi Pgl MUAIH, selanjutnya Terdakwa pergi ke teras rumah kosan dilantai II untuk memanggil saksi Pgl GILANG dan setelah bertemu dengan saksi Pgl GILANG, Terdakwa mengeluarkan satu buah kotak warna hitam kemudian mengajak saksi Pgl GILANG untuk menggunakan narkotika jenis ganja secara gratis, akan tetapi hal itu tidak sempat dilakukan dikarenakan Terdakwa melihat kedatangan Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi menuju rumah kosannya sehingga Terdakwa langsung melarikan diri meninggalkan saksi Pgl GILANG dan meletakkan kotak berisikan narkotika jenis ganja tersebut dalam sebuah pot bunga di lantai dua.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira jam 22.00 WIB, Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap saksi HARGINO Pgl GINO (dalam perkara terpisah) di kamar kosnya dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik warna hitam, kemudian salah seorang saksi dari Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi menanyakan keberadaan dari Terdakwa kepada saksi Pgl GINO dan saksi Pgl GINO mengatakan “biar saya tunjukkan tempatnya pak”, dan selanjutnya Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi langsung menuju ke daerah Padang Jariang Koto Hilalang Nagari Lambah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam, berdasarkan keterangan dari saksi Pgl GINO tersebut, Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi sesampainya di daerah Padang Jariang Koto Hilalang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama saksi Pgl GILANG di dalam sebuah rumah pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira jam 02.00 WIB, dimana pada saat penangkapan tersebut, pada diri saksi Pgl GILANG ditemukanlah 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik warna hitam.
- Bahwa narkotika jenis ganja yang ada pada saksi Pgl GILANG sebelumnya diperoleh saksi Pgl GILANG dengan cara diberikan secara gratis oleh Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira kurang lebih jam 01.30 WIB bertempat diteras rumah koskosan (kontrakan) Terdakwa dilantai dua yang beralamat di Jalan Syech Arasuli RT 001 RW 003 Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi dan selalu diberikan secara gratis oleh Terdakwa, dan kegunaan narkotika jenis ganja tersebut oleh saksi Pgl GILANG untuk dipakainya. Bahwa narkotika jenis ganja tersebut diberikan oleh Terdakwa pada saksi Pgl GILANG dalam sebuah kotak warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja dengan jumlah yang tidak diketahui, kemudian saksi Pgl GILANG ambil untuk dilinting dengan niat untuk dipakai bersama-sama dengan Terdakwa. Disaat dilantai dua saksi Pgl Gilang hanya bersama dengan Terdakwa dan tidak ada orang lain, dimana narkotika jenis ganja tersebut tidak jadi dipakai dikarenakan Terdakwa melihat petugas Kepolisian datang sehingga Terdakwa langsung melarikan diri meninggalkan rumah kos dan meninggalkan saksi Pgl GILANG serta meninggalkan narkotika jenis ganja tersebut. Bahwa saksi Pgl GILANG dengan Terdakwa telah menggunakan narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) kali, dimana narkotika jenis ganja tersebut selalu didapatkan secara gratis dari Terdakwa sedangkan cara menggunakannya adalah saksi Pgl GILANG dan Terdakwa masing-masing melinting narkotika jenis ganja tersebut kemudian menghisap/memakainya secara bersama- sama.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 024/10422.00/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Bukittinggi yang ditandatangani oleh EDO PRATAMA dan MELI FITRIANI, yang mengetahui Penyidik/Penyidik Pembantu RINO PUTRA, SH dan terlapor dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
- 30 (tiga puluh) paket besar narkotika jenis ganja terbungkus lakban warna coklat, setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 31.596,99 gr (tiga puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh enam koma sembilan sembilan gram) dan total berat bersih 30.843,92 gr (tiga puluh ribu delapan ratus empat puluh tiga koma sembilan dua gram) disisikan 175,62 gr (seratus tujuh puluh lima koma enam dua) untuk pemeriksaan labor, dan sisa 30.668,30 gr (tiga puluh ribu enam ratus enam puluh delapan koma tiga puluh gram) untuk bukti persidangan.
- 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik warna bening, setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 87,69 gr (delapan puluh tujuh koma enam sembilan gram) dan total berat bersih 85,27 gr (delapan puluh lima koma dua tujuh gram). Seluruhnya dijadikan untuk pemeriksaan labor.
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru Nomor Lab: 0819/NNF/2025 tanggal 04 Maret 2026 barang bukti yang diterima berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya berisikan daun kering dengan berat netto 85,27 gr diberi nomor barang bukti 1301/2026/NNF, adalah benar mengandung positif (+) Ganja.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya berisikan daun kering dengan berat netto 175,62 gr diberi nomor barang bukti 1302/2026/NNF, adalah benar mengandung positif (+) Ganja.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja untuk digunakan orang lain dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa RIKY RAHMAN AL HAQQI Alias KALEK sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 116 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |