| Petitum Permohonan |
Berdasarkan seluruh kebersihan berkas hulu dan kebenaran formal di atas, Pemohon memohon agar Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bukittinggi yang memeriksa perkara aquo berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Jilid II Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan seluruh tindakan upaya paksa penangkapan, penggeledahan liar di rumah kediaman Kubu Apa, penyidikan, dan penahanan fisik kedaluwarsa yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon (MONARKHI ISLAMI) adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM; 3. Memerintahkan Termohon secara kaku murni untuk seketika mengeluarkan Pemohon (MONARKHI ISLAMI) dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang demi hukum, memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat martabat semula, menghukum Termohon secara kaku murni untuk mengembalikan seluruh fisik objek aset milik Pemohon yang dikuasai sepihak tanpa draf berita acara sita resmi negara dan/atau membayar ganti kerugian materiil secara tunai, seketika, dan tanpa syarat sebesar Rp67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Pemohon melalui Kuasa Hukumnya, serta menghukum Termohon untuk melunasi segala biaya perkara yang timbul dalam persidangan ini. |