Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
39/Pid.Sus/2026/PN Bkt MAHDA ZAKIYA AHMAD, S.H., M.H. GRAFI MUKHTI Pgl RAFI Als UNYIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 756/L.3.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MAHDA ZAKIYA AHMAD, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GRAFI MUKHTI Pgl RAFI Als UNYIL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

--------Bahwa ia Terdakwa GRAFI MUKHTI Pgl UNYIL pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, bertempat di sebuah rumah di pinggir jalan Dt. Bagindo Kelurahan Aua Tajungkang Tangah Sawah Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

--------Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira Pukul 12.00 WIb Terdakwa menelpon Pgl MAN (DPO) untuk menanyakan apakah ada narkotika jenis sabu dan Pgl MAN (DPO) tersebut menjawab ada. Setelah itu, Pgl MAN (DPO) memberikan alamat kepada Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang beralamat di Simpang Padang Luar Kab. Agam. Kemudian Terdakwa langsung menuju lokasi tersebut, dan sesampainya di sana Terdakwa langsung bertemu dengan Pgl MAN (DPO) serta menyerahkan uang sejumlah Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu Pgl MAN (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening. Selanjutnya Terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Jl. DT. Bagindo Kel. ATTS Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi dan sesampainya di rumah sekira Pukul 15.00 WIB Terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut seorang diri dan membaginya menjadi 4 (empat) paket  dengan tujuan untuk memudahkannya mengkonsumsi sabu tersebut. Setelah itu, Terdakwa keluar rumah untuk membeli rokok di Pasal Bawah dengan berjalan dan disana Terdakwa bertemu temannya lalu diajak makan hingga Pukul 20.00 WIB. Setelah itu, terdakwa pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki dan sesampainya di rumah Terdakwa merokok terlebih dahulu di pinggir jalan. Saat Terdakwa merokok, datanglah beberapa anggota saat anggota St Res Narkoba Polresta Bukittinggi yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa GRAFI MUKHTI Pgl UNYIL diantaranya Saksi Abdi Hafiz dan Saksi Riky Wahyudi dan tim opsnal lainnya mengamankan Terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kotak besi yang didalamnya berisikan 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus dalam plastic klip warna bening di dalam saku celana terdakwa bagian belakang, 1 (satu) unit handphone terdakwa merek Samsung warna biru. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor : 0332/10422.00/2025 tanggal 06 November 2025 terhadap barang bukti atas nama Tersangka GRAFI MUKHTI Als UNYIL jenis narkotika Golongan I dengan perincian sebagai berikut :

  1. 4 (empat) paket diduga berisi narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,61 gr dan berat bersih 0,17 gr.

-----------Bahwa berdasarkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 4323/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025 terhadap barang yang diterima yakni 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,17 gr diberi nomor 6376/2025/NNF atas nama terdakwa GRAFI MUKHTI Pgl UNYIL yang ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM, Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dengan hasil pemeriksaan Positif (+) Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan I No.urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009).

-----------Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tidak ada izin dari yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan dan bukan dipergunakan untuk kesehatan serta bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------

 

SUBSIDAIR:

--------Bahwa ia Terdakwa GRAFI MUKHTI Pgl UNYIL pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, bertempat di sebuah rumah di pinggir jalan Dt. Bagindo Kelurahan Aua Tajungkang Tangah Sawah Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

--------Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira Pukul 12.00 WIb Terdakwa menelpon Pgl MAN (DPO) untuk menanyakan apakah ada narkotika jenis sabu dan Pgl MAN (DPO) tersebut menjawab ada. Setelah itu, Pgl MAN (DPO) memberikan alamat kepada Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang beralamat di Simpang Padang Luar Kab. Agam. Kemudian Terdakwa langsung menuju lokasi tersebut, dan sesampainya di sana Terdakwa langsung bertemu dengan Pgl MAN (DPO) serta menyerahkan uang sejumlah Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu Pgl MAN (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening. Selanjutnya Terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Jl. DT. Bagindo Kel. ATTS Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi dan sesampainya di rumah sekira Pukul 15.00 WIB Terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut seorang diri dan membaginya menjadi 4 (empat) paket  dengan tujuan untuk memudahkannya mengkonsumsi sabu tersebut. Setelah itu, Terdakwa keluar rumah untuk membeli rokok di Pasal Bawah dengan berjalan dan disana Terdakwa bertemu temannya lalu diajak makan hingga Pukul 20.00 WIB. Setelah itu, terdakwa pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki dan sesampainya di rumah Terdakwa merokok terlebih dahulu di pinggir jalan. Saat Terdakwa merokok, datanglah beberapa anggota saat anggota St Res Narkoba Polresta Bukittinggi yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa GRAFI MUKHTI Pgl UNYIL diantaranya Saksi Abdi Hafiz dan Saksi Riky Wahyudi dan tim opsnal lainnya mengamankan Terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kotak besi yang didalamnya berisikan 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus dalam plastic klip warna bening di dalam saku celana terdakwa bagian belakang, 1 (satu) unit handphone terdakwa merek Samsung warna biru. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor : 0332/10422.00/2025 tanggal 06 November 2025 terhadap barang bukti atas nama Tersangka GRAFI MUKHTI Als UNYIL jenis narkotika Golongan I dengan perincian sebagai berikut :

  1. 4 (empat) paket diduga berisi narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,61 gr dan berat bersih 0,17 gr.

-----------Bahwa berdasarkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 4323/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025 terhadap barang yang diterima yakni 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,17 gr diberi nomor 6376/2025/NNF atas nama terdakwa GRAFI MUKHTI Pgl UNYIL yang ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM, Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dengan hasil pemeriksaan Positif (+) Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan I No.urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009).

-----------Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada izin dari yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan dan bukan dipergunakan untuk kesehatan serta bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR:

--------Bahwa ia Terdakwa GRAFI MUKHTI Pgl UNYIL pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, bertempat di sebuah rumah di pinggir jalan Dt. Bagindo Kelurahan Aua Tajungkang Tangah Sawah Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

--------Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira Pukul 12.00 WIb Terdakwa menelpon Pgl MAN (DPO) untuk menanyakan apakah ada narkotika jenis sabu dan Pgl MAN (DPO) tersebut menjawab ada. Setelah itu, Pgl MAN (DPO) memberikan alamat kepada Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang beralamat di Simpang Padang Luar Kab. Agam. Kemudian Terdakwa langsung menuju lokasi tersebut, dan sesampainya di sana Terdakwa langsung bertemu dengan Pgl MAN (DPO) serta menyerahkan uang sejumlah Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu Pgl MAN (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening. Selanjutnya Terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Jl. DT. Bagindo Kel. ATTS Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi dan sesampainya di rumah sekira Pukul 15.00 WIB Terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut seorang diri dan membaginya menjadi 4 (empat) paket  dengan tujuan untuk memudahkannya mengkonsumsi sabu tersebut. Setelah itu, Terdakwa keluar rumah untuk membeli rokok di Pasal Bawah dengan berjalan dan disana Terdakwa bertemu temannya lalu diajak makan hingga Pukul 20.00 WIB. Setelah itu, terdakwa pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki dan sesampainya di rumah Terdakwa merokok terlebih dahulu di pinggir jalan. Saat Terdakwa merokok, datanglah beberapa anggota saat anggota St Res Narkoba Polresta Bukittinggi yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa GRAFI MUKHTI Pgl UNYIL diantaranya Saksi Abdi Hafiz dan Saksi Riky Wahyudi dan tim opsnal lainnya mengamankan Terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kotak besi yang didalamnya berisikan 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus dalam plastic klip warna bening di dalam saku celana terdakwa bagian belakang, 1 (satu) unit handphone terdakwa merek Samsung warna biru. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor : 0332/10422.00/2025 tanggal 06 November 2025 terhadap barang bukti atas nama Tersangka GRAFI MUKHTI Als UNYIL jenis narkotika Golongan I dengan perincian sebagai berikut :

  1. 4 (empat) paket diduga berisi narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,61 gr dan berat bersih 0,17 gr.

-----------Bahwa berdasarkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 4323/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025 terhadap barang yang diterima yakni 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,17 gr diberi nomor 6376/2025/NNF atas nama terdakwa GRAFI MUKHTI Pgl UNYIL yang ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM, Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dengan hasil pemeriksaan Positif (+) Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan I No.urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009).

-----------Bahwa terdakwa dalam menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri tidak ada izin dari yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan dan bukan dipergunakan untuk kesehatan serta bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya