| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I SYAFRIL Pgl ISAF dan Terdakwa II FERI FADLI Pgl PAD pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di sebuah kebun yang beralamat di Lakuak Macang, Jorong Titih, Nagari Padang Tarok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain (berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP), Terdakwa ditahan dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bukittinggi sehingga Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana secara bersama – sama atau bersekutu mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara:
- Berawal pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 08.30 WIB, Terdakwa I SYAFRIL Pgl ISAF sedang berbincang dengan Terdakwa II FERI FADLI Pgl PAD di rumah Terdakwa I di Jorong Titih, Nagari Padang Tarok, Kecamatan Baso. Dalam pembicaraan tersebut, Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengambil kulit manis milik Saksi Korban AZWIRMAN Pgl WIN yang berada di Lakuak Macang, Jorong Titih, dengan alasan bahwa upah kerja Terdakwa I di masa lalu tidak dibayarkan oleh Saksi Korban. Terdakwa II menyetujui ajakan tersebut, kemudian keduanya sepakat untuk melakukan perbuatan tersebut pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa I SYAFRIL Pgl ISAF dan Terdakwa II FERI FADLI Pgl PAD mendatangi kebun milik Saksi AZWIRMAN Pgl WIN. Sesampainya di lokasi, Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan pengupasan kulit kayu manis milik Saksi AZWIRMAN Pgl WIN sebanyak lebih kurang 30 (tiga puluh) batang menggunakan 1 (satu) buah pisau pengupas kulit manis dan 1 (satu) buah alat pengikis kulit manis yang dibawa oleh para Terdakwa. Setelah kulit manis tersebut terkelupas, Terdakwa I dan Terdakwa II memasukkannya ke dalam karung untuk dibawa pulang.
- Bahwa beberapa saat kemudian, Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Pgl SYARIF (anak kandung Saksi AZWIRMAN Pgl WIN) datang ke ladang tersebut untuk memeriksa kebun setelah mendapat informasi bahwa kulit manis saksi AZWIRMAN Pgl WIN sering dicuri. Saksi SYARIF HIDAYATULLAH melihat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang memasukkan kulit manis hasil kupasan ke dalam karung. Saksi SYARIF HIDAYATULLAH kemudian pergi mencari bantuan dan memanggil Saksi YUDI SAPRA Pgl YUDI dan Saksi ARIZAL Pgl ZAL untuk kembali ke ladang tersebut. Setelah ketiga saksi tiba di lokasi, mereka mendapati Terdakwa I dan Terdakwa II masih berada di tempat sedang melakukan aktivitas memanen kulit manis tersebut. Saksi SYARIF HIDAYATULLAH kemudian menegur Terdakwa I, dan saat itu juga Terdakwa I mengakui perbuatannya telah mengambil kulit manis milik Saksi Korban AZWIRMAN Pgl WIN tanpa izin dari saksi AZWIRMAN Pgl WIN.
- Bahwa tanah yang ditumbuhi oleh Pohon Kayu Manis tersebut adalah tanah yang dikuasai oleh saksi AZWIRMAN Pgl WIN berdasarkan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh C. DT MANGKUDUN SATI dan AZWIR RAJO MUDO pada tanggal 30 November 2015 yang pada intinya menyatakan memberikan hak kepada saksi AZWIRMAN Pgl WIN untuk mengelola tanah tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I SYAFRIL Pgl ISAF dan Terdakwa II FERI FADLI Pgl PAD, Saksi AZWIRMAN Pgl WIN mengalami kerugian materiil lebih kurang senilai Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) serta kerusakan pada tanaman kulit manis yang mengakibatkan pohon tidak dapat tumbuh kembali.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |