Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
23/Pdt.G/2026/PN Bkt 1.FADRI JHONI
2.SOFYAN
3.IR. EDWIN BELNIS
HENDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FADRI JHONI
2SOFYAN
3IR. EDWIN BELNIS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HENDRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KOTA BUKITTINGGI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

1.    Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan Para Penggugat adalah Para Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum.

3.    Menyatakan Para Penggugat adalah anggota kaum keturunan Kaum Suku Sikumbang Kel. Kubu Gulai Bancah, Kec. Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

4.    Menyatakan antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah satu ranji keturunan, satu kaum dan seharta pusaka.

5.    Menyatakan Para Penggugat memiliki tanah pusaka tinggi yang didapat secara turun temurun dari nenek-nenek Kaum Para Penggugat, yang terletak di Kel. Kubu Gulai Bancah, Kec. Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, seluas ± 4.341 m?2;, dengan batas batas sebagai berikut :

 

•    Utara        : Berbatas Tanah Kaum Para Penggugat.
•    Selatan        : Berbatas dengan Parit.
•    Barat         : Berbatas dengan Jalan.
•    Timur         : Berbatas dengan Tanah H. Asril Rajo Bungsu dan Tanah
 Syafrizal.

6.    Menyatakan perbuatan Muchtar Angku Rky. Sati (alm. ayah tergugat) yang berupaya melakukan mendapatkan setifikat hak milik melalui proses sertifikasi tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bukittinggi/Turut Tergugat atas tanah objek perkara dan merugikan hak-hak kebendaan kaum Para Penggugat atas tanah objek perkara tersebut. Tanah Objek Perkara itu tidak ada sangkut menyangkut secara adat atau hak kebendaan pribadi Muchtar Angku Rky. Sati (alm. ayah tergugat) adalah Perbuatan Melawan Hukum.

7.    Menyatakan Perbuatan Turut Tergugat yang tanpa meneliti secara benar maupun secara hukum adat Minangkabau, dalam menerbitkan Sertifikat Hak Milik Objek Perkara, Sertifikat Hak Milik Nomor : 1082 yang terletak di Kel. Kubu Gulai Bancah, Kec. Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, seluas ± 5.341 m?2;, atas nama Muchtar Angku Rky. Sati (alm. ayah tergugat) adalah Perbuatan Melawan Hukum.

8.    Menyatakan segala surat-surat/akta-akta sejauh yang menyangkut penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1082 yang terletak di Kel. Kubu Gulai Bancah, Kec. Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, seluas ± 5.341 m?2;, atas nama Muchtar Angku Rky. Sati (alm. ayah tergugat) yang dijadikan dasar penerbitan Sertifikat Objek Perkara oleh Turut Tergugat harus dinyatakan lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap objek perkara.

9.    Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1082 yang terletak di Kel. Kubu Gulai Bancah, Kec. Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, seluas ± 5.341 m?2;, atas nama Muchtar Angku Rky. Sati (alm. ayah tergugat) harus dinyatakan lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap objek perkara.

10.    Menyatakan Perbuatan Muchtar Angku Rky. Sati (alm. ayah tergugat) yang telah mensertifikatkan objek perkara milik Para Penggugat dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1082 yang terletak di Kel. Kubu Gulai Bancah, Kec. Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, seluas ± 5.341 m?2;, atas Muchtar Angku Rky. Sati (alm. ayah tergugat) adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Sertifikat tersebut harus dinyatakan lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap objek perkara.

11.    Menyatakan perbuatan Tergugat tanpa seizin dan Sepengetahuan Kaum Para Penggugat serta tanpa hak dan melawan Hukum menguasai tanah objek perkara milik kaum Para Penggugat sampai dengan sekarang dan diduga akan menjual tanah objek perkara milik kaum Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.

12.    Menghukum Tergugat atau siapa saja mengaku mendapatkan hak atas Objek Perkara untuk segera mengembalikan atau menyerahkan Objek Perkara kepada Para Penggugat selaku pemilik Objek perkara yang sah, serta membebaskan atau mengosongkan Objek Perkara tanpa syarat serta bebas dari segala bentuk tanaman dan bangunan milik Tergugat yang berdiri diatasnya, dan seandainya Tergugat tidak mau/engkar apabila perlu dibantu dengan bantuan aparat Kepolisian dan Petugas Negara lainnya;-

13.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sejumlah Rp.1.000.000,- (satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

14.    Menghukum Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan ini.

15.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan terhadap objek perkara.

16.    Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun Tergugat menyatakan upaya hukum banding, kasasi, ataupun verzet.

17.    MenghukumTergugat untuk membayar semua niaya yang timbul dalam perkara ini.--
S U B S I D A I R :
Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak