Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
59/Pid.B/2026/PN Bkt Ferik Demiral, S.H YESI JUWITA Pgl YESI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 59/Pid.B/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1115/L.3.11/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ferik Demiral, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YESI JUWITA Pgl YESI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Yesi Juwita panggilan Yesi, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, yang bertempat di kantor PT Tina Dimans Raya Jalan Biaro Lasi Nagari Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kab Agam atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tidak pidana yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk pengurusaan barang tersebut yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

------Berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2026 sekira jam 15.00 Wib saksi Ernawati pgl Erna yang merupakan administrasi kasir pada PT Tina Dimans Raya Cabang Kota Bukittinggi mengetahui adanya penggelapan dalam orderan dari toko yang di lakukan oleh karyawan kemudian saksi Ernawati Pgl Erna melakukan pengecekan dimana saksi Ernawati menayakan kepada para karyawan termasuk kepada terdakwa yang merupakan karyawan PT Tina Dimans Raya Cabang Kota Bukittinggi berdasarkan Surat Kontrak Kerja Nomor : 13/TDR-BKT/SKK/VIII/2024 tanggal 01 Agustus 2024 dimana berdasarkan laporan dari saksi Sri Wulandari Pgl Wulan selaku admin dari perusahan tersebut dimana tugas dan tanggung jawab saksi Wulan adalah membuatkan daftar Order (DO) permintaan dari sales, terdakwa mengajukan DO fiktif kepada saksi Sri Wulandari Pgl Wulan sebagai berikut :

  1. Pada tanggal 05 Februari 2025 terdakwa meminta kepada bagian saksi Wulan untuk di buatkan Nota pemesanan pembelian secara kredit yang telah di pesan toko melalui terdakwa selaku sales dengan rincian barang Aqua 600 ml sebanyak 220 dus seharga Rp. 9.460.000,-, Aqua 1500 ml sebanyak 40 dus seharga Rp. 1.982.000,- dan Aqua 330 ml sebanyak 5 dus seharga Rp. 220.000,- dengan total 11.608.000,- dan kemudian dibuatkan DO sementara dengan nomor 03664 dan nomor 03675 oleh pihak admin atas nama saksi Wulan untuk mengeluarkan barang dari gudang untuk di muat ke mobil untuk toko Picuran madu kemudian terdakwa kembali ke perusahaan seolah –olah telah terjadi pemesanan, terdakwa lalu menyerahkan Nota yang fiktif kepada pihak admin, kemudian pihak admin yaitu saksi wulan membuat pelaporan untuk di kirimkan ke pusat.
  2. Bahwa Pada tanggal 06 Februari 2025 terdakwa kembali meminta untuk di buatkan DO sementara ke admin saksi Wulan dengan nomor 03685 dan nomor 03680 untuk menjualkan barang ke toko-toko secara mengampas, nanti setelah barang tersebut terjual sesuai dengan DO sementara dan terdakwa membuat Nota toko CR secara kredit dengan rincian barang Aqua 600 ml sebanyak 200 dus seharga Rp. 8.600.000,-, dan Aqua 1500 ml sebanyak 65 dus seharga Rp. 3.133.000,- dengan total 11.733.000 Kemudian terdakwa memberikan Nota toko CR tertanggal 06 Februari 2025 untuk pelaporan pertanggung jawab barang yang keluar sesuai dengan DO sementara, Toko CR tersebut tidak ada melakukan pemesanan barang kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan Nota tersebut kepada bagian admin saksi Wulan untuk pelaporan ke pusat.
  3. Bahwa Pada tanggal 07 Februari 2025 terdakwa meminta untuk di buatkan DO sementara ke admin saksi Wulan dengan nomor 03694 dan nomor 03688 untuk menjualkan barang ke toko-toko secara mengampas, nanti setelah barang tersebut terjual sesuai dengan DO sementara dan terdakwa membuat Nota toko Da Man secara kredit dengan rincian barang Aqua 600 ml sebanyak 180 dus seharga Rp. 7.740.000,-, dan Aqua 1500 ml sebanyak 60 dus seharga Rp. 2.892.000,- dengan total 10.632.000 Kemudian terdakwa memberikan Nota toko Da Man tertanggal 07 Februari 2025 untuk pelaporan pertanggung jawab barang yang keluar sesuai dengan DO sementara, Toko Da Man tersebut tidak ada melakukan pemesanan barang kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan Nota tersebut kepada bagian admin saksi Wulan untuk pelaporan ke pusat.
  4. Bahwa Pada tanggal 10 Februari 2025 terdakwa meminta untuk di buatkan DO sementara ke admin saksi Wulan dengan nomor 03704 dan nomor 03709 untuk menjualkan barang ke toko-toko secara mengampas, nanti setelah barang tersebut terjual sesuai dengan DO sementara dan terdakwa membuat Nota toko Mato Aia secara kredit dengan rincian barang Aqua 600 ml sebanyak 150 dus seharga Rp. 6.450.000,-, dan Aqua 1500 ml sebanyak 85 dus seharga Rp. 4.097.000,- dengan total 10.547.000,-, kemudian terdakwa memberikan Nota toko Mato Aia tertanggal 10 Februari 2025 untuk pelaporan pertanggung jawab barang yang keluar sesuai dengan DO sementara, Toko Da Man tersebut tidak ada melakukan pemesanan barang kepada terdakwa dan menyerahkan Nota tersebut kepada bagian admin saksi WULAN untuk pelaporan ke pusat.
  5. Bahwa Pada tanggal 17 Februari 2025 terdakwa meminta untuk di buatkan DO sementara ke admin saksi Wulan dengan nomor 03742 dan nomor 03745 untuk menjualkan barang ke toko-toko secara mengampas, nanti setelah barang tersebut terjual sesuai dengan DO sementara dan terdakwa membuat Nota toko fiktif sebanyak 2 buah yaitu :
  • Nota Pincuran Madu tanggal 17 Februari 2025 secara kredit dengan rincian barang Aqua isi ulang sebanyak 85 galon seharga Rp. 1.615.000,-, kemudian terdakwa memberikan Nota toko Pincuran Madu tertanggal 17 Februari 2025 untuk pelaporan pertanggung jawab barang yang keluar sesuai dengan DO sementara, Toko Da Man tersebut tidak ada melakukan pemesanan barang kepada terdakwa dan menyerahkan Nota tersebut kepada bagian admin saksi WULAN untuk pelaporan ke pusat.
  • Nota Sanjai Mananti tanggal 17 Februari 2025 secara kredit dengan rincian barang Aqua 600 ml sebanyak 85 dus seharga Rp. 3.680.500,-.

     Kemudian terdakwa memberikan Nota toko Sanjai Mananti tertanggal 17 Februari 2025 untuk pelaporan pertanggung jawab barang yang keluar sesuai dengan DO sementara,Toko Da Man tersebut tidak ada melakukan pemesanan barang kepada terdakwa dan menyerahkan Nota tersebut kepada bagian admin saksi wulan untuk pelaporan ke pusat.                               

    

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Ernawati Pgl Erna selaku perwakilan dari Tina Dimans Raya Cabang Kota Bukittinggi telah mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 49.815.500,- (empat puluh sembilan juta delapan ratus lima belas ribu lima ratus rupiah).

 -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancarim pidana dalam Pasal 488 UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya