| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia, KALSUM (Ibu Kandung Pemohon) pada hari Jum’at tanggal 02 Agustus 1957 di Kediaman/Rumah yang beralamat di Jl Perintis Kemerdekaan No. 18 Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah, Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama KALSUM (Ibu Kandung Pemohon);
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|