Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Status Perkara
44/Pdt.G/2026/PN Bkt Zulkifli PT. BANK NAGARI Sumatera barat cabang pembantu pasar bawah bukittinggi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zulkifli
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dedi afrizal,s.hZulkifli
Tergugat
NoNama
1PT. BANK NAGARI Sumatera barat cabang pembantu pasar bawah bukittinggi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI
1.    Mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan, apabila melanggar perintah provisi yang ditetapkan Majelis Hakim, terhitung sejak tanggal dibacakannya putusan provisi;

DALAM POKOK PERKARA
1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ( onrechtmatige daad ) terhadap Penggugat.
3.    Menyatakan Akta perdamaian BPSK nomor : 02/P/BPSK-BKT/2026 tanggal 10 Maret 2026 batal demi hukum atau setidak tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4.    Menyatakan nilai objek jaminan kendaraan roda empat No. Polisi BA 1878 MJ yang telah dikuasai Tergugat wajib diperhitungkan sebagai pembayaran dan pelunasan kewajiban kredit Penggugat kepada Tergugat. 
5.    Menyatakan Tergugat tidak berhak menjual atau mengalihkan objek jaminan tanpa terlebih dahulu memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
6.    Menyatakan segala tindakan penjualan objek jaminan yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
7.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat menyatakan banding, maupun kasasi.
8.    Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Bahwa sekiranya yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiIi perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini ( ex aequo et bono ).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak