Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2025/PN Bkt Ferik Demiral, S.H 1.Teguh Herianto panggilan Teguh alias Gambuang
2.Gopal Adam Madetha panggilan Gopal
3.Arman Apriadi panggilan Arman
4.Gusnadi panggilan Adi
5.Gema Fajar Irfandi panggilan Gema bin Irwan
6.Andre Mardianto panggilan Andre
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 10/Pid.B/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-125/L.3.11/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ferik Demiral, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Teguh Herianto panggilan Teguh alias Gambuang[Penahanan]
2Gopal Adam Madetha panggilan Gopal[Penahanan]
3Arman Apriadi panggilan Arman[Penahanan]
4Gusnadi panggilan Adi[Penahanan]
5Gema Fajar Irfandi panggilan Gema bin Irwan[Penahanan]
6Andre Mardianto panggilan Andre[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa mereka terdakwa I Teguh Herianto Pgl Teguh Als Gambuang bersama dengan terdakwa II Gopal Adam Madetha Pgl Gopal, terdakwa III Arman Apriadi Pgl Arman, terdakwa IV Gusnadi Pgl Adi, terdakwa V Gema Fajar Irfandi Pgl Gema Bin Irwan dan terdakwa VI Andre Mardianto Pgl Andre, pada hari Rabu tanggal 13 November Tahun 2024 sekira jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan November Tahun 2024, bertempat di Jalan Dusun Nan Panjang Jorong Koto Tuo Limo Balai Kecamatan IV Angkek Canduang Kab Agam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira jam 12.00 Wib terdakwa I sedang duduk-duduk di posko tempat biasa bertemu daerah Ngalau Batu Gadang Indarung Kota Padang bersama dengan terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V dan terdakwa VI lalu terdakwa I mengajak terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V dan terdakwa VI untuk melakukan pencurian kabel tembaga tower dimana terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V dan terdakwa VI menyetujui ajakan tersebut setelah itu terdakwa I bersama dengan terdakwa III berhasil merental 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza BA 1653 KD warna hitam Metalik kemudian para terdakwa membeli alat berupa 1 (satu) buah gunting Besi baja 18 inci warna orange serta 1 (satu) buah pisau karter warna merah merk kenko di toko bangunan di daaerah indarung kota padang lalu alat-alat tersebut disimpan dalam mobil avanza tersebut.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira jam 17.00 Wib terdakwa I menghubungi terdakwa III dan mengajak untuk mengambil kabel tower dimana para terdakwa berkumpul di pokso tempat biasa dimana terdakwa II juga ikut diajak dan terdakwa II menyetujuinya kemudian sekira jam 20.00 Wib para terdakwa berangkat dari kota padang dengan tujuan ke Kab Pasaman dimana sesampainya di kota padang panjang mobil yang dipergunakan para terdakwa mulai mengalami kerusakan dan kabel tower yang akan diambil didaerah kota padang panjang tidak ditemukan lalu para terdakwa melanjutkan perjalanan menuju kota bukittinggi tepatnya di dusun nan panjang jorong koto tuo limo balai kecamatan ampek angkek canduang kab agam mobil yang dipakai para terdakwa kembali mogok dimana para terdakwa melihat ada tower lalu terdakwa III dan terdakwa V menuju ke tempat tower tersebut sesampainya di tower tersebut terdakwa III memanjat pagar tower sedangkan terdakwa V menunggu diluar lalu terdakwa VI menelpon terdakwa III menanyakan apakah ada kabelnya dimana terdakwa III menjelaskan ada setelah itu terdakwa VI dan terdakwa IV menuju ketower sambil membawa 1 (satu) buah gunting Besi baja 18 inci warna orange serta 1 (satu) buah pisau karter warna merah merk kenko setelah itu terdakwa IV menggunting pagar tower setelah pagar tersebut berhasil dibuka lalu terdakwa IV,V dan IV masuk dalam tower lalu terdakwa IV dan terdakwa VI memanjat tiang tower setelah berhasil memotong kabel tower tersebut lalu kabel tower yang telah berhasil dipotong tersebut digulung menjadi 2 (dua) bagian lalu terdakwa III,IV,V dan VI kembali kemobil yang ditunggui oleh terdakwa I dan II lalu para terdakwa memasukkan kabel tower tersebut dalam mobil karena mobil masih mogok lalu para terdakwa mendorongnya hingga hidup namun pihak dari tower mengetahuinya tidak berapa lama para terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian kemudian para terdakwa bersama dengan barang bukti bawa kekantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.                                                 

     

  • Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Edra Yusra Pgl Ed selaku perwakilan PT Telkomsel dari  pemilik gulungan kabel tembaga yang terbungkus karet dengan panjang lebih kurang 66 (enam puluh enam) Meter telah mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).

 

   ------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan 5 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya