Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2026/PN Bkt SAFARMAN, S.H. RUDI MULYADI Pgl RUBEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1/Pid.B/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-01/L.3.11/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SAFARMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI MULYADI Pgl RUBEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa Rudi Mulyadi Pgl Ruben pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat di Toko Bia Beau di Jl. Ahmad Yani No. 56 Kel. Benteng Pasar Atas Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi,  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama  palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain  untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 08.20 WIB saat itu terdakwa melewati Toko Bia Beau yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 56 Kel. Benteng Pasar Atas Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi dengan menyewa ojek pangkalan yang terdakwa sewa disekitaran Jam Gadang dan melihat seorang perempuan sedang membersihkan kaca Toko Bia Beau, kemudian terdakwa berhenti dan masuk ke dalam Toko tersebut dan bertanya kepada perempuan yang sebelumnya terdakwa lihat sedang membersihkan kaca Toko tersebut dengan mengatakan “kak siapa yang punya toko ini” kemudian perempuan tersebut menjawab “oh kak dewi” kemudian terdakwa menjawab “oh iyo kak dewi, awak disuruahnyo mintak pitih untuk tagihan siso barang patang” kemudian perempuan tersebut menjawab “langsuang se ka balakang pak, ka kasir” kemudian terdakwa berjalan ke tempat kasir dan menemui seorang perempuan dan mengatakan kepada perempuan tersebut “kak mintak pitih STNK oto buk dewi” kemudian perempuan yang ada di tempat kasir tersebut menjawab “STNK apo tu” kemudian terdakwa menjawab “STNK buk dewi kak” kemudian perempuan yang ada di tempat kasir tersebut menjawab “tunggu wk telfon dulu yo” kemudian terdakwa menjawab “iyo telfon lah” kemudian perempuan yang ada di tempat kasir tersebut mengambil Handphonenya dan menelfon pemilik Toko tersebut, saat perempuan tersebut sedang menelfon pemilik Toko tersebut terdakwa meminta Handphone perempuan tersebut agar terdakwa saja yang berbicara dengan pemilik Toko tersebut, kemudian perempuan tersebut memberikan Handphonenya kepada terdakwa yang mana sebelumnya perempuan tersebut sudah menelfon pemilik Toko tersebut tetapi belum diangkat/Berdering dan terdakwa pun langsung mematikan panggilan dengan pemilik toko tersebut dan saat itu terdakwa berpura-pura sedang berbicara dengan pemilik Toko tersebut melalui Handphone perempuan yang ada di tempat kasir tersebut dan terdakwa hadapkan ke telinga terdakwa dengan mengatakan “halo kak, awak lah tibo ditoko langsuang wak mintak pitih Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) ka karyawan kakak yo” kemudian terdakwa sambil memegang Handphone perempuan yang ada di tempat kasir tersebut terdakwa meminta kertas dan pena serta mengatakan kepada perempuan tersebut “cukuik ndk pitih Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah)” kemudian perempuan yang berada di tempat kasir tersebut mengatakan “cukuik ado” sambil memberikan kertas dan pena kepada terdakwa, kemudian terdakwa sambil memegang Handphone perempuan yang ada di tempat kasir tersebut menulis beberapa tulisan dikertas yang sebelumnya diberikan perempuan yang ada ditempat kasir tersebut, kemudian perempuan yang berada di tempat kasir tersebut meletakkan uang sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) diatas meja, kemudian terdakwa meletakkan kertas yang sudah terdakwa tulis dan pena dihadapan perempuan yang ada di tempat kasir tersebut dan mengambil uang sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) yang diletakkan di meja oleh perempuan yang ada di tempat kasir tersebut, kemudian terdakwa pergi dari Toko tersebut menggunakan ojek pangkalan yang sebelumnya terdakwa suruh untuk menunggu terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban DEWI SARI mengalami kerugian sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah)

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 492 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya