Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
5/Pid.Sus/2025/PN Bkt | Eva Reni Desiana, S.H | MUHAMMAD ADITYA FAREL PGL FAREL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pid.Sus/2025/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-26 /L.3.11/Enz.2/1/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban |
|
||||||
Dakwaan |
Primair:
Bahwa terdakwa MUHAMMAD ADITYA FAREL PGL FAREL pada hari Jum’at tanggal 27 September 2024 sekira pukul 16.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024, bertempat didalam rumah beralamat di Ladang Andung Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, atau setidak tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 20.00 wib, bertempat didekat penurunan Jalan Tigo Baleh Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi ketika terdakwa sedang duduk diwarung didekat penurunan Jalan Tigo Baleh Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi, terdakwa dipanggil oleh sdr Altar ( DPO), lalu terdakwa mendekati sdr Altar dan sdr Altar mengatakan kepada terdakwa ‘’ den ado ganjo kawan a, ndak tau ka den latak an do, atau lai nio kawan bali ndak? (saya ada ganja kawan, tidak tau kemana mau saya letakkan, atau maukah kamu membelinya), terdakwa menjawab’’ den lai nio nyo kawan, tapi piti den kini sedang sayuik ‘’, ( saya mau kawan, tapi uang saya sedang serat ), lalu Altar mengatakan ‘’ ndak gitu do, ang pacik selah dulu barang ko, kok bilo ang bayia, beko ang kaba kan se ka aden, ang kan acok duduak di kadai ko nyo mah, ( begini saja, kamu pegang saja dulu barang ini, kapan mau kamu bayar kamu kabari saja saya nanti kamu kan sering duduk dikedai ini ), lalu terdakwa menjawab ‘’ jadih kawan, kok nio ang den bawok se dulu barang ko dih, den janjian ka ang pitih nyo sacapeknyo’’, ( baiklah, kalau kamu mau saya bawa dulu barang ini ya, saya janjikan uangnya saya kasi secepatnya ), kemudian terdakwa dan Altar pergi kebawah dipenurunan Jalan Tigo Baleh Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi dan disitulah Altar menyerahkan sebanyal ½ bagian utuh ganja terbungkus lakban coklat kepada terdakwa, setelah Altar pergi dan terdakwa pun pulang sambil membawa ganja yang diberikan oleh sdr Altar, setelah terdakwa tiba dirumah terdakwa ganja tersebut terdakwa simpan, berdasarkan kesepakatan dengan sdr Altar ganja tersebut akan terdakwa bayar kepada Altar seharga paket Rp. 700.000,- ( Tujuh ratus ribu rupiah) bila nantinya terdakwa sudah punya uang. Setelah dirumah terdakwa, lalu terdakwa membuka paket narkotika jenis ganja terbungkus plastic lakban warna coklat tersebut didalam kamar rumah terdakwa di Ladang Andung Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, kemudian terdakwa sisihkan antara ranting dan bunga ganjanya, Setelah itu ranting terdakwa bakar dibelakang rumah terdakwa dan bunga ganjanya terdakwa sisihkan dan dimasukkan dalam suatu wadah tempat plastic bening, kemudian terdakwa menyisihkan lagi kedalam paketan plastik bening yang bisa untuk terdakwa pakai 1 sampai 2 kali linting setiap hari, setiap minggunya terdakwa membagi menjadi 7 (tujuh) paket dalam plastik bening. Pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira pukul 16.00 wib saat terdakwa sedang berada sendiri dirumah terdakwa sedang melinting ganja, tiba-tiba datang petugas kepolisian berpakaian preman yang sebelumnya telah melakukan pengintaian terhadap terdakwa, selanjutnya petugas kepolisian memanggil saksi-saksi dari masyarakat untuk menyaksikan proses penggeledahan dan dihadapan saksi-saksi masyarakat petugas kepolisian menanyakan kepada terdakwa ‘’ mangganjo ang Farel (mengganja kamu Farel) dan terdakwa menjawab ‘ awak untuak pakai awak-awak se nyo pak ‘’, (saya untuk pakai-pakai saja pak), lalu petugas kepolisian menanyakan kepada terdakwa ‘’ dima ang latak an ganjo ang ‘’, ( dimana kamu letakkan ganjamu), terdakwapun menunjukkan letak ganja yang disimpan terdakwa, kemudian petugas kepolisian menemukan 1 (satu) linting narkotika jenis ganja diatas meja rumah diruang tamu, 7 (tujuh) paket ganja terbungkus plastik bening ditemukan didalam kamar dibawah kasur, 1 (satu) tumpuk ganja ditemukan didalam botol bening diatas meja rumah diruang tamu, dan 1 (satu) unit Hp merek Oppo ber stiker ditemukan diatas meja rumah diruang tamu, kemudian ditanyakan lagi kepada terdakwa ‘’ sagiko se nyo’’, ( segini saja, tak ada lagi yang lain ), dijawab oleh terdakwa ‘’ iyo pak, ndak ado yang lain do pak’’, ( iya segini yang ada pak, tak ada lagi yang lain ), dihadapan saksi-saksi masyarakat setelah terdakwa ditanya siapa pemilik barang bukti tersebut, terdakwa menjawab pemilik barang bukti narkotika tersebut adalah terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara penimbangan oleh Perum Pegadaian pada tanggal 30 September 2024 Nomor : 0189/10422.00/2024 yang ditanda tangani oleh Pemimpin Cabang Perum Pegadaian Bukittinggi sebagai Ketua yaitu DONNI RINADHI NIK.P.80931 dan Penaksir pada cabang PT Pegadaian Bukittinggi sebagai anggota yaitu NOFIA GUSNI NIK.P.79083 serta ditanda tangani oleh pihak kepolisian Polres Bukittinggi ELVANALDI AIPTU Nrp. 79120278 dan terdakwa MUHAMMAD ADITYA FAREL PGL FAREL dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
1. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1, 32 gr (satu koma tiga puluh dua gram ) dengan berat bersih tidak dapat ditentukan. 2. a. 1 (satu) tumpuk narkotika diduga jenis ganja didalam botol bening. b. 7 (tujuh) paket narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastik bening.
Dari rincian point II diatas didapatkan total berat kotor 89,89 gr ( delapan puluh sembilan, koma delapan puluh sembilan gram ) dan total berat bersih 49,22 gr ( empat puluh sembilan koma dua uluh dua gram ), dari keseluruhan barang bukti point II disisihkan berat bersih 10,00 gr ( sepuluh koma nol gram ) dikirimkan kelaboratorium sebagai bahan pemeriksaan dan sisanya berat bersih 39,22 gr ( tiga puluh sembilan koma du puluh dua gram ) untuk persidangan di Pengadilan.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB:2958/NNF/2024 tanggal 18 November 2024 yang ditanda tangani Pemeriksa Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM NRP.80101254 dan ABDILLAH ADAM S,S.Si Brigpol Satu NRP. 94101292 sebagai Banum Subbid Narkoba pada Laboratorium Laboratorium Forensik Polda Riau, barang bukti yang diterima :
1 (satu) bungkus plastic pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan daun kering dengan berat netto 10.00 gr ( sepuluh koma nol gram ) diberi nomor barang bukti 4371/20240/NNF. Barang bukti disita dari tersangka MUHAMMAD ADITYA FAREL PGL FAREL, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalis disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 4371/2024/NNF berupa daun kering tersebut adalah benar (+) Positif mengandung ganja terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang RI NO. 35 taun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa mengetahui dan menyadari menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yakni Narkotika jenis ganja / cannabis tersebut dilarang oleh undang-undang dan tidak ada izin dari pihak menteri kesehatan RI.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidiair :
Bahwa terdakwa MUHAMMAD ADITYA FAREL PGL FAREL, pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira pukul 07.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatau waktu dalam bulan September tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa di Jalan Ladang Andung Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, atau setidak tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, cara terdakwa menggunakan ganja adalah cara terdakwa menggunakan ganja tersebut adalah menggabungkan ganja tersebut dengan tembakau rokok samsu, kemudian terdakwa bakar dan terdakwa hisap berulang kali hingga habis. Yang terdakwa rasakan pada saat dan sesudah menggunakan ganja tersebut adalah perasaaan terdakwa terasa lebih tenang dan nyaman, nafsu makan meningkat ADITYA Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine yang dikeluarkan oleh Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi Nomor : SKHN/54/XI/2024/Klinik tanggal 07 November 2024 tentang hasil pengujian urine atas nama tersangka MUHAMMAD ADITYA FAREL PGL FAREL dengan Hasil pemeriksaan :
Bahwa perbuatan terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu adalah salah dan melanggar hukum dan terdakwa tidak ada izin dari pihak menteri kesehatan RI.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |