| Kembali |
| Nomor Perkara | Status Perkara | ||
| 43/Pid.Sus/2026/PN Bkt | 1.MUHAMMAD AFDHAL, SH 2.Mulia Fadilah, S.H 3.RONNI, SH, MH |
1.ANDREY PRATAMA PUTRA PGL. ANDREY BIN. AGUS SALIM 2.ANDY SAPUTRA PGL. ANDY BIN. M. NASIR |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 43/Pid.Sus/2026/PN Bkt | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 861 /L.3.11/Enz.2/05/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa | |||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR : --------Bahwa Terdakwa 1 Andrey Pratama Putra Pgl Andrey Bin Agus Salim dan Terdakwa 2 Andy Saputra Pgl Andy Bin M. Nasir bersama-sama dengan Saksi Solihin Pgl Sol Bin Bagindo Juri (Penuntutan Terpisah) pada hari Selasa, tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di rumah Saksi Solihin Pgl Sol Bin Bagindo Juri Kampung Ladang Hutan Kenagarian Koto Tinggi Kec. Baso Kab. Agam Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2025, Saksi Solihin Pgl Sol Bin Bagindo Juri (selanjutnya disebut dengan Saksi Solihin) dihubungi oleh Kobol (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengatakan “jemputlah bahannya om, bahannya udah ada (ganja), tapi kirim upah gendongnya (uang DP)”, kemudian Terdakwa Solihin mengatakan “Iya Kobol, tapi nunggu Andrey dulu, saat ini dia lagi sakit dan berobat di rumah sakit, tolong kirim no rekeningnya Kobol”, kemudian Kobol mengirimkan nomor rekeningnya kepada Terdakwa Solihin, selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 13 Desember 2025 Terdakwa Solihin menghubungi Terdakwa 1 Andrey Pratama Putra Pgl Andrey Bin Agus Salim (selanjutnya disebut dengan Terdakwa Andrey) dan mengatakan “Andrey japuik barang ka bawah (Penyabungan) ke tempat biasa, carilah oto untuk dipakai kasitu / Andrey jemput barang (ganja) ke bawa (penyabungan) ke tempat biasa, carilah mobil untuk dipakai kesana”, kemudian Terdakwa Andrey menanyakan kepada Saksi Solihin “berapa om” dan Saksi Solihin menjawab “90 Kg Andrey”, selanjutnya Terdakwa Andrey menjawab “jadih om, bilo om?/ baik om, kapan om?”, kemudian Saksi Solihin menjawab “Selasa Andrey (16 Desember 2025), carila oto lai beko wak bayia/ carila mobil, nanti dibayar”, kemudian Terdakwa Andrey menjawab “jadih om/baik om”, selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 16 Desember 2025 Saksi Solihin menghubungi Terdakwa Andrey dan mengatakan “Andrey ka rumah lah (rumah Solihin), iko ado ongkos untuak japuik barang (ganja ke Penyabungan) / Andry ke rumah lah (rumah Solihin), ini ada ongkos untuk menjemput barang (ganja ke Penyabungan)”, kemudian Terdakwa Andrey menjawab “iyo om / iya om”, selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa Andrey mendatangi rumah Saksi Solihin di Kampung Ladang Hutan Kenagarian Koto Tinggi Kec. Baso Kab. Agam, dimana setelah Saksi Solihin memberikan uang kepada Terdakwa Andrey, sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tunai dan mengatakan “beko di telpon si Kobol / nanti ditelpon si Kobol” tanpa mengobrol panjang Saksi Solihin langsung menyuruh Terdakwa Andrey berangkat menuju Penyabungan.------------------------------------------- ---------Selanjutnya Terdakwa Andrey mendatangi rumah Terdakwa 2 Andy Saputra Pgl Andy Bin M. Nasir (selanjutnya disebut dengan Terdakwa Andy), bertempat di Ujung Bukit Rt/Rw : 002/006 Kel. Tarok Dipo Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi, dimana pada saat di rumah Terdakwa Andy tersebut Terdakwa Andrey mengatakan “capeklah ndi, pai ka bawah wak (Penyabungan) manjapuik barang si om (Ganja) / cepatlah andi, pergi ke bawah kita (Penyabungan) menjemput barang si om (ganja), kemudian Terdakwa Andy menjawab “jadih Andrey / oke Andrey”, kemudian sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa Andrey bersama Terdakwa Andi berangkat menuju Penyabungan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Hiace berwarna Silver dengan No Pol BA 7019 MAA, sekira pukul 20.55 WIB bertempat di Lubuk Sikaping, Terdakwa Andrey dihubungi oleh orang bernama Kobol yang merupakan orang ladang tempat Terdakwa Andrey menjemput ganja tersebut di Penyabungan, dimana Kobol mengatakan kepada Terdakwa Andrey “ dimana posisi Andrey”, kemudian Terdakwa Andrey menjawab “di Lubuk Sikaping Kobol”, selanjutnya Kobol mengatakan kepada Saksi Andrey “nanti kalau sudah sampai Kota Nopan telpon“, selanjutnya Terdakwa Andrey menjawab “iya bol”, sekira pukul 23.40 WIB Terdakwa Andrey bersama Terdakwa Andi sudah sampai di Kota Nopan dan Terdakwa Andrey langsung menghubungi Kobol “saya sudah di Kota Nopan Kobol”, kemudian Kobol mengatakan “pergi aja ke pinggir jalan tempat biasa Andrey (dekat kantor Bupati Penyabungan), di dekat sana di pinggir jalan aku narok ranting kayu sebagai penanda, nanti kamu berhenti di ranting kayu itu dan hidupin lampu sen 2”, kemudian Terdakwa Andrey menjawab “Iya Bol”, selanjutnya setelah Terdakwa Andrey sampai ke pinggir jalan yang ada ranting kayu sesuai arahan Kobol, Terdakwa Andrey berhenti dan menghidupkan lampu sen 2, tidak beberapa lama kemudian Terdakwai Andrey didatangi oleh 3 (tiga) orang yang salah satunya Kobol (dua orang lagi Terdakwa Andrey tidak mengenalnya) membawa 4 (empat) karung, dimana Kobol mengatakan “ini pesanan si Om Ndrey, total nya 100, tolong sampaikan ke si Om” kemudian Terdakwa Andrey menjawab “iya Kobol nanti saya sampaikan”, kemudian Kobol memasukkan 4 (empat) karung ganja tersebut ke dalam mobil yang Terdakwa Andrey gunakan, kemudian Kobol mengatakan “Oke Andrey, jalan lah ke Bukittinggi, nanti kalau sudah sampai Bukittinggi hubungi aku” kemudian Terdakwa Andrey menjawab “Iya Bol”, kemudian pada tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 00. 52 WIB Terdakwa Andrey berangkat dari Penyabungan menuju Kota Bukittinggi.----------------------------------------------------- -------- Bahwa petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) yakni Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan mendapatkan Informasi dari masyarakat pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 01.30 Wib bahwa akan ada pengiriman ganja dari Penyabungan, Provinsi Sumatera Utara menuju Kec. Baso Kab. Agam, Prov. Sumatera Barat menggunakan mobil Merk Toyota Hiace berwarna Silver dengan No Pol BA 7019 MAA, yang mana pengiriman Ganja tersebut akan melewati Kota Bukittinggi, kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 05.30 Wib, Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan serta petugas BNNP Sumbar yang lain melihat sebuah mobil Merk Toyota Hiace berwarna silver dengan No Pol BA 7019 MAA melaju kencang bertempat di Jln. Bukittinggi-Padang Sidempuan Jorong Batang Palupuh Nag. Koto Rantang Kec. Palupuah Kab. Agam Provinsi Sumatera Barat, kemudian Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan bersama petugas BNNP Sumbar memberhentikan mobil tersebut, dimana di dalam mobil tersebut terdapat Terdakwa Andrey dan Terdakwa Andi, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut oleh Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan bersama petugas BNNP Sumbar yang lain, dimana di saat penggeledahan mobil tersebut ditemukan 4 (empat) karung berisikan total 100 paket ganja di lakban bewarna cokelat, kemudian penggeledahan terhadap badan terhadap para terdakwa, selanjutnya Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan bertanya kepada para terdakwa “siapa pemilik 4 (empat) karung berisikan total 100 paket ganja di lakban bewarna cokelat”, yang mana para Terdakwa menjawab “pemilik 4 (empat) karung berisikan total 100 paket ganja di lakban bewarna cokelat adalah orang bernama Saksi Solihin, kami hanya disuruh menjemput ganja tersebut ke Penyabungan dan dibawa ke Kec. Baso Kab. Agam”, selanjutnya Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan bertanya “siapa yang menyuruh menjemput Ganja tersebut Ke Penyabungan dan kepada siapa menjemput ganja tersebut ke Penyabungan”, kemudian para Terdakwa menjawab” bahwa kami disuruh oleh orang bernama Saksi Solihin untuk menjemput ganja tersebut ke Penyabungan kepada orang bernama Kobol”, kemudian petugas menanyakan “kemana ganja tersebut saudara antarkan”, para Terdakwa menjawab ”bahwa para terdakwa mengantarkan ganja tersebut ke rumah orang bernama Saksi Solihin yang beralamat di Kampung Ladang Hutan Kenagarian Koto Tinggi Kec. Baso Kab. Agam”. Selanjutnya petugas langsung mengamankan para Terdakwa.-------------------------------- -------- Bahwa pada Hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 07.00 WIB, petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) yakni Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan melakukan penangkapan terhadap Saksi Solihin yang beralamat di Kampung Ladang Hutan Kenagarian Koto Tinggi Kec. Baso Kab. Agam, selanjutnya Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan membawa Terdakwa Andrey dan Terdakwa Andi, ke hadapan Saksi Solihin, serta menanyakan “bapak kenal dengan orang ini”, dimana Saksi Solihin menjawab ”saya kenal dengan orang tersebut pak”, kemudian Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan menanyakan “bapak kenal orang ini, bapak tahu sebabnya saksi bawa ke hadapan bapak“, kemudian Saksi Solihin menjawab “saya kenal pak, saya yang menyuruh orang tersebut menjemput ganja ke Penyabungan dan mengantarkannya kepada saya”, kemudian Saksi Viero Fajar Vicano menanyakan “kepada siapa saudara suruh jemput ganja tersebut”, kemudian Saksi Solihin menjawab “saya menyuruh kepada orang bernama Kobol”, kemudian Saksi Viero Fajar Vicano menanyakan “dimana keberadaan Kobol saat ini”, kemudian Saksi Solihin menjawab “saya tidak tahu alamat pastinya karena saya hanya komunikasi melalui telephon dan saat saya menyuruh Terdakwa Andrey dan Terdakwa Andy menjemput ganja saya hanya menyuruh Terdakwa Andrey yang berkomunikasi dengan Kobol terkait lokasi penjemputan ganja, setahu saya dia berada di Penyabungan”, kemudian Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan langsung membawa para dan Saksi Solihin beserta barang bukti ke kantor BNN Provinsi Sumbar guna proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Area Padang an. Wira Friska Abadi nomor : 811/XII/023100/2024, tanggal 18 Desember 2025, barang bukti narkotika jenis ganja yang disita dari para terdakwa, dengan total berat bersih (netto) 100.336,23 gr (seratus ribu tiga ratus tiga puluh enam koma dua puluh tiga gram), disisihkan untuk laboratorium sebanyak 320 gr (tiga ratus dua puluh gram), disisihkan untuk pembuktian perkara sebanyak 1.000 gr (seribu) gram, dan untuk dimusnahkan sebanyak 99.542,23 gr (sembilan puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh dua koma dua puluh tiga gram).------------------------- ----------Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. : 4470/NNF/2025 tanggal 29 Desember 2025, kesimpulan : telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
Ganja, yang termasuk jenis Narkotika golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------- Bahwa perbuatan para terdakwa dalam menerima Narkotika Golongan I jenis tanaman dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor l Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
--------Bahwa Terdakwa 1 Andrey Pratama Putra Pgl Andrey Bin Agus Salim dan Terdakwa 2 Andy Saputra Pgl Andy Bin M. Nasir bersama-sama dengan Saksi Solihin Pgl Sol Bin Bagindo Juri (Penuntutan Terpisah) pada Hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jln. Bukittinggi–Padang Sidempuan Jorong Batang Palupuh Nagari Koto Rantang Kecamatan Palupuah Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2025, Saksi Solihin Pgl Sol Bin Bagindo Juri (selanjutnya disebut dengan Saksi Solihin) dihubungi oleh Kobol (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengatakan “jemputlah bahannya om, bahannya udah ada (ganja), tapi kirim upah gendongnya (uang DP)”, kemudian Terdakwa Solihin mengatakan “Iya Kobol, tapi nunggu Andrey dulu, saat ini dia lagi sakit dan berobat di rumah sakit, tolong kirim no rekeningnya Kobol”, kemudian Kobol mengirimkan nomor rekeningnya kepada Terdakwa Solihin, selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 13 Desember 2025 Terdakwa Solihin menghubungi Terdakwa 1 Andrey Pratama Putra Pgl Andrey Bin Agus Salim (selanjutnya disebut dengan Terdakwa Andrey) dan mengatakan “Andrey japuik barang ka bawah (Penyabungan) ke tempat biasa, carilah oto untuk dipakai kasitu / Andrey jemput barang (ganja) ke bawa (penyabungan) ke tempat biasa, carilah mobil untuk dipakai kesana”, kemudian Terdakwa Andrey menanyakan kepada Saksi Solihin “berapa om” dan Saksi Solihin menjawab “90 Kg Andrey”, selanjutnya Terdakwa Andrey menjawab “jadih om, bilo om?/ baik om, kapan om?”, kemudian Saksi Solihin menjawab “Selasa Andrey (16 Desember 2025), carila oto lai beko wak bayia/ carila mobil, nanti dibayar”, kemudian Terdakwa Andrey menjawab “jadih om/baik om”, selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 16 Desember 2025 Saksi Solihin menghubungi Terdakwa Andrey dan mengatakan “Andrey ka rumah lah (rumah Solihin), iko ado ongkos untuak japuik barang (ganja ke Penyabungan) / Andry ke rumah lah (rumah Solihin), ini ada ongkos untuk menjemput barang (ganja ke Penyabungan)”, kemudian Terdakwa Andrey menjawab “iyo om / iya om”, selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa Andrey mendatangi rumah Saksi Solihin di Kampung Ladang Hutan Kenagarian Koto Tinggi Kec. Baso Kab. Agam, dimana setelah Saksi Solihin memberikan uang kepada Terdakwa Andrey, sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tunai dan mengatakan “beko di telpon si Kobol / nanti ditelpon si Kobol” tanpa mengobrol panjang Saksi Solihin langsung menyuruh Terdakwa Andrey berangkat menuju Penyabungan.------------------------------------------- ---------Selanjutnya Terdakwa Andrey mendatangi rumah Terdakwa 2 Andy Saputra Pgl Andy Bin M. Nasir (selanjutnya disebut dengan Terdakwa Andy), bertempat di Ujung Bukit Rt/Rw : 002/006 Kel. Tarok Dipo Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi, dimana pada saat di rumah Terdakwa Andy tersebut Terdakwa Andrey mengatakan “capeklah ndi, pai ka bawah wak (Penyabungan) manjapuik barang si om (Ganja) / cepatlah andi, pergi ke bawah kita (Penyabungan) menjemput barang si om (ganja), kemudian Terdakwa Andy menjawab “jadih Andrey / oke Andrey”, kemudian sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa Andrey bersama Terdakwa Andi berangkat menuju Penyabungan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Hiace berwarna Silver dengan No Pol BA 7019 MAA, sekira pukul 20.55 WIB bertempat di Lubuk Sikaping, Terdakwa Andrey dihubungi oleh orang bernama Kobol yang merupakan orang ladang tempat Terdakwa Andrey menjemput ganja tersebut di Penyabungan, dimana Kobol mengatakan kepada Terdakwa Andrey “ dimana posisi Andrey”, kemudian Terdakwa Andrey menjawab “di Lubuk Sikaping Kobol”, selanjutnya Kobol mengatakan kepada Saksi Andrey “nanti kalau sudah sampai Kota Nopan telpon“, selanjutnya Terdakwa Andrey menjawab “iya bol”, sekira pukul 23.40 WIB Terdakwa Andrey bersama Terdakwa Andi sudah sampai di Kota Nopan dan Terdakwa Andrey langsung menghubungi Kobol “saya sudah di Kota Nopan Kobol”, kemudian Kobol mengatakan “pergi aja ke pinggir jalan tempat biasa Andrey (dekat kantor Bupati Penyabungan), di dekat sana di pinggir jalan aku narok ranting kayu sebagai penanda, nanti kamu berhenti di ranting kayu itu dan hidupin lampu sen 2”, kemudian Terdakwa Andrey menjawab “Iya Bol”, selanjutnya setelah Terdakwa Andrey sampai ke pinggir jalan yang ada ranting kayu sesuai arahan Kobol, Terdakwa Andrey berhenti dan menghidupkan lampu sen 2, tidak beberapa lama kemudian Terdakwai Andrey didatangi oleh 3 (tiga) orang yang salah satunya Kobol (dua orang lagi Terdakwa Andrey tidak mengenalnya) membawa 4 (empat) karung, dimana Kobol mengatakan “ini pesanan si Om Ndrey, total nya 100, tolong sampaikan ke si Om” kemudian Terdakwa Andrey menjawab “iya Kobol nanti saya sampaikan”, kemudian Kobol memasukkan 4 (empat) karung ganja tersebut ke dalam mobil yang Terdakwa Andrey gunakan, kemudian Kobol mengatakan “Oke Andrey, jalan lah ke Bukittinggi, nanti kalau sudah sampai Bukittinggi hubungi aku” kemudian Terdakwa Andrey menjawab “Iya Bol”, kemudian pada tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 00. 52 WIB Terdakwa Andrey berangkat dari Penyabungan menuju Kota Bukittinggi.----------------------------------------------------- -------- Bahwa petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) yakni Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan mendapatkan Informasi dari masyarakat pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 01.30 Wib bahwa akan ada pengiriman ganja dari Penyabungan, Provinsi Sumatera Utara menuju Kec. Baso Kab. Agam, Prov. Sumatera Barat menggunakan mobil Merk Toyota Hiace berwarna Silver dengan No Pol BA 7019 MAA, yang mana pengiriman Ganja tersebut akan melewati Kota Bukittinggi, kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 05.30 Wib, Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan serta petugas BNNP Sumbar yang lain melihat sebuah mobil Merk Toyota Hiace berwarna silver dengan No Pol BA 7019 MAA melaju kencang bertempat di Jln. Bukittinggi-Padang Sidempuan Jorong Batang Palupuh Nag. Koto Rantang Kec. Palupuah Kab. Agam Provinsi Sumatera Barat, kemudian Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan bersama petugas BNNP Sumbar memberhentikan mobil tersebut, dimana di dalam mobil tersebut terdapat Terdakwa Andrey dan Terdakwa Andi, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut oleh Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan bersama petugas BNNP Sumbar yang lain, dimana di saat penggeledahan mobil tersebut ditemukan 4 (empat) karung berisikan total 100 paket ganja di lakban bewarna cokelat, kemudian penggeledahan terhadap badan terhadap para terdakwa, selanjutnya Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan bertanya kepada para terdakwa “siapa pemilik 4 (empat) karung berisikan total 100 paket ganja di lakban bewarna cokelat”, yang mana para Terdakwa menjawab “pemilik 4 (empat) karung berisikan total 100 paket ganja di lakban bewarna cokelat adalah orang bernama Saksi Solihin, kami hanya disuruh menjemput ganja tersebut ke Penyabungan dan dibawa ke Kec. Baso Kab. Agam”, selanjutnya Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan bertanya “siapa yang menyuruh menjemput Ganja tersebut Ke Penyabungan dan kepada siapa menjemput ganja tersebut ke Penyabungan”, kemudian para Terdakwa menjawab” bahwa kami disuruh oleh orang bernama Saksi Solihin untuk menjemput ganja tersebut ke Penyabungan kepada orang bernama Kobol”, kemudian petugas menanyakan “kemana ganja tersebut saudara antarkan”, para Terdakwa menjawab ”bahwa para terdakwa mengantarkan ganja tersebut ke rumah orang bernama Saksi Solihin yang beralamat di Kampung Ladang Hutan Kenagarian Koto Tinggi Kec. Baso Kab. Agam”. Selanjutnya petugas langsung mengamankan para Terdakwa.-------------------------------- -------- Bahwa pada Hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 07.00 WIB, petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) yakni Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan melakukan penangkapan terhadap Saksi Solihin yang beralamat di Kampung Ladang Hutan Kenagarian Koto Tinggi Kec. Baso Kab. Agam, selanjutnya Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan membawa Terdakwa Andrey dan Terdakwa Andi, ke hadapan Saksi Solihin, serta menanyakan “bapak kenal dengan orang ini”, dimana Saksi Solihin menjawab ”saya kenal dengan orang tersebut pak”, kemudian Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan menanyakan “bapak kenal orang ini, bapak tahu sebabnya saksi bawa ke hadapan bapak“, kemudian Saksi Solihin menjawab “saya kenal pak, saya yang menyuruh orang tersebut menjemput ganja ke Penyabungan dan mengantarkannya kepada saya”, kemudian Saksi Viero Fajar Vicano menanyakan “kepada siapa saudara suruh jemput ganja tersebut”, kemudian Saksi Solihin menjawab “saya menyuruh kepada orang bernama Kobol”, kemudian Saksi Viero Fajar Vicano menanyakan “dimana keberadaan Kobol saat ini”, kemudian Saksi Solihin menjawab “saya tidak tahu alamat pastinya karena saya hanya komunikasi melalui telephon dan saat saya menyuruh Terdakwa Andrey dan Terdakwa Andy menjemput ganja saya hanya menyuruh Terdakwa Andrey yang berkomunikasi dengan Kobol terkait lokasi penjemputan ganja, setahu saya dia berada di Penyabungan”, kemudian Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan langsung membawa para dan Saksi Solihin beserta barang bukti ke kantor BNN Provinsi Sumbar guna proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Area Padang an. Wira Friska Abadi nomor : 811/XII/023100/2024, tanggal 18 Desember 2025, barang bukti narkotika jenis ganja yang disita dari para terdakwa, dengan total berat bersih (netto) 100.336,23 gr (seratus ribu tiga ratus tiga puluh enam koma dua puluh tiga gram), disisihkan untuk laboratorium sebanyak 320 gr (tiga ratus dua puluh gram), disisihkan untuk pembuktian perkara sebanyak 1.000 gr (seribu) gram, dan untuk dimusnahkan sebanyak 99.542,23 gr (sembilan puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh dua koma dua puluh tiga gram).------------------------- ----------Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. : 4470/NNF/2025 tanggal 29 Desember 2025, kesimpulan : telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
Ganja, yang termasuk jenis Narkotika golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------- --------- Bahwa perbuatan para terdakwa dalam membawa dan mengangkut Narkotika Golongan I jenis tanaman dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor l Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana..----------------------
LEBIH SUBSIDIAIR :
--------Bahwa Terdakwa 1 Andrey Pratama Putra Pgl Andrey Bin Agus Salim dan Terdakwa 2 Andy Saputra Pgl Andy Bin M. Nasir bersama-sama dengan Saksi Solihin Pgl Sol Bin Bagindo Juri (Penuntutan Terpisah) ada Hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di bertempat di Jln. Bukittinggi – Padang Sidempuan Jorong Batang Palupuh Nagari Koto Rantang Kecamatan Palupuah Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------ ----------Bahwa pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2025, Saksi Solihin Pgl Sol Bin Bagindo Juri (selanjutnya disebut dengan Saksi Solihin) dihubungi oleh Kobol (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengatakan “jemputlah bahannya om, bahannya udah ada (ganja), tapi kirim upah gendongnya (uang DP)”, kemudian Terdakwa Solihin mengatakan “Iya Kobol, tapi nunggu Andrey dulu, saat ini dia lagi sakit dan berobat di rumah sakit, tolong kirim no rekeningnya Kobol”, kemudian Kobol mengirimkan nomor rekeningnya kepada Terdakwa Solihin, selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 13 Desember 2025 Terdakwa Solihin menghubungi Terdakwa 1 Andrey Pratama Putra Pgl Andrey Bin Agus Salim (selanjutnya disebut dengan Terdakwa Andrey) dan mengatakan “Andrey japuik barang ka bawah (Penyabungan) ke tempat biasa, carilah oto untuk dipakai kasitu / Andrey jemput barang (ganja) ke bawa (penyabungan) ke tempat biasa, carilah mobil untuk dipakai kesana”, kemudian Terdakwa Andrey menanyakan kepada Saksi Solihin “berapa om” dan Saksi Solihin menjawab “90 Kg Andrey”, selanjutnya Terdakwa Andrey menjawab “jadih om, bilo om?/ baik om, kapan om?”, kemudian Saksi Solihin menjawab “Selasa Andrey (16 Desember 2025), carila oto lai beko wak bayia/ carila mobil, nanti dibayar”, kemudian Terdakwa Andrey menjawab “jadih om/baik om”, selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 16 Desember 2025 Saksi Solihin menghubungi Terdakwa Andrey dan mengatakan “Andrey ka rumah lah (rumah Solihin), iko ado ongkos untuak japuik barang (ganja ke Penyabungan) / Andry ke rumah lah (rumah Solihin), ini ada ongkos untuk menjemput barang (ganja ke Penyabungan)”, kemudian Terdakwa Andrey menjawab “iyo om / iya om”, selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa Andrey mendatangi rumah Saksi Solihin di Kampung Ladang Hutan Kenagarian Koto Tinggi Kec. Baso Kab. Agam, dimana setelah Saksi Solihin memberikan uang kepada Terdakwa Andrey, sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tunai dan mengatakan “beko di telpon si Kobol / nanti ditelpon si Kobol” tanpa mengobrol panjang Saksi Solihin langsung menyuruh Terdakwa Andrey berangkat menuju Penyabungan.------------------------------------------- ---------Selanjutnya Terdakwa Andrey mendatangi rumah Terdakwa 2 Andy Saputra Pgl Andy Bin M. Nasir (selanjutnya disebut dengan Terdakwa Andy), bertempat di Ujung Bukit Rt/Rw : 002/006 Kel. Tarok Dipo Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi, dimana pada saat di rumah Terdakwa Andy tersebut Terdakwa Andrey mengatakan “capeklah ndi, pai ka bawah wak (Penyabungan) manjapuik barang si om (Ganja) / cepatlah andi, pergi ke bawah kita (Penyabungan) menjemput barang si om (ganja), kemudian Terdakwa Andy menjawab “jadih Andrey / oke Andrey”, kemudian sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa Andrey bersama Terdakwa Andi berangkat menuju Penyabungan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Hiace berwarna Silver dengan No Pol BA 7019 MAA, sekira pukul 20.55 WIB bertempat di Lubuk Sikaping, Terdakwa Andrey dihubungi oleh orang bernama Kobol yang merupakan orang ladang tempat Terdakwa Andrey menjemput ganja tersebut di Penyabungan, dimana Kobol mengatakan kepada Terdakwa Andrey “ dimana posisi Andrey”, kemudian Terdakwa Andrey menjawab “di Lubuk Sikaping Kobol”, selanjutnya Kobol mengatakan kepada Saksi Andrey “nanti kalau sudah sampai Kota Nopan telpon“, selanjutnya Terdakwa Andrey menjawab “iya bol”, sekira pukul 23.40 WIB Terdakwa Andrey bersama Terdakwa Andi sudah sampai di Kota Nopan dan Terdakwa Andrey langsung menghubungi Kobol “saya sudah di Kota Nopan Kobol”, kemudian Kobol mengatakan “pergi aja ke pinggir jalan tempat biasa Andrey (dekat kantor Bupati Penyabungan), di dekat sana di pinggir jalan aku narok ranting kayu sebagai penanda, nanti kamu berhenti di ranting kayu itu dan hidupin lampu sen 2”, kemudian Terdakwa Andrey menjawab “Iya Bol”, selanjutnya setelah Terdakwa Andrey sampai ke pinggir jalan yang ada ranting kayu sesuai arahan Kobol, Terdakwa Andrey berhenti dan menghidupkan lampu sen 2, tidak beberapa lama kemudian Terdakwai Andrey didatangi oleh 3 (tiga) orang yang salah satunya Kobol (dua orang lagi Terdakwa Andrey tidak mengenalnya) membawa 4 (empat) karung, dimana Kobol mengatakan “ini pesanan si Om Ndrey, total nya 100, tolong sampaikan ke si Om” kemudian Terdakwa Andrey menjawab “iya Kobol nanti saya sampaikan”, kemudian Kobol memasukkan 4 (empat) karung ganja tersebut ke dalam mobil yang Terdakwa Andrey gunakan, kemudian Kobol mengatakan “Oke Andrey, jalan lah ke Bukittinggi, nanti kalau sudah sampai Bukittinggi hubungi aku” kemudian Terdakwa Andrey menjawab “Iya Bol”, kemudian pada tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 00. 52 WIB Terdakwa Andrey berangkat dari Penyabungan menuju Kota Bukittinggi.----------------------------------------------------- -------- Bahwa petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) yakni Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan mendapatkan Informasi dari masyarakat pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 01.30 Wib bahwa akan ada pengiriman ganja dari Penyabungan, Provinsi Sumatera Utara menuju Kec. Baso Kab. Agam, Prov. Sumatera Barat menggunakan mobil Merk Toyota Hiace berwarna Silver dengan No Pol BA 7019 MAA, yang mana pengiriman Ganja tersebut akan melewati Kota Bukittinggi, kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 05.30 Wib, Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan serta petugas BNNP Sumbar yang lain melihat sebuah mobil Merk Toyota Hiace berwarna silver dengan No Pol BA 7019 MAA melaju kencang bertempat di Jln. Bukittinggi-Padang Sidempuan Jorong Batang Palupuh Nag. Koto Rantang Kec. Palupuah Kab. Agam Provinsi Sumatera Barat, kemudian Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan bersama petugas BNNP Sumbar memberhentikan mobil tersebut, dimana di dalam mobil tersebut terdapat Terdakwa Andrey dan Terdakwa Andi, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut oleh Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan bersama petugas BNNP Sumbar yang lain, dimana di saat penggeledahan mobil tersebut ditemukan 4 (empat) karung berisikan total 100 paket ganja di lakban bewarna cokelat, kemudian penggeledahan terhadap badan terhadap para terdakwa, selanjutnya Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan bertanya kepada para terdakwa “siapa pemilik 4 (empat) karung berisikan total 100 paket ganja di lakban bewarna cokelat”, yang mana para Terdakwa menjawab “pemilik 4 (empat) karung berisikan total 100 paket ganja di lakban bewarna cokelat adalah orang bernama Saksi Solihin, kami hanya disuruh menjemput ganja tersebut ke Penyabungan dan dibawa ke Kec. Baso Kab. Agam”, selanjutnya Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan bertanya “siapa yang menyuruh menjemput Ganja tersebut Ke Penyabungan dan kepada siapa menjemput ganja tersebut ke Penyabungan”, kemudian para Terdakwa menjawab” bahwa kami disuruh oleh orang bernama Saksi Solihin untuk menjemput ganja tersebut ke Penyabungan kepada orang bernama Kobol”, kemudian petugas menanyakan “kemana ganja tersebut saudara antarkan”, para Terdakwa menjawab ”bahwa para terdakwa mengantarkan ganja tersebut ke rumah orang bernama Saksi Solihin yang beralamat di Kampung Ladang Hutan Kenagarian Koto Tinggi Kec. Baso Kab. Agam”. Selanjutnya petugas langsung mengamankan para Terdakwa.-------------------------------- -------- Bahwa pada Hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 07.00 WIB, petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) yakni Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan melakukan penangkapan terhadap Saksi Solihin yang beralamat di Kampung Ladang Hutan Kenagarian Koto Tinggi Kec. Baso Kab. Agam, selanjutnya Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan membawa Terdakwa Andrey dan Terdakwa Andi, ke hadapan Saksi Solihin, serta menanyakan “bapak kenal dengan orang ini”, dimana Saksi Solihin menjawab ”saya kenal dengan orang tersebut pak”, kemudian Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan menanyakan “bapak kenal orang ini, bapak tahu sebabnya saksi bawa ke hadapan bapak“, kemudian Saksi Solihin menjawab “saya kenal pak, saya yang menyuruh orang tersebut menjemput ganja ke Penyabungan dan mengantarkannya kepada saya”, kemudian Saksi Viero Fajar Vicano menanyakan “kepada siapa saudara suruh jemput ganja tersebut”, kemudian Saksi Solihin menjawab “saya menyuruh kepada orang bernama Kobol”, kemudian Saksi Viero Fajar Vicano menanyakan “dimana keberadaan Kobol saat ini”, kemudian Saksi Solihin menjawab “saya tidak tahu alamat pastinya karena saya hanya komunikasi melalui telepon dan saat saya menyuruh Terdakwa Andrey dan Terdakwa Andy menjemput ganja saya hanya menyuruh Terdakwa Andrey yang berkomunikasi dengan Kobol terkait lokasi penjemputan ganja, setahu saya dia berada di Penyabungan”, kemudian Saksi Fajar Viero Vicano dan Saksi Nadhif Musaid Luchan langsung membawa para dan Saksi Solihin beserta barang bukti ke kantor BNN Provinsi Sumbar guna proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Area Padang an. Wira Friska Abadi nomor : 811/XII/023100/2024, tanggal 18 Desember 2025, barang bukti narkotika jenis ganja yang disita dari para terdakwa, dengan total berat bersih (netto) 100.336,23 gr (seratus ribu tiga ratus tiga puluh enam koma dua puluh tiga gram), disisihkan untuk laboratorium sebanyak 320 gr (tiga ratus dua puluh gram), disisihkan untuk pembuktian perkara sebanyak 1.000 gr (seribu) gram, dan untuk dimusnahkan sebanyak 99.542,23 gr (sembilan puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh dua koma dua puluh tiga gram).------------------------- ----------Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. : 4470/NNF/2025 tanggal 29 Desember 2025, kesimpulan : telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
Ganja, yang termasuk jenis Narkotika golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------- --------- Bahwa perbuatan para terdakwa dalam memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I jenis tanaman dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor l Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana..---------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
