| Kembali |
| Nomor Perkara | Status Perkara | ||
| 70/Pid.Sus/2026/PN Bkt | Syahreini Agustin, S.H., M.H | HARGINO MZ PGL GINO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 70/Pid.Sus/2026/PN Bkt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1372/L.3.11/Enz.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu:
Bahwa Terdakwa HARGINO MZ Pgl GINO bersama-sama dengan saksi GILANG SAPUTRA Pgl GILANG (penuntutan diajukan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari atau suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di beralamat di Jalan Syech Arasuli RT/RW 001/003 Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2016 sekira pukul 19.00 WIB Saksi ROUNI ANSARI dan Saksi RIKY WAHYUDI, (Keduanya merupakan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi) mendapatkan informasi dari masyarakat didaerah Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah bahwa adanya penyalahguna narkotika dan didapati informasi pula bahwa terdakwa HARGINO MZ Pgl GINO bersama saksi GILANG SAPUTRA Pgl GILANG diduga terlibat dalam menyembunyikan seorang DPO bernama saksi RIKY RAHMAN ALHAQQI Pgl RIKI Als KALEK (penuntutan diajukan secara terpisah) di dalam sebuah rumah kost an yang beralamat di Jalan syech Arasuli RT/RW 001/003 Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi kemudian Saksi ROUNI ANSARI Pgl ROUNI dan rekan Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan Penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi sekira pukul 22.00 WIB, Saksi ROUNI ANSARI Pgl ROUNI dan rekan Opsnal Sat Resnarkoba melihat Terdakwa HARGINO MZ Pgl GINO sedang berada di dalam sebuah rumah kost-kostan yang beralamat di Jalan Syech Arasuli RT/RW 001/003 Kel. Aur Tajungkang Tangah Sawah Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi, dimana Saksi ROUNI ANSARI Pgl ROUNI dan rekan Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I HARGINO MZ Pgl GINO dan menanyakan soal keberadaan Narkotika. Kemudian dihadapan Saksi ROUNI ANSARI Pgl ROUNI dan rekan Opsnal Sat Resnarkoba, HARGINO MZ Pgl GINO mengakui ada menyimpan narkotika jenis ganja dalam paralon teras rumah (lantai 2), selanjutnya terhadap lokasi tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik hitam di dalam kotak warna hitam yang disimpan di dalam paralon teras rumah (lantai 2) serta 1 (satu) unit HP merek Realme warna biru di dalam kamar, dimana terhadap penggeledahan tersebut disaksikan oleh Saksi AGUSMAN, Saksi RIZALDI, Saksi ARDI LEVANA, Saksi ZUL FADLI dan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi. Selanjutnya, Saksi ROUNI ANSARI Pgl ROUNI dan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan pengembangan hingga pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi GILANG SAPUTRA Pgl GILANG dan saksi RIKY RAHMAN ALHAQQI Pgl RIKI Als KALEK di sebuah rumah di Jorong Koto Hilalang Nagari Lambah Kec. Ampek Angkek Kab. Agam. Setelah itu, sekira pukul 03.00 WIB GILANG SAPUTRA Pgl GILANG dan saksi RIKY RAHMAN ALHAQQI Pgl RIKI Als KALEK dibawa kembali menuju rumah kos an di Jalan Syech Arasuli di Jalan syech Arasuli RT/RW 001/003 Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, dan terhadap keseluruhan barang bukti ganja yang ditemukan ketika ditanyakan kembali, terdakwa HARGINO MZ Pgl GINO dan saksi GILANG SAPUTRA Pgl GILANG mengakui bahwa keseluruhan barang tersebut adalah milik saksi GILANG SAPUTRA Pgl GILANG yang diberi oleh saksi RIKY RAHMAN ALHAQQI Pgl RIKI Als KALEK dan disimpan oleh terdakwa HARGINO MZ Pgl GINO.
Bahwa saksi GILANG SAPUTRA Pgl GILANG menerangkan awalnya narkotika jenis ganja tersebut didapatkan secara cuma-cuma dari saksi RIKY RAHMAN ALHAQQI Pgl RIKI Als KALEK pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 01.30 Wib dengan cara menemui saksi RIKY RAHMAN ALHAQQI Pgl RIKI Als KALEK ke kost-kosannya di Jalan Syech Arasuli RT/RW 001/003 Kel. Aur Tajungkang Tangah Sawah Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi dan diberikan secara langsung, oleh karena ada datang orang yang dicurigai Polisi lalu saksi GILANG SAPUTRA Pgl GILANG meletakkan ganja tersebut di dekat pot bunga di lantai atas rumah kos di Jalan Syech Arasuli RT/RW 001/003 Kel. Aur Tajungkang Tangah Sawah Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi, selanjutnya saksi GILANG SAPUTRA Pgl GILANG dan saksi RIKY RAHMAN ALHAQQI Pgl RIKI Als KALEK melarikan diri, kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, saksi GILANG SAPUTRA Pgl GILANG menghubungi terdakwa HARGINO MZ Pgl GINO via telepon menggunakan handphone milik saksi RIKY RAHMAN ALHAQQI Pgl RIKI Als KALEK dan meminta terdakwa HARGINO MZ Pgl GINO untuk memindahkan narkotika jenis ganja yang disimpannya di teras rumah kost lantai 2 tersebut dan menyuruh terdakwa menyimpan ke tempat yang lebih aman dengan mengatakan pada terdakwa “tolong simpan ke tempat aman ganja yang tinggal di pot bunga di balkon kos kos an nanti ada adik saya yang menjemputnya dan bagi dua saja ganja yang ada tersebut”. Karena akan mendapatkan ganja tersebut separuh maka terdakwa HARGINO MZ Pgl GINO menuruti perintah tersebut lalu memindahkan dan menyembunyikan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik hitam tersebut ke dalam pipa paralon di teras rumah.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 022/10422.00/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh oleh Edo Pratama selaku Pimpinan dan Meli Fitriani selaku Pengelola Agunan pada PT. Pegadaian Bukittinggi telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti dari HARGINO MZ Pgl GINO dan GILANG SAPUTRA Pgl GILANG dengan hasil sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB:0816/NNF/2026 tanggal 04 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Labotorium Forensik Polda Riau dan Apt.MUH Fauzi Ramadhan sebagai Ps Kaur Sub Bidang Narkoba pada Labotorium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan perkara atas nama HARGINO MZ Pgl GINO dan GILANG SAPUTRA Pgl GILANG dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 1297/2026/NNF, berupa daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa HARGINO MZ Pgl GINO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa HARGINO MZ pgl GINO pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di sebuah rumah kost an yang beralamat di Jalan Syech Arasuli RT/RW 001/003 Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Terdakwa telah mengkonsumsi ganja, yang diawali dengan terdakwa mengambil 1 (satu) batang rokok Dji Sam Soe lalu terdakwa membuka kertas rokok tersebut dan mengeluarkan tembakau rokok Dji Sam Soe, selanjutnya terdakwa masukkan ganja lalu terdakwa gulung kembali, lalu terdakwa bakar dan hisap seperti halnya menghisap rokok, setelah mengkonsumsi ganja terdakwa merasakan mengantuk dan lapar. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : SKHN/14/I/2026/Klinik tanggal 17 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Fadhil naufal Ammar dokter pada Labor Klinik Polresta Bukittinggi yang melakukan pemeriksaan urine atas nama Hargino MZ dengan hasil sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa HARGINO MZ Pgl GINO sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa HARGINO MZ Pgl GINO pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari atau suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah beralamat di Jalan Syech Arasuli RT/RW 001/003 Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman , yang dilakukan Terdakwa dengan cara:
Berawal pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2016 sekira pukul 19.00 WIB Saksi ROUNI ANSARI dan Saksi RIKY WAHYUDI, (Keduanya merupakan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi) mendapatkan informasi dari masyarakat didaerah Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah bahwa adanya penyalahguna narkotika dan didapati informasi pula bahwa tersangka HARGINO MZ Pgl GINO bersama saksi GILANG SAPUTRA Pgl GILANG (penuntutan diajukan secara terpisah) diduga terlibat dalam menyembunyikan seorang DPO bernama saksi RIKY RAHMAN ALHAQQI Pgl RIKI Als KALEK (penuntutan diajukan secara terpisah)) di dalam sebuah rumah kos an yang beralamat di Jalan syech Arasuli RT/RW 001/003 Kel. Aur Tajungkang Tangah Sawah Kec Guguk Panjang Kota Bukittinggi kemudian Saksi ROUNI ANSARI Pgl ROUNI dan rekan Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan Penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi sekira pukul 22.00 WIB, Saksi ROUNI ANSARI Pgl ROUNI dan rekan Opsnal Sat Resnarkoba melihat Terdakwa HARGINO MZ Pgl GINO sedang berada di dalam sebuah rumah kost-kostan yang beralamat di Jalan Syech Arasuli RT/RW 001/003 Kel. Aur Tajungkang Tangah Sawah Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi, dimana Saksi ROUNI ANSARI Pgl ROUNI dan rekan Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I HARGINO MZ Pgl GINO dan menanyakan soal keberadaan Narkotika. Kemudian dihadapan Saksi ROUNI ANSARI Pgl ROUNI dan rekan Opsnal Sat Resnarkoba, HARGINO MZ Pgl GINO mengakui ada menyimpan narkotika jenis ganja dalam paralon teras rumah (lantai 2), selanjutnya terhadap lokasi tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik hitam di dalam kotak warna hitam yang disimpan di dalam paralon teras rumah (lantai 2) serta 1 (satu) unit HP merek Realme warna biru di dalam kamar, dimana terhadap penggeledahan tersebut disaksikan oleh Saksi AGUSMAN, Saksi RIZALDI, Saksi ARDI LEVANA, Saksi ZUL FADLI dan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi. Selanjutnya, Saksi ROUNI ANSARI Pgl ROUNI dan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan pengembangan hingga pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi GILANG SAPUTRA Pgl GILANG dan saksi RIKY RAHMAN ALHAQQI Pgl RIKI Als KALEK di sebuah rumah di Jorong Koto Hilalang Nagari Lambah Kec. Ampek Angkek Kab. Agam. Setelah itu, sekira pukul 03.00 WIB GILANG SAPUTRA Pgl GILANG dan saksi RIKY RAHMAN ALHAQQI Pgl RIKI Als KALEK dibawa kembali menuju rumah kos an di Jalan Syech Arasuli, dan terhadap keseluruhan barang bukti yang ditemukan ketika ditanyakan kembali, tersangka HARGINO MZ Pgl GINO dan saksi GILANG SAPUTRA Pgl GILANG mengakui bahwa keseluruhan barang tersebut adalah milik GILANG SAPUTRA Pgl GILANG yang diberi oleh saksi RIKY RAHMAN ALHAQQI Pgl RIKI Als KALEK dan disimpan oleh tersangka HARGINO MZ Pgl GINO.
Bahwa saksi GILANG SAPUTRA Pgl GILANG menerangkan bahwa awalnya narkotika jenis ganja tersebut didapatkan secara cuma-cuma atau gratis dari saksi RIKY RAHMAN ALHAQQI Pgl RIKI Als KALEK pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 01.30 Wib dengan cara menemui saksi RIKY RAHMAN ALHAQQI Pgl RIKI Als KALEK ke kost-kosannya di Jalan Syech Arasuli RT/RW 001/003 Kel. Aur Tajungkang Tangah Sawah Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi dan diberikan secara langsung, oleh karena ada datang orang yang dicurigai Polisi lalu saksi GILANG SAPUTRA Pgl GILANG meletakkan ganja tersebut di dekat pot bunga di lantai atas rumah kos di Jalan Syech Arasuli RT/RW 001/003 Kel. Aur Tajungkang Tangah Sawah Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi, selanjutnya saksi GILANG SAPUTRA Pgl GILANG dan saksi RIKY RAHMAN ALHAQQI Pgl RIKI Als KALEK melarikan diri, kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, saksi GILANG SAPUTRA Pgl GILANG menghubungi terdakwa HARGINO MZ Pgl GINO via telepon menggunakan handphone milik saksi RIKY RAHMAN ALHAQQI Pgl RIKI Als KALEK dan meminta terdakwa HARGINO MZ Pgl GINO untuk memindahkan narkotika jenis ganja yang disimpannya di teras rumah kost lantai 2 tersebut dan menyuruh terdakwa menyimpan ke tempat yang lebih aman dengan mengatakan pada terdakwa “tolong simpan ke tempat aman ganja yang tinggal di pot bunga di balkon kos kos an nanti ada adik saya yang menjemputnya dan bagi dua saja ganja yang ada tersebut”. Karena akan mendapatkan ganja tersebut separuh maka terdakwa HARGINO MZ Pgl GINO menuruti perintah tersebut lalu memindahkan dan menyembunyikan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik hitam tersebut ke dalam pipa paralon di teras rumah.
Bahwa terdakwa dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika jenis ganja yang dimiliki oleh saksi GILANG SAPUTRA Pgl GILANG.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 022/10422.00/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh oleh Edo Pratama selaku Pimpinan dan Meli Fitriani selaku Pengelola Agunan pada PT. Pegadaian Bukittinggi telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti dari HARGINO MZ Pgl GINO dan GILANG SAPUTRA Pgl GILANG dengan hasil sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB:0816/NNF/2026 tanggal 04 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Labotorium Forensik Polda Riau dan Apt.MUH Fauzi Ramadhan sebagai Ps Kaur Sub Bidang Narkoba pada Labotorium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan perkara atas nama HARGINO MZ Pgl GINO dan GILANG SAPUTRA Pgl GILANG dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 1297/2026/NNF, berupa daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan Terdakwa HARGINO MZ Pgl GINO sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 131 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
