| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bukittinggi dalam perkara ini.
3. Menyatakan SAH dan BERKEKUATAN HUKUM “ Surat Pengakuan Hutang “ yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 13 Februari 2026.
4. Menyatakan SAH Tergugat memiliki Pokok Hutang Kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah ).
5. Menghukum Tergugat untuk melunasi Pokok Hutang Kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah ) secara Keseluruhan.
6. Menyatakan SAH Tergugat memiliki Kewajiban Pelunasan Keuntungan yang disepakati kepada Penggugat, yaitu untuk Tanggal 13 Maret 2026, sejumlah Rp. 20.000.000,- dan untuk tanggal 13 April 2026 sejumlah Rp. 20.000.000,- , sehingga total keuntungan tersebut Rp. 40.000.000,- ( Empat Puluh Juta Rupiah )
7. Menghukum Tergugat untuk melunasi Kewajiban Pelunasan Keuntungan yang disepakati kepada Penggugat, yaitu untuk Tanggal 13 Maret 2026, sejumlah Rp. 20.000.000,- dan untuk tanggal 13 April 2026 sejumlah Rp. 20.000.000,- , sehingga total keuntungan tersebut Rp. 40.000.000,- ( Empat Puluh Juta Rupiah ) secara Keseluruhan
8. Menghukum Tergugat membayar GANTI RUGI berupa Keuntungan 20 % dari Pokok Hutang “ yang seharusnya didapat “, yang perhitungannya dimulai sejak adanya Kelalaian Melakukan Pelunasan Kewajiban adalah pada bulan Mei, Juni serta Juli 2026, dengan rincian Rp. 20.000.000,- + Rp. 20.000.000,- + Rp. 20.000.000 = Rp. 60.000.000,- ( Enam Puluh Juta Rupiah ) kepada Penggugat
9. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi In Materil ( Moril ) sejumlah Rp. 500.000.000,- ( Lima ratus juta rupiah ) kepada Penggugat.
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|